Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN   “ PERJUANGAN RAKYAT NUSANTARA “
( P E R N U S A )
MUKADIMAH
Dengan selalu berharap Ridho dari Allah Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang serta didorong dengan semangat  luhur untuk mengabdi pada kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia, maka untuk melengkapi ketentuan yang telah dituangkan pada Anggaran Dasar Perkumpulan “ PERJUANGAN RAKYAT NUSANTARA “ ( PERNUSA ), dengan ini dibuat dan ditetapkan  Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
WILAYAH  ORGANISASI
Pasal 1
 Perkumpulan “ PERGERAKAN RAKYAT NUSANTARA “ disingkat dan selanjutnya disebut   ‘ PERNUSA “ adalah Organisasi yang wilayahnya meliputi seluruh nusantara / wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia , yang meliputi :
  1. Wilayah Propinsi.
  2. Wilayah Kabupaten / Kota.
  3. Wilayah Kecamatan.
  4. Wilayah Desa / Kelurahan.
BAB II
LAMBANG, BENDERA,  IKRAR, TEKAD, DAN SEMBOYAN
Pasal 2
1.             Lambang
Lambang PERNUSA  berbentuk lingkaran dengan latar berwarna putih, yang dilingkari oleh linkaran berwarna merah yang hampir berbentuk bulan sabit  dan didalamnya terdapat tiga gambar,  yaitu : peta Indonesia, tiga bintang yang mana satu bintang berukuran lebih besar dari dua bintang lainnya tulisan PERNUSA, kemudian  lambang dari tangan dan gambar lambang kepala, sebagaimana ditampilkan berikut ini. :
Logo PERNUSA Ok
2.             Arti warna pada lambang:
a.         Pada Lambang terdapat warna merah, putih, hijau, kuning keemasan dan hitam;
b.        Warna putih yang menjadi latar belakang Lambang, bermakna kesucian dan kejujuran anggota PERNUSA dalam mengemban amanah;
c.         Warna merah bermakna kesungguhan.  dalam mewujudkan kebersamaan untuk mencapai kejayaan bangsa dan keberanian dalam menegakkan kebenaran dan keadilan dalam mewujudkan cita-cita bangsa;
d.        Warna hijau bermakna kesuburan dan kekayaan bangsa dan Negara dan apa yang ada didalamnya harus dijaga dan di bela demi kemashlahatan bersama dan generasi yang akan datang.
e.         Warna Kuning keemasan, menggambarkan kecerahan cara berfikir dan berprilaku.
f.         Warna hitam bermakna keteguhan dan kete­gasan dalam melaksanakan perjuangan;
3.             Arti simbol pada lambang;
a.         Lingkaran berwarna Merah yang hampir berbentuk bulan sabit yang ditutupi oleh tulisan PERNUSA melambangkan sebuah kerjasama yang saling mengisi, mendukung dan saling menasehati demi kemajuan dan kejayaan Bangsa antara Penyelenggara Pemerintah dan Rakyat.
b.        Peta Indonesia merupakan Wilayah Nusantara yang harus selalu dipertahankan dan dilindungi dari segala bentuk gangguan baik gangguan dari dalam sendiri, maupun dari gangguan  pihak luar.
c.         Gambar tangan dan kepala bermakna setiap rakyat Indonesia harus melakukan tindakan proaktif dalam mewujudkan cita cita bangsa dan menjaga keutuhan NKRI.
d.        Gambar Bintang bercahaya, dan Peta melambangkan munculnya semangat dan harapan dari rakyat di Nusantara bersama Pemerintah dalam mewujudkan kembali kejayaan bangsa Indonesia yang bermartabat di mata dunia.
e.         Arti lambang secara keseluruhan adalah Pergerakan Rakyat Nusantara sebagai amanah perjuangan rakyat, bersama sama dengan Pemerintah senantiasa berjuang menghadapi ber­bagai tantangan untuk mewujudkan keutuhan, keunggulan dan kemandirian bangsa serta me­wu­judkan kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indo­nesia.
Pasal  3
Bendera
Bendera PERNUSA,  memiliki warna dasar putih,  di tengah-tengah terdapat logo/lambang PERNUSA.
Pasal 4
1.             Stempel akan dibuat sederhana sebagai identitas keabsahan dalam kegiatan manajemen  administrasi dan keuangan.
2.             Kartu Tanda Anggota / Kartu Tanda Pengurus
a.              Kartu Tanda Anggota / Kartu Tanda Pengurus berbentuk Empat Persegi Panjang, ukuran standard, perbandingan Panjang dan Lebar 3 ( tiga ) dan 2 ( dua ).
b.             Warna Dasar akan ditetapka dalam Keputusan pengurus selanjutnya dan Lambang PERNUSA berada di pojok kanan atas, berdampingan dengan tulisan          “ PERNUSA “.
5.             Papan Nama
          Papan Nama memiliki ukuran perbandingan Panjang dan Lebar 3 (tiga) dan 2 (dua) dengan warna Dasar Putih dan Pojok Kanan terdapat Lambang PERNUSA , sesuai warna  Lambang.
6.             Pakaian.
a.              Pakaian anggota PERNUSA, tidak ditentukan khusus, namun prinsipnya setiap Pengurus dan anggota dalam peformancenya terutama dalam berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah dan masyarakat,  harus berpakaian Sopan, Necis, Rapi, dan diupayakan warna celana berwarna gelap dan warna baju berwarna putih atau warna terang.
b.             Sepatu berwarna gelap.
c.              Warna dan atribut pada Jacket, akan dilengkapidengan Logo PERNUSA pada dada atas sebelah kanan, dan atribut lainnya akan dituangkan pada Peraturan Organisasi.
7.             Lencana
Disesuaikan dengan ukuran perbandingan 3 ( tiga ) dan 2 ( dua ).
Pasal 5
Semboyan
Semboyan Perkumpulan “ PERNUSA “ :  “Ikhlas dalam berjuang, Jujur dalam berbuat, Saling Menghargai dan Menyayangi pada sesama masyarakat, serta Profesional dalam bertindak “  .

