ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN “ PERJUANGAN RAKYAT NUSANTARA “
( P E R N U S A )
MUKADIMAH
Dengan selalu
berharap Ridho dari Allah Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha
Penyayang serta didorong
dengan semangat luhur untuk mengabdi pada kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia, maka untuk
melengkapi ketentuan yang telah dituangkan pada Anggaran Dasar Perkumpulan “
PERJUANGAN RAKYAT NUSANTARA “ ( PERNUSA ), dengan ini dibuat dan
ditetapkan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
WILAYAH
ORGANISASI
Pasal 1
Perkumpulan
“ PERGERAKAN RAKYAT NUSANTARA “ disingkat dan selanjutnya disebut ‘ PERNUSA “ adalah Organisasi yang
wilayahnya meliputi seluruh nusantara / wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia , yang meliputi :
- Wilayah Propinsi.
- Wilayah Kabupaten / Kota.
- Wilayah Kecamatan.
- Wilayah Desa / Kelurahan.
BAB II
LAMBANG, BENDERA, IKRAR, TEKAD, DAN SEMBOYAN
Pasal 2
1.
Lambang
Lambang PERNUSA berbentuk lingkaran dengan latar berwarna
putih, yang dilingkari oleh linkaran berwarna merah yang hampir berbentuk bulan
sabit dan didalamnya terdapat tiga gambar, yaitu : peta Indonesia, tiga bintang yang
mana satu bintang berukuran lebih besar dari dua bintang lainnya tulisan
PERNUSA, kemudian lambang dari tangan
dan gambar lambang kepala, sebagaimana ditampilkan berikut ini. :

2.
Arti
warna pada lambang:
a.
Pada Lambang terdapat warna merah,
putih, hijau, kuning keemasan dan hitam;
b.
Warna putih yang menjadi latar belakang Lambang, bermakna
kesucian dan kejujuran anggota PERNUSA dalam mengemban amanah;
c.
Warna merah bermakna kesungguhan. dalam
mewujudkan kebersamaan untuk mencapai kejayaan bangsa dan keberanian dalam
menegakkan kebenaran dan keadilan dalam mewujudkan cita-cita bangsa;
d.
Warna hijau bermakna kesuburan dan
kekayaan bangsa dan Negara dan apa yang ada didalamnya harus dijaga dan di bela
demi kemashlahatan bersama dan generasi yang akan datang.
e.
Warna Kuning keemasan, menggambarkan kecerahan cara
berfikir dan berprilaku.
f.
Warna hitam bermakna keteguhan dan ketegasan
dalam melaksanakan perjuangan;
3.
Arti
simbol pada lambang;
a.
Lingkaran berwarna Merah yang hampir
berbentuk bulan sabit yang ditutupi oleh tulisan PERNUSA melambangkan sebuah
kerjasama yang saling mengisi, mendukung dan saling menasehati demi kemajuan
dan kejayaan Bangsa antara Penyelenggara Pemerintah dan Rakyat.
b.
Peta Indonesia merupakan Wilayah Nusantara yang harus
selalu dipertahankan dan dilindungi dari segala bentuk gangguan baik gangguan
dari dalam sendiri, maupun dari gangguan
pihak luar.
c.
Gambar tangan dan kepala bermakna setiap
rakyat Indonesia harus melakukan tindakan proaktif dalam mewujudkan cita cita
bangsa dan menjaga keutuhan NKRI.
d.
Gambar Bintang bercahaya, dan Peta
melambangkan munculnya semangat dan harapan dari rakyat di Nusantara bersama
Pemerintah dalam mewujudkan kembali kejayaan bangsa Indonesia yang bermartabat
di mata dunia.
e.
Arti lambang secara keseluruhan adalah
Pergerakan Rakyat Nusantara sebagai amanah perjuangan rakyat, bersama sama
dengan Pemerintah senantiasa berjuang menghadapi berbagai tantangan untuk
mewujudkan keutuhan, keunggulan dan kemandirian bangsa serta mewujudkan
kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal
3
Bendera
Bendera PERNUSA, memiliki warna dasar putih, di tengah-tengah terdapat logo/lambang
PERNUSA.
Pasal 4
1.
Stempel akan dibuat
sederhana sebagai identitas keabsahan dalam kegiatan manajemen administrasi dan keuangan.
2.
Kartu Tanda Anggota / Kartu Tanda Pengurus
a.
Kartu Tanda Anggota / Kartu Tanda Pengurus
berbentuk Empat Persegi Panjang, ukuran standard, perbandingan Panjang dan
Lebar 3 ( tiga ) dan 2 ( dua ).
b.
Warna Dasar akan ditetapka
dalam Keputusan pengurus selanjutnya dan Lambang PERNUSA berada di pojok
kanan atas, berdampingan dengan tulisan “ PERNUSA “.
5.
Papan Nama
Papan Nama memiliki ukuran
perbandingan Panjang dan Lebar 3 (tiga) dan 2 (dua) dengan warna Dasar
Putih dan Pojok Kanan terdapat Lambang PERNUSA , sesuai warna Lambang.
6.
Pakaian.
a.
Pakaian anggota PERNUSA, tidak ditentukan
khusus, namun prinsipnya setiap Pengurus dan anggota dalam peformancenya
terutama dalam berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah dan
masyarakat, harus berpakaian Sopan,
Necis, Rapi, dan diupayakan warna celana berwarna gelap dan warna baju berwarna
putih atau warna terang.
b.
Sepatu berwarna gelap.
c.
Warna dan atribut pada Jacket, akan dilengkapidengan
Logo PERNUSA pada dada atas sebelah kanan, dan atribut lainnya akan dituangkan
pada Peraturan Organisasi.
7.
Lencana
Disesuaikan dengan ukuran perbandingan 3 (
tiga ) dan 2 ( dua ).
Pasal 5
Semboyan
Semboyan Perkumpulan “ PERNUSA “ : “Ikhlas dalam berjuang, Jujur dalam berbuat,
Saling Menghargai dan Menyayangi pada sesama masyarakat, serta Profesional
dalam bertindak “ .
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.
Keanggotaan Perkumpulan “ PERNUSA “ terdiri
atas :
a.
Anggota Pendiri .
b.
Anggota Biasa.
c.
Anggota Luar Biasa.
d.
Anggota Kehormatan.
2.
Kriteria dan Tata Cara untuk ditetapkan
menjadi anggota Perkumpulan “PERNUSA “pada ayat 1 pasal ini diatur dalam
Peraturan Organisasi.
Pasal 7
Syarat menjadi anggota PERNUSA adalah :
a.
Warga Negara Republik Indonesia yang telah
berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah.
b.
Bersedia mentaati Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya.
c.
Menyetujui dan menerima serta mengamalkan
azas, dan tujuan Organisasi.
d.
Sanggup berperan serta aktif dalam
kegiatan organisasi.
e.
Sehat jasmani dan rohani.
f.
Tidak kehilangan kewarganegaraan Republik
Indonesia Tidak terlibat organisasi terlarang.
Pasal 8
Pendaftaran sebagai Anggota “ PERNUSA
“ dapat dilakukan pada DPW, DPD, PTK dan PMD di setiap daerah, dan Identitas / Jatidiri disesuaikan
dengan Keterangan Tanda Penduduk yang dimiliki, dengan cara
1.
Membuat permohonan dengan melampirkan Copy
Identitas ( KTP ) yang berlaku..
2.
Menandatangani Surat Pernyataan Tidak
menjadi anggota Organisasi Kemasyarakatan sejenis lainnya, dan bersedia
mematuhi segala ketentuan yang berlaku pada Perkumpulan “
PERNUSA .“ serta Bersedia bertindak spontan memberikan pelayanan dan
bantuan bila didapati munculnya permasalahan pada masyarakat dilingkungan
masing-masing.
3.
Mampu memelihara dan menjaga kewibawaan
dan nama baik Perkumpulan “PERNUSA”.
Pasal 9
Tugas dan Kewajiban Anggota Perkumpulan :
1.
Anggota harus memahami Tujuan dan Sasaran
kegiatan Pemberdayaan yang akan dilakukan oleh Perkumpulan.
2.
Anggota Perkumpulan harus menjaga nama
baik dan Wibawa Perkumpulan “ PERNUSA “
3.
Anggota Perkumpulan wajib mengayomi dan menghormati sesama
anggota dan masyarakat.
4.
Anggota Perkumpulan wajib menjunjung tinggi
Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5.
Anggota Perkumpulan harus mampu menjaga dan
memberikan kedamaian di wilayah dimana ia berdomisili.
6.
Anggota Perkumpulan bersedia memberikan Iuran yang telah
ditetapkan.
7.
Anggota Perkumpulan wajib mematuhi dan
melaksanakan setiap keputusan yang telah ditentukan oleh Perkumpulan.
8.
Anggota Perkumpulan bersedia mengikuti
Pendidikan / Pelatihan yang dilaksanakan baik oleh Perkumpulan,
Pemerintah dan/atau oleh lembaga lain yang
bekerjasama dengan Perkumpulan.
9.
Anggota Perkumpulan dituntut untuk tampil
sebagai Figur yang berkarakter dan mampu melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab
semua program Perkumpulan
“ PERNUSA “.
10.
Anggota Perkumpulan wajib menghindari
segala bentuk perbuatan tercela, dan harus bisa menghargai dan menghormati
nilai-nilai budaya yang berlaku diseantero nusantara.
Pasal 10
Berhenti
Dari Keanggotaan
1.
Anggota Perkumpulan PERNUSA dapat berhenti dari keanggotaan disebabkan oleh
:
a.
Meninggal Dunia.
b.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
c.
Diberhentikan karena melakukan pelanggaran ketentuan Perkumpulan, dan/atau
melakukan perbuatan melanggar hokum serta melakukan perbuatan dan pelanggaran
berat yang yang telah ditetapkan oleh
Perkumpulan PERNUSA.
2.
Apabila Anggota Perkumpulan “
PERNUSA “ ingin
berhenti / keluar dari keanggotaan Organisasi, sebelumnya wajib
menyampaikan permohonan Pengunduran diri, secara resmi dan tertulis kepada Pimpinan di Wilayahnya,
serta dengan mengemukakan alasan-
alasannya. Dalam waktu
14 ( empat belas ) hari setelah surat pengunduran diri diterima maka nama anggota tersebut
akan dihapus
dari daftar anggota.
3.
Bagi Anggota Perkumpulan
PERNUSA yang sudah
resmi keluar dari keanggotaan Perkumpulan, wajib
untuk tetap menjaga kerahasiaan Organisasi yang diketahuinya dan mengembalikan
semua dokumen rahasia yang dimilikinya.
4.
Apabila melanggar ketentuan pada ayat 3 Pasal ini
dapat dituntut sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 11
1.
Setiap Anggota Perkumpulan “
PERNUSA “ berhak
:
a.
Mendapat Perlakuan yang sama dari Perkumpulan.
b.
Menghadiri rapat- rapat Perkumpulan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
c.
Menyampaikan pendapat dan keinginan
kepada Perkumpulan, baik
tertulis maupun lisan.
d.
Menggunakan Hak Suara dalam rapat serta
Hak Memilih dan Dipilih untuk Jabatan, baik didalam Perkumpulan, sesuai
dengan aturan yang berlaku.
e.
Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari
Perkumpulan.
2.
Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada
jabatan dalam Organisasi harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan,
aktivitas, disiplin, dan darma baktinya. Yang bersangkutan telah menjadi
Anggota Kader Organisasi dan berdomisili di wilayah tersebut serta memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
a.
Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi
Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan dan Pengurus Tingkat Kecamatan adalah
Kader Organisasi yang tidak tercela dan berdomisili di wilayah Desa / Kelurahan
dan atau Kecamatan setempat Penyimpangan
dari ketentuan ini harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota.
b.
Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten
/ Kota , adalah mereka yang sudah menjadi anggota organisasi sekurang-
kurangnya 2 ( dua ) tahun secara terus
menerus dan Anggota Kader Organisasi PERNUSA yang
tidak tercela dan diutamakan bagi Kader yang pernah menjadi Pengurus Tingkat Kecamatan
atau Dewan Pertimbangan Organisasi dan berdomisili di wilayah Pengurus yang
bersangkutan. Penyimpangan dari ketentuan ini karena alas an tertentu harus
mendapat persetujuan lebih dahulu dari Dewan Pengurus Daerah Kabupaten
/ Kota.
c.
Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi
Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Provinsi, adalah
mereka yang sudah menjadi anggota organisasi sekurang- kurangnya 3 ( tiga )
tahun secara terus
menerus dan Anggota Kader Perkumpulan PERNUSA yang
tidak tercela yang dan diutamakan Kader yang pernah menjadi Dewan Pengurus Daerah kabupaten/
Kota dan
berdomisili di wilayah Pengurus yang bersangkutan. Penyimpangan dari ketentuan
ini karena pertimbangan yang wajar harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari
Dewan Pengurus Nasional.
d.
Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi
Pengurus Dewan Pengurus Nasional ,
adalah mereka yang sudah menjadi anggota organisasi yang tidak tercela dan diutamakan
bagi Kader yang pernah
menjadi Pengurus pada Dewan PengurusWilayah
Provinsi, Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota dan berdomisili di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia . Penyimpangan dari ketentuan ini
karena pertimbangan yang wajar harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari
Musyawarah Nasional.
e.
Semua aturan yang tercantum didalam Pasal
8 ayat 2 dari a sampai dengan d Anggaran Rumah Tangga ini adalah bersifat
mengikat.
Pasal 12
Setiap anggota
Perkumpulan PERNUSA mempunyai
kewajiban sebagai berikut :
1.
Menjaga nama baik Perkumpulan “ PERNUSA “.
2.
Melaksanakan Tugas dan fungsi, serta kebijakan Perkumpulan “ PERNUSA “ Mentaati
Peraturan dan Keputusan Organisasi.
3.
Menjunjung tinggi disiplin Perkumpulan
PERNUSA.
4.
Menjalankan tugas- tugas yang diberikan
oleh Perkumpulan dengan
penuh tanggung jawab.
5.
Menjaga nama baik pribadi perorangan.
6.
Cinta Tanah Air dan Bangsa, serta memiliki
rasa Nasionalisme yang tinggi.
7.
Anggota Perkumpulan wajib
menjadi suri tauladan dalam masyarakat.
Pasal 13
1.
Setiap orang yang ingin menjadi anggota Perkumpulan
PERNUSA harus
mengajukan permohanan secara tertulis melalui Pengurus di
tempat yang bersangkutan berdomisili.
2.
Dalam hal tidak adanya kemampuan dan /
atau belum terbentuknya Pengurus di daerah setempat, maka yang
menerima permohonan menjadi anggota adalah Pengurus pada tingkatan
diatasnya, atau pada Pengurus yang berada didaerah berbatasan dengan wilayah
kerjanya.
3.
Kepada setiap Anggota Perkumpulan
PERNUSA diberikan
Kartu Tanda Anggota yang sudah dibuat secara baku oleh Pengurus Dewan Pengurus Daerah
diatasnya.
4.
Pengurus Perkumpulan tempat
anggota mendaftar, wajib memiliki buku
anggota di wilayahnya dan mengirim copy bukti pendaftaran (formulir)
kepada Pengurus Dewan Nasional selambat- lambatnya 7 X 24 ( tujuh kali
dua puluh empat ) jam.
5.
Pendaftaran, penerimaan, dan koordinasi
Anggota Perkumpulan PERNUSA yang berada di Luar Negeri dilakukan oleh
Dewan Koordinator Nasional yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada
Koordinator Wilayah di Negara yang bersangkutan.
Pasal 14
1.
Pengurus Pemberdayaan Desa dapat
menolak seseorang yang mengajukan permintaan menjadi Anggota “ PERNUSA “ dan
wajib melaporkan keputusan penolakan tersebut kepada Pengurus Tingkat Kecamatan,
Dewan PePengurus Daerah Kabupaten
/ Kota, Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Pusat.
2.
Pengurus Tingkat Kecamatan Perkumpulan “
PERNUSA “,
setelah mempelajari alasan penolakan, dapat menyetujui atau membatalkan
penolakan tersebut. Apabila Dewan Pengurus Daerah Kabupaten
/ Kota membatalkan penolakan, maka Pengurus Tingkat Kecamatan
wajib memproses
kepada Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus
Pusat.
3.
Penerimaan menjadi Anggota melalui masa
penilaian selama- lamanya 5 ( lima ) bulan .
4.
Dalam menjalani masa penilaian, yang
bersaangkutan sudah dinyatakan sebagai Anggota Sementara.
Pasal 15
Anggota Kader Organisasi adalah mereka
yang dipilih dari Anggota Perkumpulan untuk
menjadi Tenaga Penggerak Pelaksana Tugas dan Calon Pemimpin Organisasi “ PERNUSA “ harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.
Telah membuktikan kesetiaan dan ketaatan
kepada Perkumpulan “ PERNUSA “.
2.
Telah membuktikan kemampuannya
menggerakkan dan / atau melaksanakan kegiatan dalam jajaran
Organisasi “ PERNUSA “
3.
Memiliki kemantapan Ideologi Perkumpulan “
PERNUSA“.
4.
Telah lulus Kursus Kader yang
diselenggarakan oleh Perkumpulan dan
memiliki moral yang baik.
Pasal 16
1.
Penetapan Anggota Kader Perkumpulan “ PERNUSA “ dilakukan
oleh :
a.
Pengurus Tingkat Kecamatan
bagi Anggota Kader Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan.
b.
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten
/ Kota bagi Anggota Kader Pengurus Tingkat Kecamatan.
c.