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.             Keanggotaan Perkumpulan “ PERNUSA “ terdiri atas :
a.              Anggota Pendiri .
b.             Anggota Biasa.
c.              Anggota Luar Biasa.
d.             Anggota Kehormatan.
2.         Kriteria dan Tata Cara untuk ditetapkan menjadi anggota Perkumpulan “PERNUSA “pada ayat 1 pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 7
Syarat menjadi anggota PERNUSA adalah :
a.              Warga Negara Republik Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau sudah  pernah menikah.
b.             Bersedia mentaati  Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya.
c.              Menyetujui dan menerima serta mengamalkan azas, dan tujuan Organisasi.
d.             Sanggup berperan serta aktif dalam kegiatan organisasi.
e.              Sehat jasmani dan rohani.
f.              Tidak kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia Tidak terlibat organisasi terlarang.
Pasal 8
Pendaftaran sebagai Anggota “ PERNUSA “  dapat dilakukan pada  DPW, DPD, PTK dan PMD di  setiap daerah, dan Identitas / Jatidiri disesuaikan dengan Keterangan Tanda Penduduk yang dimiliki, dengan cara
1.             Membuat permohonan dengan melampirkan Copy Identitas  ( KTP ) yang berlaku..
2.             Menandatangani Surat Pernyataan Tidak menjadi anggota Organisasi Kemasyarakatan sejenis lainnya, dan bersedia mematuhi segala ketentuan yang berlaku pada Perkumpulan  “  PERNUSA .“ serta Bersedia bertindak spontan memberikan pelayanan dan bantuan bila didapati munculnya permasalahan pada masyarakat dilingkungan masing-masing.
3.             Mampu memelihara dan menjaga kewibawaan dan nama baik  Perkumpulan “PERNUSA”.
Pasal  9
Tugas dan Kewajiban Anggota Perkumpulan :
1.             Anggota harus memahami Tujuan dan Sasaran kegiatan Pemberdayaan yang akan dilakukan oleh Perkumpulan.
2.             Anggota Perkumpulan harus menjaga nama baik dan Wibawa Perkumpulan “ PERNUSA “
3.             Anggota Perkumpulan wajib mengayomi dan menghormati sesama  anggota dan masyarakat.
4.             Anggota Perkumpulan wajib menjunjung tinggi Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.             Anggota Perkumpulan harus mampu menjaga dan memberikan kedamaian di wilayah dimana ia berdomisili.
6.             Anggota Perkumpulan  bersedia memberikan Iuran yang telah ditetapkan.
7.             Anggota Perkumpulan wajib mematuhi dan melaksanakan setiap keputusan yang telah ditentukan oleh Perkumpulan.
8.             Anggota Perkumpulan bersedia mengikuti  Pendidikan / Pelatihan yang dilaksanakan baik oleh Perkumpulan, Pemerintah  dan/atau oleh lembaga lain yang bekerjasama dengan Perkumpulan.
9.             Anggota Perkumpulan dituntut untuk tampil sebagai Figur yang berkarakter dan mampu  melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab semua program Perkumpulan                  “ PERNUSA “.
10.         Anggota Perkumpulan wajib menghindari segala bentuk perbuatan tercela, dan harus bisa menghargai dan menghormati nilai-nilai budaya yang berlaku diseantero nusantara.