Dewan Pengurus Wilayah
Provinsi bagi Anggota Kader Tingkat Kabupaten / Kota.
d.
Dewan Pengurus Pusat bagi
Anggota Kader Tingkat Propinsi dan Nasional.
2.
Untuk dapat dipilih menjadi pimpinan dalam
Struktural Organisasi Perkumpulan “ PERNUSA “,
faktor kader menjadi bahan pertimbangan utama.
3.
Ketentuan Pelaksanaan Pasal ini ditetapkan
dalam Peraturan Organisasi Perkumpulan “ PERNUSA “ oleh
Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 17
Anggota
Kehormatan
1.
Anggota Perkumpulan yang telah
berjasa kepada Perkumpulan “ PERNUSA “ dan / atau
karena bobot keberpihakannya kepada rakyat atau masyarakat dan /
atau statusnya dalam Negara / masayarakat yang tidak tercela dapat
diangkat sebagai Anggota Kehormatan
2.
Warga Negara Republik Indonesia yang
berjasa luar biasa dan sikap hidupnya tidak bertentangan dengan haluan Perkumpulan “ PERNUSA “ dapat
diangkat menjadi Anggota Kehormatan Perkumpulan.
3.
Anggota Kehormatan Perkumpulan “ PERNUSA “ mempunyai
hak untuk menghadiri pertemuan Perkumpulan “ PERNUSA “ di semua Tingkatan dan dapat diminta
pertimbangannya.
BAB IV
DISIPLIN
ORGANISASI
Pasal 18
1.
Untuk menegakkan kewajiban, kewibawaan
dan keutuhan Organisasi serta untuk memantapkan dan memperkokoh
persatuan dan kesatuan Perkumpulan, maka Perkumpulan “
PERNUSA “ mempunyai
ketentuan ketentuan tersendiri mengenai disiplin Organisasi Perkumpulan.
2.
Setiap Anggota “PERNUSA “ harus
mentaati disiplin Perkumpulan dan Terhadap
pelanggaran disiplin Perkumpulan akan
dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 23 Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan “
PERNUSA“ untuk itu
Perkumpulan akan membentuk
Dewan Kehormatan pada Tingkatan Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah, dan Dewan
Pengurus Daerah
Kabupaten / Kota yang bertugas memberikan masukan
mengenai disiplin Organisasi kepada Dewan Pimpinan Organisasi Perkumpulan sesuai
Tingkatannya.
3.
Pembentukan Dewan Kehormatan pada setiap
Tingkatan Organisasi bersifat temporer kasuistik dan diatur dalam
Peraturan Organisasi “ PERNUSA “, dan dibuat
dengan maksud menghindari terdapatnya tindakan sewenang-wenang dari Pengurus
Pusat atau Pengurus pada Tingkatan yang lebih tinggi terhadap anggota dan
Pengurus Perkumpulan.
Pasal 19
Disiplin Organisasi Perkumpulan “ PERNUSA “ yang bersifat
Larangan adalah sebagai berikut:
1.
Anggota Perkumpulan “
PERNUSA “dilarang
menjadi Anggota Organisasi Masyarakat lainnya.
2.
Anggota Perkumpulan
PERNUSA dilarang
melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan Kepentingan Perkumpulan.
3.
Anggota Perkumpulan “ PERNUSA “ dilarang
melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan
Organisasi “ PERNUSA “ sebagaimana
yang diatur pada Pasal ….. Anggaran Dasar.
4.
Anggota Perkumpulan “ PERNUSA “ dilarang
membuka rahasia Organisasi.
5.
Anggota Perkumpulan “ PERNUSA “ dilarang
menjadi Anggota Organisasi Terlarang.
6.
Disiplin Perkumpulan “ PERNUSA “ yang hendak
melakukan kegiatan atas nama Perkumpulan yang
tidak menjadi tugasnya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
Pimpinan Organisasi setingkat diatasnya.
7.
Anggota Perkumpulan “ PERNUSA “ yang hendak
duduk dalam Lembaga Kenegaraan tidak atas nama Organisasi harus memberitahukan
dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Perkumpulan.
8.
Anggota Perkumpulan “ PERNUSA “ yang duduk
dalam Lembaga Kenegaraan atas sepengetahuan Organisasi
harus mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan pada Anggaran
Dasar.
9.
Anggota Perkumpulan “
PERNUSA “ harus taat
terhadap semua peraturan Perkumpulan.
10.
Anggota Perkumpulan “ PERNUSA dilarang
menerima atau memberi uang
atau, materi dari orang- orang atau instansi yang dapat diduga bersifat
KKN ( Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ).
11.
Anggota Perkumpulan “ PERNUSA “ tidak
diperbolehkan melakukan dan/ atau menggunakan kekerasan fisik dan
intimidasi dengan mengatasnamakan PERNUSA.
12.
Anggota Perkumpulan “ PERNUSA “ harus
menjadi suri tauladan dan pengayom masyarakat.
13.
Sesama Anggota Perkumpulan harus mampu
melakukan hubungan kerjasama yang harmonis
antara sesama anggota dan bias menerima kritik yang sifatnya membangun.
14.
Jika terjadi polemik didalam keanggotaan Perkumpulan “ PERNUSA “ atau
beda pendapat agar diselesaikan didalam Organisasi secara tertutup, diangkat ke
rapat yang lebih tinggi dengan cara musyawarah dan bimbingan serta
kebijaksanaan.
BAB V
SANKSI
Pasal 20
Sanksi yang dapat dijatuhkan Perkumpulan
PERNUSA terhadap
pelanggaran disiplin Organisasi terdiri atas :
- Peringatan.
- Pembebastugasan.
- Pemberhentian sementara.
- Pemecatan.
Pasal 21
1.
Sanksi sebagaimana dalam Pasal 20 ayat 1 (
Peringatan ) dilakukan secara tertulis oleh masing- masing Jajaran Organisasi
kepada Anggota , Petugas, dan Pengurus Organisasi dalam tingkatan sesuai
kewenangannya.
2.
Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 (
Pembebastugasan ) , ayat 3 ( Pemberhentian Sementara ), ayat 4 (
Pemecatan ) dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan sebanyak tiga kali
secara tertulis oleh jajaran Organisasi pada tingkatannya, kecuali terhadap
pelanggaran berat, maka Dewan Pengurus Pusat dapat
segera menjatuhkan sanksi. seperti ditentukan Pasal 20 ayat 4 (
Pemecatan ).
3.
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 2 (
Pembebas Tugasan ), dan Pasal 20 ayat 3 (
Pemberhentian Sementara ) dilakukan oleh Jajaran Organisasi, namun harus
dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari Jajaran Organisasi Satu Tingkat
Diatasnya dengan memberikan Tembusan Laporan
kepada Dewan Pengurus Pusat.
4.
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 2 (
Pembebas Tugasan ), Pasal 20 ayat 3
(Pemberhentian Sementara) terhadap Anggota Kehormatan, Anggota Badan
Pertimbangan Organisasi, Petugas Organisasi yang berada di Lembaga Negara
Pusat, Pengurus Struktural Organisasi pada Tingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah Kabupaten
/ Kota, dan Anggota Kader Organisasi di Luar Negeri dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat.
5.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat 4 (
Pemecatan ) hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat atas
usulan Jajaran Organisasi dibawahnya dan dipertanggungjawabkan dalam
Miusyawarah Nasional, sedangkan untuk Petugas Organisasi di Tingkat Nasional
dan di Lembaga- Lembaga Negara dapat dilakukan langsung oleh Dewan
Koordinator Nasional.
6.
Mereka yang dikenakan tindakan sebagaimana
pada ayat 5 Pasal ini diberi kesempatan untuk membela diri secara lisan maupun
tulisan didalam Musyawarah Nasional atas permintaan yang bersangkutan dengan
didampingi saksi 2 ( dua ) orang.
7.
Musyawarah Nasional Perkumpulan “
PERNUSA “ setelah
mempelajari persoalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 6 asal ini
dapat mengambil keputusan sebagai berikut :
a.
Membatalkan Keputusan / Sanksi yang
dijatuhkan Dewan Pengurus Pusat dan
merehabilitasi yang bersangkutan, atau
b.
Mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan
oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 22
1.
Disamping sanksi yang dapat dijatuhkan
kepada Anggota Perkumpulan “ PERNUSA “ sebagaimana
tercantum dalam Pasal 20, Dewan Pengurus Pusat dapat
melakukan pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan Organisasi
dibawahnya. Pembekuan atau Pencabutan Pengesahan Kepengurusan Organisasi
dilakukan apabila kepengurusan itu melakukan hal yang merugikan atau
membahayakan Organisasi.
2.
Hal- hal yang dianggap dapat merugikan dan
membahayakan organisasi adalah :
a.
Kepengurusan organisasi mengambil
kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang di
tetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
b.
Kepengurusan Organisasi terpecah dalam
kelompok- kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan
mengenai kebijakan Perkumpulan.
c.
Sebagian besar atau seluruh kepengurusan
Organisasi yang telah terlibat langsung dalam kegiatan menentang
kepemimpinan jajaran Perkumpulan yang lebih
tinggi dapat dijatuhkan/ dikeluarkan sanksi oleh dua tingkatan di atasnya atau
berdasarkan yang menetapkan Surat Keputusan.
3.
Apabila terjadi pembekuan atau pencabutan
pengesahan kepengurusan untuk Tingkat Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan
Pengurus Daerah Kabupaten /
Kota, Tugas dan Tanggung Jawab Kepengurusana Organisasi tersebut berada
ditangan Dewan Pimpinan Pusat dengan
titik berat melakukan konsolidasi kepengurusan.
4.
Dewan Pengurus Pusat dapat
melimpahkan Tugas dan Wewenang sebagaimana tersebut dalam ayat 3 Pasal ini
kepada kepengurusan Organisasi yang etingkat lebih tinggi dari jajaran yang
dibekukan atau kepada sebuah Tim yang dibentuk oleh Dewan Pengurus Pusat. Tugas dan
Tanggung jawab yang dilimpahkan DPP tersebut berlangsung dalam jangka waktu
selama lamanya 3 ( tiga ) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pengurus Pusat.
5.
Dewan Pengurus Pusat
menyampaikan tindakan yang telah dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam
Pasal 22 ayat 4
anggaran Rumah Tangga ini untuk dipertanggung jawabkan kepada Musyawarah
Nasional.
6.
Tindakan Dewan Pengurus Wilayah melaksanakan
seperti ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Pasal ini kepada kepengurusan Pengurus Tingkat Kecamatan
dan Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan serta melaporkan tindakannya
kepada Dewan Pengurus Pusat.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 23
1.
Pimpinan Organisasi disemua tingkatan
dibentuk secara demokratis atas dasar pemilihan yang sesuai dengan Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
2.
Pemilihan dan pengangkatan Pengurus Perkumpulan “ PERNUSA “ untuk masa
bakti 5 Tahun pertama, berdasarkan kesepakatan dari hasil rapat Dewan Pendiri
ditetapkan oleh Dewan Pendiri dengan pertimbangan penguatan, tercapai dan
terlaksananya tujuan pembentukan perkumpulan.
3.
Pimpinan Organisasi dari Tingkatan Atas ke
Bawah merupakan susunan hirarki organisatoris. Didalam wilayahnya setiap
Pimpinan Organisasi mempunyai keleluasan menetapkan dan menjalankan keputusan
Organisasi sepanjang menyangkut kepentingan wilayah masing- masing yang tidak
bertentangan dengan keputusan Organisasi yang lebih tinggi.
4.
Setiap tindakan atau keputusan Organisasi
yang mengatasnamakan Perkumpulan “ PERNUSA “ harus
diketahui oleh Dewan Pengurus Pusat dan
diputuskan melalui rapat Organisasi.
5.
Apabila disuatu wilayah belum terbentuk
kepengurusan Organisasi , Dewan Pengurus Pusat menentukan
kebijakan tertentu untuk menetapkan Kepengurusan Sementara Organisasi.
Pasal 24
1.
Dewan Pengurus Pusat sebanyak-banyaknya
berjumlah 23 ( Duapuluh Tiga ) Orang
terdiri dari 13 (Tigabelas) Orang Pengurus
Harian dan sebanyak-banyaknya 10 ( Sepuluh ) Orang Koordinator Bidang
atau Departemen.
Pengurus Harian pada Dewan Pengurus Pusat terdiri
atas :
a.
1 ( satu ) Orang Ketua Umum.
b.
1 (satu ) Orang Ketua
c.
3 ( tiga ) Orang Wakil Ketua.
d.
1 ( satu ) Orang Sekretaris Jenderal.
e.
3 ( tiga ) Orang Wakil Sekretaris .
f.
1 ( satu ) Orang Bendahara Umum.
g.
3 ( Tiga ) Orang Wakil Bendahara Umum.
Ketua Bidang atau
Departemen terdiri atas :
a.
1 ( Satu ) Orang Bidang Organisasi, Kaderisasi
dan Keanggotaan
b.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Sumber Daya Manusia / IPTEK
c.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Humas
d.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup
e.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Kedaulatan Pangan dan Sumber Daya Alam/Mineral
f.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Perikanan dan Kelautan.
g.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Bina Koperasi , UMKM dan Tenaga Kerja
h.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Tata Pemerintahan
i.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Perempuan
j.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Industri Pariwisata, Seni
Budaya/Adat dan Ekonomi
Kreatif
- Dewan Pengurus Wilayah sebanyak-banyaknya
berjumlah 19 ( Sembilan Belas ) Orang terdiri
atas 9 ( Sembilan ) Orang Pengurus Harian dan
sebanyak- banyaknya 10 (Sepuluh) Orang Ketua Bidang.
Pengurus Harian Dewan Pengurus Wilayah, terdiri atas :
a.
1 ( satu ) Orang Ketua .
b.
3 ( tiga ) Orang Wakil Ketua .
c.
1 ( satu ) Orang Sekretaris .
d.
2 ( dua ) Orang Wakil Sekretaris .
e.
1 ( satu ) Orang Bendahara .
f.
1 ( satu ) Orang Wakil Bendahara .
Ketua
Bidang terdiri atas :
a.
1 ( Satu ) Orang Bidang
Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan
b.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Sumber Daya Manusia / IPTEK
c.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Humas
d.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup
e.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Kedaulatan Pangan dan Sumber Daya Alam/Mineral
f.
1 ( Satu ) Orang Bidang
Perikanan dan Kelautan.
g.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Bina Koperasi , UMKM dan Tenaga Kerja
h.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Tata Pemerintahan
i.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Perempuan
j.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Industri Pariwisata, Seni
Budaya/Adat dan Ekonomi
Kreatif
3.
Dewan Pengurus Kabupaten
Kota berjumlah sebanyak- banyaknya 17 (Tujuh Belas) Orang dan terdiri
atas sebanyak-
banyaknya 7 ( Tujuh ) Orang Pengurus Harian dan
sebanyak- banyaknya 10 Orang Ketua Bidang.
Pengurus Harian Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota terdiri atas :
a.
1 ( satu ) Orang Ketua .
b.
2 ( dua ) Orang Wakil Ketua .
c.
1 ( satu ) Orang Sekretaris .
d.
1 ( Satu ) Orang Wakil
Sekretaris .
e.
1 ( satu ) Orang Bendahara .
f.
1 ( satu ) Orang Wakil Bendahara .
Koordinator Bidang atau Departemen
terdiri atas
a.
1 ( Satu ) Orang Bidang
Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan
b.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Sumber Daya Manusia / IPTEK
c.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Humas
d.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup
e.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Kedaulatan Pangan dan Sumber Daya Alam/Mineral
f.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Perikanan dan Kelautan.
g.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Bina Koperasi , UMKM dan Tenaga Kerja
h.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Tata Pemerintahan
i.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Perempuan
j.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Industri Pariwisata, Seni
Budaya/Adat dan Ekonomi
Kreatif
4.
Pengurus Tingkat
Kecamatan berjumlah sebanyak- banyaknya
15 ( Lima belas ) Orang dan terdiri atas sebanyak-
banyaknya 6 ( enam ) Orang Pengurus Harian dan sebanyak-
banyaknya 10 (Sepuluh ) Ketua
Bidang dan disesuaikan dengan kebutuhan bidang yang ada wilayah kerja
perkumpulan,.
Pengurus harian Tingkat
Kecamatan terdiri atas :
a.
1 ( satu ) Orang Ketua .
b.
1 ( satu ) Orang Wakil Ketua .
c.
1 ( satu ) Orang Sekretaris .
d.
1 ( satu ) Orang Wakil Sekretaris .
e.
1 ( satu ) Orang Bendahara .
f.
1 ( satu ) Orang Wakil Bendahara .
Koordinator Bidang atau Departemen
terdiri atas :
a.
1 ( Satu ) Orang Bidang Organisasi, Kaderisasi
dan Keanggotaan
b.
1 ( Satu ) Orang Bidang
Pendidikan, Litbang dan Iptek
c.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Humas
d.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Kemaritiman
e.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Kedaulatan Pangan
f.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup
g.
1 ( Satu ) Orang Bidang
Usaha Kecil Menengah, Koperasi dan Tenaga Kerja
h.
1 ( Satu ) Orang Bidang
Pemberdayaan Masyarakat dan Otonomi Daerah
i.
1 ( Satu ) Orang Bidang
Pemberdayaan Perempuan
j.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Pariwisata, Seni Budaya dan Ekonomi Kreatif
5.
Pengurus Pemberdayaan
Masyarakat Desa/Kelurahan
berjumlah sebanyak-banyaknya 16 (Enam Belas) Orang dan
terdiri atas sebanyak-banyaknya 6 (Enam) Orang Pengurus
Harian dan sebanyak-banyaknya 10 (Sepuluh) Koordinator
Bidang.