Pasal 10
Berhenti Dari Keanggotaan
1.             Anggota Perkumpulan PERNUSA dapat berhenti dari keanggotaan disebabkan oleh :
a.       Meninggal Dunia.
b.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
c.       Diberhentikan karena melakukan pelanggaran ketentuan Perkumpulan, dan/atau melakukan perbuatan melanggar hokum serta melakukan perbuatan dan pelanggaran berat yang yang telah ditetapkan oleh  Perkumpulan PERNUSA.
2.             Apabila Anggota Perkumpulan “ PERNUSA “ ingin berhenti / keluar dari keanggotaan Organisasi, sebelumnya wajib menyampaikan permohonan Pengunduran diri, secara resmi dan tertulis kepada Pimpinan di Wilayahnya, serta dengan mengemukakan alasan- alasannya. Dalam waktu 14 ( empat belas ) hari setelah surat pengunduran diri diterima maka nama anggota tersebut akan dihapus dari daftar anggota.
3.             Bagi Anggota Perkumpulan PERNUSA yang sudah resmi keluar dari keanggotaan Perkumpulan, wajib untuk tetap menjaga kerahasiaan Organisasi yang diketahuinya dan mengembalikan semua dokumen rahasia yang dimilikinya.
4.             Apabila melanggar ketentuan pada ayat 3 Pasal ini dapat dituntut sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 11
1.             Setiap Anggota Perkumpulan “ PERNUSA “ berhak :
a.              Mendapat Perlakuan yang sama dari Perkumpulan.
b.             Menghadiri rapat- rapat Perkumpulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.              Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Perkumpulan, baik tertulis maupun lisan.
d.             Menggunakan Hak Suara dalam rapat serta Hak Memilih dan Dipilih untuk Jabatan, baik didalam Perkumpulan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
e.              Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Perkumpulan.
2.             Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam Organisasi harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, aktivitas, disiplin, dan darma baktinya. Yang bersangkutan telah menjadi Anggota Kader Organisasi dan berdomisili di wilayah tersebut serta memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.              Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan dan Pengurus Tingkat Kecamatan adalah Kader Organisasi yang tidak tercela dan berdomisili di wilayah Desa / Kelurahan dan atau Kecamatan setempat Penyimpangan dari ketentuan ini harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus Kabupaten / Kota.
b.             Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota , adalah mereka yang sudah menjadi anggota organisasi sekurang- kurangnya 2 ( dua ) tahun secara terus menerus dan Anggota Kader Organisasi PERNUSA  yang tidak tercela dan diutamakan bagi Kader yang pernah menjadi Pengurus Tingkat Kecamatan atau Dewan Pertimbangan Organisasi dan berdomisili di wilayah Pengurus yang bersangkutan. Penyimpangan dari ketentuan ini karena alas an tertentu harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota.
c.              Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Provinsi, adalah mereka yang sudah menjadi anggota organisasi sekurang- kurangnya 3 ( tiga ) tahun secara terus menerus dan Anggota Kader Perkumpulan PERNUSA yang tidak tercela yang dan diutamakan Kader yang pernah menjadi Dewan Pengurus Daerah kabupaten/ Kota dan berdomisili di wilayah Pengurus yang bersangkutan. Penyimpangan dari ketentuan ini karena pertimbangan yang wajar harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari Dewan Pengurus Nasional.
d.             Yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi Pengurus Dewan Pengurus Nasional , adalah mereka yang sudah menjadi anggota organisasi  yang tidak tercela dan diutamakan bagi Kader yang pernah menjadi Pengurus pada Dewan PengurusWilayah Provinsi, Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota  dan berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia . Penyimpangan dari ketentuan ini karena pertimbangan yang wajar harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari Musyawarah  Nasional.
e.              Semua aturan yang tercantum didalam Pasal 8 ayat 2 dari a sampai dengan d Anggaran Rumah Tangga ini adalah bersifat mengikat.