Pengurus
Harian Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan terdiri atas :
a.
1 ( satu ) Orang Ketua .
b.
1 ( satu ) Orang Wakil Ketua .
c.
1 ( satu ) Orang Sekretaris .
d.
1 ( satu ) Orang Wakil Sekretaris .
e.
1 ( satu ) Orang Bendahara .
f.
1 ( satu ) Orang Wakil
Bendahara
Koordinator
Bidang atau Departemen terdiri atas :
a.
1 ( Satu ) Orang Bidang
Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan
b.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Sumber Daya Manusia / IPTEK.
c.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Humas
d.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup
a.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Kedaulatan Pangan dan Sumber Daya Alam/Mineral
b.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Perikanan dan Kelautan.
c.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Bina Koperasi , UMKM dan Tenaga Kerja
d.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Tata Pemerintahan
e.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Perempuan
f.
1 ( Satu ) Orang
Bidang Industri Pariwisata, Seni
Budaya/Adat dan Ekonomi
Kreatif
BAB VII
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 25
1.
Semua Pengurus Organisasi “ PERNUSA “ dari
Tingkat Pusat, Dewan Wilayah Provinsi, Dewan Pengurus Kabupaten/
Kota, Pengurus Tingkat Kecamatan,
Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan, jika menduduki suatu
Jabatan Eksekutif di pemerintahan, wajib melepas jabatannya dalam kepengurusan
Organisasi, maka secara otomatis Jabatan Setingkat dibawahnya menduduki
Jabatan tersebut sampai adanya Musyawarah Nasional atau Musyawarah Daerah.
2.
Yang dimaksud dengan menyerahkan Jabatan
Pengurus Organisasi adalah setelah menduduki Jabatan Eksekutif didalam
pemerintahan dan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari secara otomatis Jabatan dalam Kepengurusannya
diserahkan kepada penggantinya.
BAB VIII
MUSYAWARAH
NASIONAL
Pasal 26
1.
Musyawarah Nasional
Organisasi “ PERNUSA “ diselenggarakan
oleh Dewan Pengurus Pusat PERNUSA.
2.
Sidang Musyawarah Nasional dibuka dan
dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat untuk
pengesahan susunan acara , pengesahan tata tertib, pemilihan Pimpinan Sidang
yang dipilih dari dan oleh Peserta Musyawarah Nasional. Selanjutnya
Musyawarah Nasional dipimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih untuk
memimpin persidangan sesuai susunan acara yang telah disetujui.
3.
Musyawarah Nasional menilai dan memutuskan
Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat PERNUSA.
4.
Musyawarah Nasional memilih dan melantik
Pengurus Dewan Pengurus Pusat PERNUSA Periode berikutnya.
5.
Materi Musyawarah Nasional dibuat oleh
Dewan Pengurus Pusat yang sudah
diterima oleh Peserta selambat- lambatnya 21 ( dua puluh satu ) hari
sebelum Musyawarah Nasional dilaksanakan.
Pasal 27
1.
Musyawarah Nasional Perkumpulan “
PERNUSA “ dihadiri oleh
Peserta yang terdiri atas
a.
Utusan Dewan Pelopor Kabupaten / Kota.
b.
Utusan Dewan Koordinator Daerah.
c.
Dewan Koordinator Nasional.
d.
Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi.
e.
Undangan lainnya yang ditentukan oleh
Dewan Koordinator Nasional sebagai Peninjau.
2.
Utusan Dewan Pengurus Wilayah
Provinsi terdiri dari
Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Apabila yang bersangkutan
berhalangan digantikan oleh Pejabat setingkat dibawahnya.
3.
Utusan Dewan Pengurus Kabupaten
/ Kota terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris
dan Wakil Sekretaris, dan Bendahara. Apabila yang bersangkutan berhalangan
digantikan oleh Pejabat setingkat dibawahnya.
4.
Utusan Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota mewakili seluruh Anggota Organisasi yang berada di Kabupaten / Kota.
10. Jumlah
Utusan maksimal dari Dewan
Pengurus Wilayah Provinsi dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten
/ Kotan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
11. Setiap
Utusan dari Dewan Pengurus Kabupaten
/ Kota dan Dewan Pengurus Wilayah Provinsi harus membawa Surat Mandat dari Perkumpulan “ PERNUSA “ yang
diwakilinya.
Pasal 28
1.
Semua Peserta Musyawarah Nasional
mempunyai Hak Bicara.
2.
Hak Suara dalam Musyawarah Nasional
dimiliki oleh Utusan Dewan Pengurus Kabupaten
/ Kota dan Dewan Pengurus Wilayah Provinsi. adalah :
a.
Satu Suara untuk Setiap Utusan Pengurus Daerah
Kabupaten / Kota.
b.
Satu Suara untuk Setiap Utusan Dewan Pengurus
Wilayah Provinsi.
Pasal 29
1.
Musyawarah Nasional dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh sekurang- kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) Utusan Dewan Pengurus Kabupaten / Kota dan Dewan sekurang- kurangnya
2/3 ( dua per tiga ) dari Pengurus Wilayah yang sudah
disahkan oleh Dewan Koordinator Nasional.
2.
Kecuali mengenai penyempurnaan Anggaran
Dasar dan Penambahan Anggaran Rumah Tangga , Keputusan Musyawarah Nasional
adalah Sah jika mendapat Suara lebih dari setengah Jumlah Yang Hadir.
Pasal 30
1.
Waktu dan Tempat Musyawarah Nasional
ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
2.
Undangan untuk menghadiri Musyawarah
Nasional dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
BAB IX
MUSYAWARAH
DAERAH
Pasal 31
1.
Musyawarah Daerah Wilayah
Prrovinsi
dihadiri oleh Utusan Dewan Pengurus Wilayah yang
terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara.
Apabila yang bersangkutan tidak dapat hadir digantikan oleh Pejabat setingkat
dibawahnya. Apabila Musyawarah Wilayah tidak
dapat dilaksanakan karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka Dewan Pengurus Pusat dapat
menentukan cara lain dengan suatu peraturan.
2.
Hak Suara Dewan Pengurus Wilayah dalam
Musyawarah Wilayah sama
dengan yang diatur dalam Musyawarah Nasional.
3.
Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh
Dewan Pengurus Wilayah, dipimpin
oleh Dewan Pengurus Pusat dan
didampingi oleh Pimpinan yang dipilih dari dan oleh Utusan Musyawarah Daerah.
4.
Dewan Pengurus Pusat mempunyai
kewenangan untuk dapat mengambil langkah yang dipandang perlu demi kelancaran
jalannya Musyawarah Daerah.
Pasal 32
1.
Musyawarah Daerah mempunyai wewenang dan
kewajiban sebagaimana telah diatur
Anggaran Dasar.
2.
Musyawarah Daerah dapat membahas dan mengambilkeputusan
mengenai :
a.
Pelaksanaan Peraturan dan Keputusan
Organisasi Perkumpulan di Tingkat
Daerah atau Tingkat Propinsi atau Tingkat Dewan Pengurus Kabupaten
/ Kota.
b.
Penilaian Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Wilayah.
c.
Pemilihan Pengurus Dewan Pengurus Wilayah.
d.
Penetapan Sikap Organisasi dalam menyikapi
dinamika yang berkembang di Daerahnya.
e.
Mempersiapkan Musyawarah daerah.
f.
Membentuk Pengurus Dewan Pengurus Kabupaten
/ Kota dan membina Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota.
g.
Melaporkan Kegiatan secara Periodik per kwartal.
BAB X
MUSYAWARAH
DEWAN PENGURUS
KABUPATEN /
KOTA
Pasal 33
1.
Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten
/ Kota dihadiri oleh Utusan Pengurus Tingkat
Kecamatan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara. Apabila yang bersangkutan tidak dapat hadir
digantikan oleh Pejabat setingkat dibawahnya. Apabila Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten
/ Kota tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan, maka Dewan Pengurus Wilayah
dapat menentukan cara lain dengan suatu peraturan.
2.
Hak Suara Pengurus Tingkat Kecamatan
ditetapkan Satu Suara setiap Utusan.
3.
Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kabupaten
/ Kota dan dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat yang
didampingi oleh Pimpinan yang dipilih dari dan oleh Utusan Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota. Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak
dapat menghadiri, maka tugas tersebut dapat di delegasikan kepada Dewan Pengurus Wilayah dengan
disaksikan oleh utusan Dewan Pengurus Pusat.
4.
Dewan Pengurus Pusat mempunyai
kewenangan untuk dapat mengambil langkah yang dipandang perlu demi kelancaran
jalannya Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten / Kota, dan untuk itu dapat
didelegasikan kepada Dewan Pengurus Wilayah dan
disaksikan oleh Utusan Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 34
Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
1.