Pasal 12
Setiap anggota Perkumpulan PERNUSA mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.             Menjaga nama baik Perkumpulan  “ PERNUSA “.
2.             Melaksanakan Tugas dan fungsi, serta kebijakan Perkumpulan “ PERNUSA “ Mentaati Peraturan dan Keputusan Organisasi.
3.             Menjunjung tinggi disiplin Perkumpulan PERNUSA.
4.             Menjalankan tugas- tugas yang diberikan oleh Perkumpulan dengan penuh tanggung jawab.
5.             Menjaga nama baik pribadi perorangan.
6.             Cinta Tanah Air  dan Bangsa, serta memiliki rasa Nasionalisme yang tinggi.
7.             Anggota Perkumpulan wajib menjadi suri tauladan dalam masyarakat.

Pasal 13
1.             Setiap orang yang ingin menjadi anggota Perkumpulan PERNUSA  harus mengajukan permohanan secara tertulis melalui Pengurus di tempat yang bersangkutan berdomisili.
2.             Dalam hal tidak adanya kemampuan dan / atau belum terbentuknya Pengurus di daerah setempat, maka yang menerima permohonan menjadi anggota adalah Pengurus pada tingkatan diatasnya, atau pada Pengurus yang berada didaerah berbatasan dengan wilayah kerjanya.
3.             Kepada setiap Anggota Perkumpulan PERNUSA  diberikan Kartu Tanda Anggota yang sudah dibuat secara baku oleh Pengurus Dewan Pengurus Daerah diatasnya.
4.             Pengurus Perkumpulan tempat anggota mendaftar, wajib memiliki buku anggota di wilayahnya dan mengirim copy bukti pendaftaran  (formulir) kepada Pengurus Dewan Nasional selambat- lambatnya  7 X 24 ( tujuh kali dua puluh empat ) jam.
5.             Pendaftaran, penerimaan, dan koordinasi Anggota Perkumpulan PERNUSA yang berada di Luar Negeri dilakukan oleh Dewan Koordinator Nasional yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Koordinator Wilayah di Negara yang bersangkutan.


Pasal 14
1.             Pengurus Pemberdayaan Desa dapat menolak seseorang yang mengajukan permintaan menjadi Anggota “ PERNUSA “ dan wajib melaporkan keputusan penolakan tersebut kepada Pengurus Tingkat Kecamatan, Dewan PePengurus Daerah Kabupaten / Kota, Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Pusat.
2.             Pengurus Tingkat Kecamatan Perkumpulan “ PERNUSA “, setelah mempelajari alasan penolakan, dapat menyetujui atau membatalkan penolakan tersebut. Apabila Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota membatalkan penolakan, maka Pengurus Tingkat Kecamatan wajib memproses kepada Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Pusat.
3.             Penerimaan menjadi Anggota melalui masa penilaian selama- lamanya 5 ( lima ) bulan .
4.             Dalam menjalani masa penilaian, yang bersaangkutan sudah dinyatakan sebagai Anggota Sementara.
Pasal 15
Anggota Kader Organisasi adalah mereka yang dipilih dari Anggota Perkumpulan untuk menjadi Tenaga Penggerak Pelaksana Tugas dan Calon Pemimpin Organisasi “ PERNUSA “ harus  memenuhi syarat sebagai berikut :
1.             Telah membuktikan kesetiaan dan ketaatan kepada Perkumpulan “ PERNUSA “.
2.             Telah membuktikan kemampuannya menggerakkan dan / atau melaksanakan kegiatan dalam jajaran Organisasi “ PERNUSA “
3.             Memiliki kemantapan Ideologi Perkumpulan “ PERNUSA“.
4.             Telah lulus Kursus Kader yang diselenggarakan oleh Perkumpulan dan memiliki moral yang baik.
Pasal 16
1.             Penetapan Anggota Kader Perkumpulan  “ PERNUSA “  dilakukan oleh :
a.              Pengurus Tingkat Kecamatan bagi Anggota Kader Pengurus Pemberdayaan Masyarakat  Desa / Kelurahan.
b.             Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota bagi Anggota Kader Pengurus Tingkat  Kecamatan.
c.              Dewan Pengurus Wilayah Provinsi  bagi Anggota Kader Tingkat Kabupaten / Kota.
d.             Dewan Pengurus Pusat bagi Anggota Kader Tingkat Propinsi dan Nasional.
2.             Untuk dapat dipilih menjadi pimpinan dalam Struktural Organisasi  Perkumpulan “ PERNUSA “, faktor kader menjadi bahan pertimbangan utama.
3.             Ketentuan Pelaksanaan Pasal ini ditetapkan dalam Peraturan Organisasi  Perkumpulan “ PERNUSA “  oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 17
Anggota Kehormatan
1.             Anggota Perkumpulan yang telah berjasa kepada Perkumpulan  “ PERNUSA “ dan / atau karena bobot keberpihakannya kepada rakyat atau masyarakat  dan / atau statusnya dalam Negara / masayarakat yang tidak tercela dapat diangkat sebagai Anggota Kehormatan
2.             Warga Negara Republik Indonesia yang berjasa luar biasa dan sikap hidupnya tidak bertentangan dengan haluan Perkumpulan  “ PERNUSA “  dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan Perkumpulan.
3.             Anggota Kehormatan Perkumpulan  “ PERNUSA “  mempunyai hak untuk menghadiri pertemuan Perkumpulan “ PERNUSA “  di semua Tingkatan dan dapat diminta pertimbangannya.

BAB IV
DISIPLIN  ORGANISASI
Pasal 18
1.             Untuk menegakkan kewajiban, kewibawaan dan keutuhan Organisasi serta untuk memantapkan dan memperkokoh persatuan dan kesatuan  Perkumpulan, maka Perkumpulan “ PERNUSA “ mempunyai ketentuan ketentuan tersendiri mengenai disiplin Organisasi Perkumpulan.
2.             Setiap Anggota “PERNUSA “  harus mentaati disiplin Perkumpulan dan Terhadap pelanggaran disiplin Perkumpulan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 23 Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan “ PERNUSA“  untuk itu Perkumpulan akan membentuk Dewan Kehormatan pada Tingkatan Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah, dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota yang bertugas memberikan masukan mengenai disiplin Organisasi kepada Dewan Pimpinan Organisasi Perkumpulan sesuai Tingkatannya.
3.             Pembentukan Dewan Kehormatan pada setiap Tingkatan Organisasi bersifat temporer kasuistik  dan diatur dalam Peraturan Organisasi “ PERNUSA “, dan dibuat dengan maksud menghindari terdapatnya tindakan sewenang-wenang dari Pengurus Pusat atau Pengurus pada Tingkatan yang lebih tinggi terhadap anggota dan Pengurus Perkumpulan.

Pasal 19
Disiplin Organisasi Perkumpulan  “ PERNUSA “  yang bersifat Larangan adalah sebagai berikut:
1.             Anggota Perkumpulan “ PERNUSA “dilarang menjadi Anggota Organisasi Masyarakat lainnya.
2.             Anggota Perkumpulan PERNUSA dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan Kepentingan Perkumpulan.
3.             Anggota Perkumpulan  “ PERNUSA “ dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Organisasi “ PERNUSA “ sebagaimana yang diatur pada Pasal …..  Anggaran Dasar.
4.             Anggota Perkumpulan  “ PERNUSA “  dilarang membuka rahasia Organisasi.
5.             Anggota Perkumpulan  “ PERNUSA “ dilarang menjadi Anggota Organisasi Terlarang.
6.             Disiplin Perkumpulan  “ PERNUSA “ yang hendak melakukan  kegiatan atas nama Perkumpulan  yang tidak menjadi tugasnya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pimpinan Organisasi setingkat diatasnya.
7.             Anggota Perkumpulan  “ PERNUSA “ yang hendak duduk dalam Lembaga Kenegaraan tidak atas nama Organisasi harus memberitahukan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Perkumpulan.
8.             Anggota Perkumpulan  “ PERNUSA “ yang duduk dalam Lembaga Kenegaraan atas sepengetahuan Organisasi harus mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan pada Anggaran Dasar.
9.             Anggota Perkumpulan “ PERNUSA “ harus taat terhadap semua peraturan Perkumpulan.
10.         Anggota Perkumpulan “ PERNUSA dilarang menerima atau memberi uang atau, materi dari orang- orang atau instansi  yang dapat diduga bersifat KKN ( Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ).
11.         Anggota Perkumpulan “ PERNUSA “ tidak diperbolehkan melakukan dan/ atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan PERNUSA.
12.         Anggota Perkumpulan  “ PERNUSA “ harus menjadi suri tauladan dan pengayom masyarakat.
13.         Sesama Anggota Perkumpulan harus mampu melakukan hubungan kerjasama yang harmonis antara sesama anggota dan bias menerima kritik yang sifatnya membangun.
14.         Jika terjadi polemik didalam keanggotaan Perkumpulan  “ PERNUSA “  atau beda pendapat agar diselesaikan didalam Organisasi secara tertutup, diangkat ke rapat yang lebih tinggi dengan cara musyawarah dan bimbingan serta kebijaksanaan.