Menetapkan Program Kerja Organisasi di
Tingkat Kabupaten / Kota berdasarkan Peraturan yang berlaku.
2.
Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten
/ Kota dihadiri oleh utusan Pengurus Tingkat Kecamatan
yang dipilih dalam musyawarah Pengurus Tingkat Kecamatan
yang khusus disediakan untuk hal tersebut.
3.
Pelaksanaan Peraturan dan Keputusan
Organisasi di Tingkat Kabupaten / Kota.
4.
Menetapkan Program Kerja Organisasi di
Tingkat Kabupaten / Kota berdasarkan Peraturan Organisasi Perkumpulan yang
berlaku.
5.
Penilaian Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Kabupaten / Kota.
6.
Pemilihan Pengurus Dewan Pengurus Kabupaten
/ Kota.
7.
Penetapan Sikap Organisasi dalam menyikapi
dinamika yang berkembang di Daerahnya.
8.
Mempersiapkan Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten
/ Kota.
9.
Membentuk Pengurus Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota dan membina Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota.
10.
Melaporkan Kegiatan secara Periodik per kwartal.
BAB XI
MUSYAWARAH
PENGURUS
PELOPOR KECAMATAN
Pasal 35
1.
Musyawarah Pengurus Tingkat
Kecamatan dihadiri oleh Utusan Pengurus Pelopor Desa yang terdiri
dari Ketua, Sekretaris, Bendahara. Apabila yang bersangkutan tidak dapat
hadir digantikan oleh Pejabat setingkat dibawahnya.
2.
Hak Suara Utusan Pengurus Tingkat Kecamatan
adalah ditetapkan Satu Suara setiap Utusan.
3.
Hak Suara Utusan Pengurus Tingkat Desa /
Kelurahan ditetapkan Satu Suara setiap Utusan.
4.
Musyawarah Pengurus Tingkat
Kecamatan diselenggarakan oleh Pengurus Tingkat Kecamatan
dan dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah yang
didampingi oleh Pimpinan yang dipilih dari dan oleh Utusan Musyawarah Pengurus Tingkat Kecamatan.
5.
Dewan Pengurus Wilayah mempunyai
kewenangan untuk dapat mengambil langkah yang dipandang perlu demi
kelancaran jalannya Musyawarah Pengurus Tingkat Kecamatan,
dan untuk itu dapat didelegasikan kepada Dewan Pengurus Daerah Kabupaten
/ Kota dan disaksikan oleh Utusan Dewan Pengurus Wilayah.
Pasal 36
Musyawarah Dewan Pengurus Tingkat Kecamatan
mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
1.
Menetapkan Program Kerja Organisasi di
Tingkat Kecamatan berdasarkan Peraturan yang berlaku.
2.
Musyawarah Pengurus Tingkat Kecamatan
dihadiri oleh utusan Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan yang dipilih dalam
musyawarah Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan yang khusus disediakan
untuk hal tersebut.
3.
Pelaksanaan Peraturan dan Keputusan
Organisasi di Tingkat Kecamatan.
4.
Menetapkan Program Kerja Organisasi di
Tingkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Organisasi yang berlaku.
5.
Penilaian Pertanggung Jawaban Pengurus
Pelopor Kecamatan.
6.
Pemilihan Pengurus Tingkat Kecamatan.
7.
Penetapan Sikap Organisasi dalam menyikapi
dinamika yang berkembang di Daerahnya.
8.
Mempersiapkan Musyawarah Pengurus Tingkat Kecamatan.
9.
Membentuk Pengurus Pemberdayaan
Masyarakat Desa /
Kelurahan dan membina Pengurus Pemberdayaan
Masyarakat Desa /
Kelurahan.
10.
Melaporkan Kegiatan secara Periodik per kwartal.
BAB XII
DEWAN
KOORDINATOR NASIONAL
Pasal 37
Ketentuan
Khusus
1.
Dewan Pengurus Pusat
PERNUSA, pertama
kali dibentuk oleh Pendiri Perkumpulan dan
dipilih berdasarkan dan pada rapat Dewan Pendiri.
2.
Dalam rangka kepengurusan awal pendiri Perkumpulan menunjuk salah seorang yang
dianggap kapabel sebagai Pemimpin Rapat dan sekaligus sebagai calon Ketua Umum
dan bila berdasarkan penilaian anggota Pendiri yang hadir figure tadi dianggap
mampu memimpin maka dilanjutkan dengan membentuk dan menetapkan kepengurusan Dewan Pengurus Pusat
untuk periode 5 (lima) tahun.
3.
Pengurus untuk peride selanjutnya akan dipilih berdasarkan keputusan Dewan
Pengurus Pusat pada Musyawarah Tingkat Pusat.
4.
Musyawarah Tingkat Pusat pertama
kali diadakan untuk konsolidasi dan penyatuan gerak langkah setelah kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah sudah terbentuk lebih
dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
5.
Selanjutnya Musyawarah Tingkat Pusat
selanjutnya diadakan
setiap 5 ( lima ) tahun sekali.
6.
Seluruh Pimpinan untuk pertama kali
dipilih oleh Pendiri sesuai ayat 1 Pasal ini, kemudian Pengurus yang telah
terbentuk tersebut membentuk kepengurusan di Daerah, yakni Pengurus Propinsi
dan Propinsi membentuk kepengurusan di Kabupaten / Kota dan seterusnya
bersama Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota membentuk Pengurus Tingkat Kecamatan
dan Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan..
Pasal 38
1.
Tata Cara Pemilihan Dewan Pengurus Pusat
Perkumpulan “ PERJUANGAN RAKYAT
INDONESIA “ ( PERNUSA ) ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
2.
Dewan Pengurus Pusat setelah
dipilih oleh Musyawarah Nasional, mengucapkan Sumpah / Janji di depan
Musyawarah Nasional.
3.
Apabila terdapat Fungsionaris Dewan Pengurus Pusat yang
terkena sanksi Organisasi Pembebastugasan, maka pelaksanaannya dilakukan oleh
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat. Pembebasan Tugas
tersebut dilaksanakan sesuai prosedur yang telah diatur dan dilaporkan dan dipertanggung jawabkan
dalam Musyawarah nasional.
4.
Apabila terjadi Lowongan Pengurus dalam
Dewan Pengurus Pusat, Ketua
Umum dapat menunjuk penggantinya melalui rapat Dewan Pengurus Pusat dan
dipertanggungjawabkan di Musyawarah Nasional.
Pasal 39
1.
Untuk kelengkapan Perkumpulan “
PERNUSA “ Dewan Pengurus Pusat membentuk :
a.
Sekretariat.
b.
Departemen, Divisi, Bidang.
c.
Balitbang.
d.
Badiklat.
e.
Lembaga dan Badan lainnya yang dianggap
perlu.
2.
Dewan Pengurus Pusat mengesahkan
Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota . Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pelopor Kabupaten /
Kota dilakukan dengan memperhatikan usulan dari Dewan Pengurus Wilayah.
3.
Dewan Pengurus Pusat menetapkan Petugas Perkumpulan “ PERNUSA “ di
Lembaga- Lembaga Organisasi lainnya yang melakukan kerjasama dengan PERNUSA dalam
melaksanakan suatu Program Pembangunan yang dianggap dapat meningkatkan
kesejahteraan Anggota.
4.
Dewan Pengurus Pusat merestui
Anggota Pengurus baik di Tingkat Nasional maupun Daerah yang bertugas di
Lembaga Pemerintahan, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan dan peraturan-
peraturan yang berlaku pada Perkumpulan PERNUSA.
BAB XIII
DEWAN
KOORDINATOR DAERAH
Pasal 40
Ketentuan
Khusus
Seluruh Dewan Pengurus Wilayah untuk
pertama kali dipilih oleh Dewan Pengurus Pusat dan/atau Pendiri,
baru Susunan Pengurus diatur oleh Pengurus Wilayah
Terpilih.
Pasal 41
1.
Dewan Pengurus Wilayah adalah Pelaksanaan
Eksekutif Perkumpulan PERNUSA di Tingkat Propinsi.
2.
Anggota Dewan Pengurus Wilayah setelah
dipilih dalam Musyawarah Wilayah
mengucapkan Sumpah, Janji jabatan di depan Musyawarah Wilayah tersebut.
3.
Dewan Pengurus Wilayah mempunyai wewenang dan
kewajiban sebagai berikut.
a.
Menumbuhkembangkan, memantapkan dan
membina Perkumpulandi
daerahnya.
b.
Memantapkan Persatuan dan Kesatuan seluruh
Warga dan Jajaran Organisasi di Tingkat Daerah.
c.
Memimpin dan mengkoordinasikan Dewan Pengurus Kabupaten
/ Kota dan kegiatan Organisasi di Tingkat Daerah.
d.
Melaksanakan Program Kerja Perkumpulan dan
memperjuangkan Program Perkumpulan sesuai
dengan kondisi di daerah
yang bersangkutan.
e.