BAB V
SANKSI
Pasal 20
Sanksi yang dapat dijatuhkan Perkumpulan PERNUSA terhadap pelanggaran disiplin Organisasi terdiri atas :
  1. Peringatan.
  2. Pembebastugasan.
  3. Pemberhentian sementara.
  4. Pemecatan.
Pasal 21
1.             Sanksi sebagaimana dalam Pasal 20 ayat 1 ( Peringatan ) dilakukan secara tertulis oleh masing- masing Jajaran Organisasi kepada Anggota , Petugas, dan Pengurus Organisasi dalam tingkatan sesuai kewenangannya.
2.             Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 ( Pembebastugasan ) , ayat 3              ( Pemberhentian Sementara ), ayat 4 ( Pemecatan ) dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan sebanyak tiga kali secara tertulis oleh jajaran Organisasi pada tingkatannya, kecuali terhadap pelanggaran berat, maka Dewan Pengurus Pusat dapat segera menjatuhkan sanksi.  seperti ditentukan Pasal 20 ayat 4 ( Pemecatan ).
3.             Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 2 ( Pembebas Tugasan ), dan Pasal 20 ayat 3 ( Pemberhentian Sementara ) dilakukan oleh Jajaran Organisasi, namun harus dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari Jajaran Organisasi Satu Tingkat Diatasnya dengan memberikan Tembusan Laporan kepada Dewan Pengurus Pusat.
4.             Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 2 ( Pembebas Tugasan ), Pasal 20 ayat 3 (Pemberhentian Sementara) terhadap Anggota Kehormatan, Anggota Badan Pertimbangan Organisasi, Petugas Organisasi yang berada di Lembaga Negara Pusat, Pengurus Struktural Organisasi pada Tingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota, dan Anggota Kader Organisasi di Luar Negeri  dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat.
5.             Sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat 4 ( Pemecatan ) hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat atas usulan Jajaran Organisasi dibawahnya dan dipertanggungjawabkan dalam Miusyawarah Nasional, sedangkan untuk Petugas Organisasi di Tingkat Nasional dan di Lembaga- Lembaga Negara  dapat dilakukan langsung oleh Dewan Koordinator Nasional.
6.             Mereka yang dikenakan tindakan sebagaimana pada ayat 5 Pasal ini diberi kesempatan untuk membela diri secara lisan maupun tulisan didalam Musyawarah Nasional atas permintaan yang bersangkutan dengan didampingi saksi 2 ( dua ) orang.
7.             Musyawarah Nasional Perkumpulan “ PERNUSA “  setelah mempelajari persoalan sebagaimana  yang dimaksud pada ayat 6 asal ini dapat mengambil keputusan sebagai berikut :
a.         Membatalkan Keputusan / Sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengurus Pusat dan merehabilitasi yang bersangkutan, atau
b.         Mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 22
1.             Disamping sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Anggota Perkumpulan  “ PERNUSA “ sebagaimana tercantum dalam Pasal 20, Dewan Pengurus Pusat dapat melakukan pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan  Organisasi dibawahnya. Pembekuan atau Pencabutan Pengesahan Kepengurusan Organisasi dilakukan apabila kepengurusan itu melakukan hal yang merugikan atau membahayakan Organisasi.
2.             Hal- hal yang dianggap dapat merugikan dan membahayakan organisasi adalah :
a.         Kepengurusan organisasi mengambil kebijakan  yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang di tetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
b.         Kepengurusan Organisasi terpecah dalam kelompok- kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan mengenai  kebijakan Perkumpulan.
c.         Sebagian besar atau seluruh kepengurusan Organisasi yang telah terlibat langsung dalam kegiatan menentang kepemimpinan jajaran  Perkumpulan yang lebih tinggi dapat dijatuhkan/ dikeluarkan sanksi oleh dua tingkatan di atasnya atau berdasarkan yang menetapkan Surat Keputusan.
3.                  Apabila terjadi pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan untuk Tingkat Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota, Tugas dan Tanggung Jawab Kepengurusana Organisasi tersebut berada ditangan  Dewan Pimpinan Pusat dengan titik berat melakukan konsolidasi kepengurusan.
4.                  Dewan Pengurus Pusat dapat melimpahkan Tugas dan Wewenang sebagaimana tersebut dalam ayat 3 Pasal ini kepada kepengurusan Organisasi yang etingkat lebih tinggi dari jajaran yang dibekukan atau kepada sebuah Tim yang dibentuk  oleh Dewan Pengurus Pusat. Tugas dan Tanggung jawab yang dilimpahkan DPP  tersebut berlangsung dalam jangka waktu selama  lamanya 3 ( tiga ) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pengurus Pusat.
5.                  Dewan Pengurus Pusat menyampaikan tindakan yang telah dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 22 ayat 4 anggaran Rumah Tangga ini untuk dipertanggung jawabkan kepada Musyawarah Nasional.
6.                  Tindakan Dewan Pengurus Wilayah melaksanakan seperti ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Pasal ini kepada kepengurusan Pengurus Tingkat Kecamatan dan Pengurus Pemberdayaan Masyarakat  Desa / Kelurahan serta melaporkan tindakannya kepada Dewan Pengurus Pusat.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 23
1.             Pimpinan Organisasi disemua tingkatan dibentuk secara demokratis atas dasar pemilihan yang sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
2.             Pemilihan dan pengangkatan Pengurus Perkumpulan “ PERNUSA “ untuk masa bakti 5 Tahun pertama, berdasarkan kesepakatan dari hasil rapat Dewan Pendiri ditetapkan oleh Dewan Pendiri dengan pertimbangan penguatan, tercapai dan terlaksananya tujuan pembentukan perkumpulan.
3.             Pimpinan Organisasi dari Tingkatan Atas ke Bawah merupakan susunan hirarki organisatoris. Didalam wilayahnya setiap Pimpinan Organisasi mempunyai keleluasan menetapkan dan menjalankan keputusan Organisasi sepanjang menyangkut kepentingan wilayah masing- masing yang tidak bertentangan dengan keputusan Organisasi yang lebih tinggi.
4.             Setiap tindakan atau keputusan Organisasi yang mengatasnamakan Perkumpulan  “ PERNUSA “ harus diketahui oleh Dewan Pengurus Pusat dan diputuskan melalui rapat Organisasi.
5.             Apabila disuatu wilayah belum terbentuk kepengurusan Organisasi , Dewan Pengurus Pusat menentukan kebijakan tertentu untuk menetapkan Kepengurusan Sementara Organisasi.