Menjaga nama baik Perkumpulan menegakkan
disiplin Organisasi di daerahnya.
f.
Memberikan sanksi terhadap anggota Perkumpulan yang
melanggar aturan Perkumpulan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga dan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengurus Pusat.
g.
Apabila terdapat Pengurus Dewan Pengurus Wilayah yang terkena sanksi
sebagaimana ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga, Dewan Pengurus Wilayah setelah mendapat
persetujuan melalui rapat Dewan Pengurus Wilayah, dapat
membebastugaskan Pengurus Dewan Pengurus Wilayah tersebut dan melaporkan hal
tersebut kepada Dewan Pengurus Pusat untuk
mendapatkan persetujuan.
h.
Apabila terjadi Lowongan Pengurus dalam
Dewan Pengurus Wilayah, maka
Dewan Pengurus Wilayah dapat mengusulkan pengisian lowongan Pengurus tersebut
berdasarkan hasil rapat Dewan Pengurus Wilayah kepada Dewan Pengurus Pusat untuk
disahkan.
i.
Menyelenggarakan Musyawarah Wilayah dan
menyampaikan [pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada
Musyawarah Wilayah.
4.
Dewan Pengurus Wilayah mengesahkan Struktur,
Komposisi, dan Personalia Pengurus Dewan Pengurus Kabupaten
/ Kota di wilayahnya.
5.
Dewan Pengurus Wilayah melaporkan Kegiatan dan Pertanggungjawaban
yang dilakukan secara berkala / periodik kepada Dewan Pengurus Pusat.
BAB XIV
DEWAN
PELOPOR KABUPATEN / KOTA
Pasal 42
Ketentuan
Khusus
Dewan Pengurus Kabupaten
/ Kota untuk pertama kali dipilih oleh Dewan Pengurus Pusat dan
Pendiri, dan Susunan Pengurus diatur oleh Pengurus Wilayah.
Pasal 43
1.
Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota adalah Pelaksanaan Eksekutif Perkumpulan di Tingkat
Kabupaten / Kota.
2.
Anggota Dewan Pengurus Kabupten /
Kota setelah dipilih dalam Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota mengucapkan Sumpah, Janji Jabatan di depan Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota tersebut.
3.
Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut.
a.
Menumbuhkembangkan, memantapkan dan
membina Perkumpulan di
daerahnya.
b.
Memantapkan Persatuan dan Kesatuan seluruh
Warga dan Jajaran Perkumpulan di Tingkat
Kabupaten / Kota.
c.
Memimpin dan mengkoordinasikan Dewan Pengurus Kabupaten
/ Kota dan kegiatan Organisasi di Tingkat Kabupaten / Kota.
d.
Melaksanakan Program Kerja Perkumpulan dan
memperjuangkan Program Kerja Perkumpulan sesuai
dengan kondisi di
Kabupaten / Kota yang bersangkutan.
e.
Menjaga nama baik Perkumpulan dan menegakkan
disiplin Organisasi di daerahnya.
f.
Memberikan sanksi terhadap anggota Perkumpulan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan melaporkan hal
tersebut kepada Dewan Pengurus Pusat untuk
mendapatkan persetujuan.
g.
Apabila terdapat Pengurus pada Dewan Pengurus Kabupaten / Kota yang terkena sanksi
sebagaimana ketentuan Anggaran Rumah Tangga (Pembebastugasan), Dewan Pengurus Kabupaten/
Kota setelah mendapat persetujuan melalui rapat Dewan Pengurus Kabupaten/
Kota, dapat membebastugaskan Pengurus Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota tersebut dan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Pusat untuk
diketahui dengan cara tertulis, maka setelah dikeluarkan Surat Keputusan
dari Dewan Pengurus Pusat baru
Lowongan Pengurus dapat disahkan.
h.
Apabila terjadi Lowongan Pengurus dalam
Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota, maka Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota dapat mengusulkan pengisian lowongan Pengurus tersebut
berdasarkan hasil rapat Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota dan Keputusan dari Dewan Pengurus Pusat melalui
Dewan Pengurus Wilayah untuk
disahkan
i.
Menyelenggarakan Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten
/ Kota dan menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
kewajiban kepada Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota.
4.
Dewan Pengurus Kabupaten /
Kota mengesahkan Struktur, Komposisi, dan Personalia Pengurus Tingkat
Kecamatan di wilayahnya.
5.
Dewan Pengurus Kabupaten
/ Kota melaporkan Kegiatan dan Pertanggungjawaban yang dilakukan secara
berkala / periodik kepada Dewan Pengurus Wilayah dengan
tembusan kepada Dewan Pengurus Pusat.
BAB XV
PENGURUS
PELOPOR KECAMATAN
Pasal 44
1.
Pengurus Pelopor Kecamatan adalah
Pelaksanaan Eksekutif Perkumpulan PERNUSA di
Tingkat Kecamatan.
2.
Anggota Pengurus Tingkat Kecamatan
setelah dipilih dalam Musyawarah Pengurus Tingkat
Kecamatan mengucapkan Sumpah, Janji Jabatan di depan Musyawarah Pengurus Tingkat Kecamatan
tersebut.
3.
Pengurus Tingkat Kecamatan
mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut.
a.
Menumbuhkembangkan, memantapkan dan
membina Perkumpulan di
daerahnya.
b.
Memantapkan Persatuan dan Kesatuan seluruh
Warga dan Jajaran Organisasi Perkumpulan di Tingkat
Kecamatan.
c.
Memimpin dan mengkoordinasi Pengurus Tingkat
Kecamatan dan kegiatan Perkumpulan di Tingkat
Kecamatan.
d.
Melaksanakan Program Kerja Perkumpulan dan memperjuangkan
Program Kerja Perkumpulan sesuai
dengan kondisi di
Kecamatan yang bersangkutan.
e.
Menjaga nama baik Perkumpulan menegakkan
disiplin Organisasi di daerahnya.
f.
Memberikan sanksi terhadap anggota Perkumpulan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan melaporkan hal
tersebut kepada Pengurus Tingkat Kecamatan
untuk mendapatkan persetujuan.
g.
Apabila terdapat Pengurus Tingkat
Kecamatan yang terkena sanksi sebagaimana ketentuan Anggaran Rumah Tangga
( Pembebastugasan ), Pengurus Tingkat
Kecamatan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Wilayah
berdasarkan Surat Keputusan dan diketahui oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupaten
/ Kota.maka dilakukan melalui rapat Pengurus Tingkat Kecamatan dapat membebastugaskan Pengurus
untuk diketahui oleh Dewan Pengurus Kabupaten / Kota.
h.
Apabila terjadi Lowongan Pengurus dalam
Pengurus Tingkat Kecamatan,
maka Pengurus Tingkat
Kecamatan dapat mengusulkan pengisian lowongan Pengurus tersebut
berdasarkan hasil rapat Pengurus Tingkat Kecamatan
kepada Dewan Pengurus Pusat melalui
Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten
/ Kota untuk disahkan. Sebelum pengesahan dikeluarkan
oleh Dewan Pengurus Wilayah, maka
legalitas hanya dapat dikeluarkan Dewan Pengurus Wilayah.
i.
Pengurus Tingkat Kecamatan
mengesahkan Struktur, Komposisi, dan Personalia Pengurus Pemberdayaan
Masayarakat Desa /
Kelurahan di wilayahnya.
j.
Pengurus Tingkat Kecamatan
melaporkan Kegiatan dan Pertanggungjawaban yang dilakukan secara berkala /
periodik kepada Pengurus Daerah Kabupaten
/ Kota dengan tembusan kepada Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Wilayah.
BAB XVI
PENGURUS PEMBERDAYAAN
DESA/KELURAHAN
Pasal 45
1.
Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa /
Kelurahan adalah Pelaksanaan Eksekutif Perkumpulan di Tingkat
Desa / Kelurahan.
2.
Anggota Pengurus Pemberdayaan
Masyarakat Desa /
Kelurahan setelah dipilih dalam Musyawarah Pengurus Pemberdayaan
Masyarakat Desa /
Kelurahan mengucapkan Sumpah, Janji Jabatan di depan Musyawarah Pengurus Pemberdayaan
Masyarakat Desa /
Kelurahan tersebut.
3.
Pengurus Pemberdayaan
Masyarakat Desa / Kelurahan mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut.
a.
Menumbuhkembangkan, memantapkan dan
membina Perkumpulan di
daerahnya.
b.
Memantapkan Persatuan dan Kesatuan seluruh
Warga dan Jajaran Perkumpulan di Tingkat
Desa / Kelurahan.
c.
Memimpin dan mengkoordinasi kegiatan Perkumpulan di Tingkat
Desa / Kelurahan.
d.
Melaksanakan Program Kerja Perkumpulan dan
memperjuangkan Program Kerja Perkumpulan sesuai
dengan kondisi di Desa /
Kelurahan yang bersangkutan.
e.