Pasal 24
1.             Dewan Pengurus Pusat sebanyak-banyaknya berjumlah 23 ( Duapuluh Tiga ) Orang terdiri dari 13 (Tigabelas) Orang Pengurus Harian dan sebanyak-banyaknya 10 ( Sepuluh )  Orang Koordinator Bidang atau Departemen.
Pengurus Harian  pada Dewan Pengurus Pusat terdiri atas :
a.              1 ( satu ) Orang Ketua Umum.
b.             1 (satu )  Orang Ketua
c.              3 ( tiga  ) Orang Wakil Ketua.
d.             1 ( satu ) Orang Sekretaris Jenderal.
e.              3 ( tiga  ) Orang Wakil Sekretaris .
f.              1 ( satu ) Orang Bendahara Umum.
g.             3 ( Tiga  ) Orang Wakil Bendahara Umum.

Ketua Bidang atau Departemen terdiri atas :
a.         1 ( Satu ) Orang Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan
b.         1 ( Satu ) Orang Bidang Sumber Daya Manusia / IPTEK
c.         1 ( Satu ) Orang Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Humas
d.        1 ( Satu ) Orang Bidang Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup
e.         1 ( Satu ) Orang Bidang Kedaulatan Pangan dan Sumber Daya Alam/Mineral
f.          1 ( Satu ) Orang Bidang Perikanan  dan Kelautan.
g.         1 ( Satu ) Orang Bidang Bina Koperasi , UMKM dan Tenaga Kerja
h.         1 ( Satu ) Orang Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Tata Pemerintahan
i.           1 ( Satu ) Orang Bidang Pemberdayaan Keluarga  dan Perempuan
j.           1 ( Satu ) Orang Bidang Industri Pariwisata, Seni Budaya/Adat dan Ekonomi Kreatif

  1. Dewan Pengurus Wilayah sebanyak-banyaknya berjumlah 19 ( Sembilan Belas ) Orang terdiri atas  9 ( Sembilan ) Orang Pengurus Harian dan sebanyak- banyaknya 10 (Sepuluh) Orang Ketua Bidang.
Pengurus Harian Dewan Pengurus Wilayah,  terdiri atas :
a.         1 ( satu ) Orang Ketua .
b.         3 ( tiga  ) Orang Wakil Ketua .
c.         1 ( satu ) Orang Sekretaris .
d.        2 ( dua  ) Orang Wakil Sekretaris .
e.         1 ( satu ) Orang Bendahara .
f.          1 ( satu  ) Orang Wakil Bendahara .

Ketua  Bidang terdiri atas :
a.          1 ( Satu ) Orang Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan
b.         1 ( Satu ) Orang Bidang Sumber Daya Manusia / IPTEK
c.         1 ( Satu ) Orang Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Humas
d.        1 ( Satu ) Orang Bidang Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup
e.         1 ( Satu ) Orang Bidang Kedaulatan Pangan dan Sumber Daya Alam/Mineral
f.          1 ( Satu ) Orang Bidang Perikanan  dan Kelautan.
g.         1 ( Satu ) Orang Bidang Bina Koperasi , UMKM dan Tenaga Kerja
h.         1 ( Satu ) Orang Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Tata Pemerintahan
i.           1 ( Satu ) Orang Bidang Pemberdayaan Keluarga  dan Perempuan
j.           1 ( Satu ) Orang Bidang Industri Pariwisata, Seni Budaya/Adat dan Ekonomi Kreatif

3.             Dewan Pengurus Kabupaten Kota berjumlah sebanyak- banyaknya 17 (Tujuh Belas) Orang dan terdiri atas sebanyak- banyaknya 7 ( Tujuh ) Orang Pengurus Harian dan sebanyak- banyaknya 10 Orang Ketua Bidang.


Pengurus Harian Dewan Pengurus Kabupaten / Kota terdiri atas :
a.              1 ( satu ) Orang Ketua .
b.             2 ( dua  ) Orang Wakil Ketua .
c.              1 ( satu ) Orang Sekretaris .
d.             1 ( Satu ) Orang Wakil Sekretaris .
e.              1 ( satu ) Orang Bendahara .
f.              1 ( satu  ) Orang Wakil Bendahara .

Koordinator  Bidang atau Departemen terdiri atas
a.                1 ( Satu ) Orang Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan
b.               1 ( Satu ) Orang Bidang Sumber Daya Manusia / IPTEK
c.                1 ( Satu ) Orang Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Humas
d.               1 ( Satu ) Orang Bidang Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup
e.                1 ( Satu ) Orang Bidang Kedaulatan Pangan dan Sumber Daya Alam/Mineral
f.                1 ( Satu ) Orang Bidang Perikanan  dan Kelautan.
g.               1 ( Satu ) Orang Bidang Bina Koperasi , UMKM dan Tenaga Kerja
h.               1 ( Satu ) Orang Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Tata Pemerintahan
i.                 1 ( Satu ) Orang Bidang Pemberdayaan Keluarga  dan Perempuan
j.                 1 ( Satu ) Orang Bidang Industri Pariwisata, Seni Budaya/Adat dan Ekonomi Kreatif

4.             Pengurus Tingkat Kecamatan  berjumlah sebanyak- banyaknya 15 ( Lima belas  )  Orang dan terdiri atas sebanyak- banyaknya 6 ( enam ) Orang Pengurus Harian dan sebanyak- banyaknya 10 (Sepuluh ) Ketua  Bidang dan disesuaikan dengan kebutuhan bidang yang ada wilayah kerja perkumpulan,.
Pengurus harian Tingkat Kecamatan  terdiri atas :
a.              1 ( satu ) Orang Ketua .
b.             1 ( satu ) Orang Wakil Ketua .
c.              1 ( satu ) Orang Sekretaris .
d.             1 ( satu ) Orang Wakil Sekretaris .
e.              1 ( satu ) Orang Bendahara .
f.              1 ( satu  ) Orang Wakil Bendahara .

Koordinator  Bidang atau Departemen terdiri atas :
a.              1 ( Satu ) Orang Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan
b.             1 ( Satu ) Orang Bidang Pendidikan, Litbang dan Iptek
c.              1 ( Satu ) Orang Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Humas
d.             1 ( Satu ) Orang Bidang Kemaritiman
e.              1 ( Satu ) Orang Bidang Kedaulatan Pangan
f.              1 ( Satu ) Orang Bidang Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup
g.             1 ( Satu ) Orang Bidang Usaha Kecil Menengah, Koperasi dan Tenaga Kerja
h.             1 ( Satu ) Orang Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Otonomi Daerah
i.               1 ( Satu ) Orang Bidang Pemberdayaan Perempuan
j.               1 ( Satu ) Orang Bidang Pariwisata, Seni