Menjaga nama baik Perkumpulan menegakkan
disiplin Organisasi Perkumpulan di
daerahnya.
f.
Memberikan sanksi terhadap anggota Perkumpulan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan
melaporkan kepada Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah Kabupaten
/ Kota melalui Pengurus Tingkat Kecamatan
untuk mendapat persetujuan.
g.
Apabila terdapat Pengurus Pemberdayaan
Masyarakat Desa / Kelurahan yang terkena sanksi sebagaimana ketentuan
Anggaran Rumah Tangga (Pembebastugasan), Pengurus Pemberdayaan
Masyarakat Desa /
Kelurahan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten
/ Kota , maka melalui rapat Pengurus Pemberdayaan
Masyarakat Desa / Kelurahan dapat membebastugaskan yang bersangkutan dan
disaksikan oleh Pengurus Tingkat Kecamatan.
h.
Apabila terjadi Lowongan Pengurus dalam
Pengurus Tingkat Kecamatan,
maka Pengurus Tingkat
Kecamatan dapat mengusulkan pengisian lowongan Pengurus tersebut
berdasarkan hasil rapat Pengu Pemberdayaan
Masyarakat Desa / Kelurahan kepada Dewan Pengurus Wilayah dan
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten
/ Kota melalui Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan untuk disahkan.
i.
Menyelenggarakan Musyawarah Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan dan menyampaikan
Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Musyawarah Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan dan disaksikan oleh
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten
/ Kota dan PengurusTingkat Kecamatan.
BAB XVII
KEWENANGAN
DEWAN PENGURUS PUSAT
PERNUSA
Pasal 46
Kewenangan Dewan Pengurus Pusat
PERNUSA terhadap Dewan Pengurus Wilayah
dapat membekukan sementara Dewan Pengurus Wilayah, jika
Dewan Pengurus Wilayah telah
melakukan penyimpangan dan melanggar Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan
Program Kerja Perkumpulan serta kebijaksanaan strategis Perkumpulan
sampai terdapat keputusan dari hasil Musyawarah Pengurus Pusat.
Pasal 47
Kewenangan Dewan Pengurus Pusat
kepada Dewan Pengurus Daerah Kabupaten
/ Kota dapat membekukan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten
/ Kota, jika Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota telah melakukan penyimpangan
dan melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja dan
Kebijaksanaan strategis Perkumpulan.
BAB XVIII
DEWAN PEMBINA
DAN PENASEHAT
Pasal 48
1.
Dewan Pembina dan Penasehat
( DPP ) terdiri dari :
a.
Tokoh- Tokoh Agama ( 5 Agama ).
b.
Tokoh Masyarakat yang
memiliki Kharisma yang dapat menjadi tauladan serta panutan.
c.
Bersih serta Jujur.
d.
Bertanggung Jawab.
e.
Tidak memihak.
f.
Tidak Cacat Kepribadian.
g.
Tidak Terlibat Organisasi Terlarang.
2.
Memiliki Pengetahuan yang luas dan
berwawasan luas, sabar dan bijaksana.
3.
Dewan Pembina dan Penasihat
untuk pertama kali dipilih oleh Pendiri Organisasi dan Ketua Umum
selanjutnya dipilih melalui Musyawarah Nasional.
4.
Anggota Dewan Pembina
dan Penasihat harus memiliki pengetahuan yang khusus dan berpengalaman
dalam bidangnya.
5.
Tugas serta wewenang dan
kewajiban Dewan Pembina dan Penasihat adalah memberikan bimbingan dan
masukan, saran- saran yang sifatnya membangun Organisasi serta mengayomi dan
mampu mendukung kelangsungan hidup Organisasi, baik diminta maupun tidak
diminta dan membantu ikut menjaga kewibaan Organisasi.
6.
Anggota Dewan Pembina dan Penasihat
tidak bisa
diberhentikan, terkecuali :
a.
Meninggal Dunia.
b.
Melanggar Hukum.
c.
Melakukan Perbuatan Tercela.
d.
Terlibat Organisasi Terlarang.
e.
Sakit berkepanjangan sehingga tidak dapat
melaksanakan tugasnya.
f.
Mengundurkan Diri.
BAB XIX
DEWAN
PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 49
1.
Di tingkat Nasional dibentuk Dewan
Pertimbangan Nasional ( Depernas ) yang bertugas memberikan pertimbangan dan
saran kepada Dewan Pengurus Pusat, baik
diminta maupun atas inisiatif sendiri.
2.
Anggota Dewan Pertimbangan Nasional
terdiri atas Kader Organisasi Tingkat Nasional dan Tenaga Ahli Anggota
Organisasi Tingkat Nasional yang jumlahnya disesuaikan dengan keperluan.
Pasal 50
1.
Di tingkat Propinsi dibentuk Dewan
Pertimbangan Daerah ( Deperda ) yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran
kepada Dewan Pengurus Wilayah, baik
diminta maupun atas inisiatif sendiri.
2.
Anggota Dewan Pertimbangan Daerah
terdiri atas Kader Organisasi Tingkat Daerah dan Tenaga Ahli Anggota
Organisasi Tingkat Daerah yang jumlahnya disesuaikan dengan keperluan yang
tidak melebihi 2/3 ( dua per tiga ) jumlah Dewan Pertimbangan Nasional.
Pasal 51
1.
Di Tingkat
Kabupaten / Kota dibentuk Dewan Pertimbangan Kabupaten / Kota (Deperkapkot) yang bertugas memberikan
pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus Kabupaten
/ Kota, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri.
2.
Anggota Dewan Pertimbangan Kabupaten /
Kota terdiri atas Kader Organisasi Tingkat Kabupaten / Kota dan
Tenaga Ahli Anggota Organisasi Tingkat Kabupaten / Kota yang
jumlahnya disesuaikan dengan keperluan yang tidak melebihi 2/3 ( dua per tiga )
jumlah Dewan Pertimbangan Daerah.
Pasal 52
1.
Di tingkat Kecamatan dibentuk Dewan
Pertimbangan Kecamatan ( Depercam ) yang bertugas memberikan pertimbangan dan
saran kepada Pengurus Pelopor Kecamatan, baik diminta maupun atas inisiatif
sendiri.
2.
Anggota Dewan Pertimbangan Kecamatan
terdiri atas Kader Organisasi Tingkat Kecamatan dan Tenaga Ahli Anggota
Organisasi Tingkat Kecamatan yang jumlahnya disesuaikan dengan
keperluan yang tidak melebihi 2/3 ( dua per tiga ) jumlah Dewan Pertimbangan
Kabupatren / Kota.
BAB XX
MUSYAWARAH
KERJA NASIONAL
Pasal 53
1.
Peserta Musyawarah Kerja
Nasional terdiri atas :
a.
Dewan Pengurus Pusat.
b.
Fungsionaris Dewan Pengurus Wilayah yang
ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
c.
Undangan lain yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
2.
Tugas dan
wewenang Musyawarah Kerja Nasional diemban oleh Dewan Pengurus Pusat
3.
Keputusan Musyawarah Kerja
Nasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Pusat.
4.
Lembaga Independen yang ditunjuk wajib
memberikan hasil pemeriksaan keuangan kepada Ketua Umum dan Dewan Pengurus Pusat untuk
dipertanggungjawabkan di Musyawarah Nasional.
BAB XXI
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 54
Semua keputusan diambil atas dasar
musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan demokrasi Pancasila.
BAB XXII
KETENTUAN
KHUSUS
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 55
Apabila terdapat perbedaan tafsir atau
kekurangan mengenai suatu keputusan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka dapat
ditambah untuk disempurnakan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan
dipertanggungjawabkan dalm Musyarah Nasional.
BAB XXIII
DAERAH
OTONOMI
Pasal 56
Bagi daerah- daerah yang tunduk
kepada Undang- Undang Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus, maka Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten
/ Kota agar menyesuaikan dengan ketentuan- ketentuan perundang- undangan yang
berlaku di daerah tersebut.
BAB XXIV
PENUTUP
Pasal 60
Hal- hal yang belum cukup diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan dan Pedoman Perkumpulan
PERNUSA oleh
Dewan Pengurus Pusat .
Jakarta, 10 Desember 2014.
DEWAN PENGURUS
PUSAT
PERKUMPULAN “
PERJUANGAN RAKYAT NUSANTARA “ ( PERNUSA ).
1. Drs. Norman Sophan, SE, MM
|
2.
Abdul Muhaimin
|
![]()
3.
Luthfi S. Sufi, ST, MSM
|
4. Masri Makmur, S. Sos, MM
|
![]()
5.
Tantang Triyono
|
6.
Wiwik Wachyuni
|
![]()
7.
Yasrizal
|
![]()
8.
Ramdani Rusydi
|
9.
Fery Yanto. Spd
|
10. Ayub Karoba
|
11.
Ellys Agustina
|
12. Kuniasih
|
13.
Fitria Ramadhani
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar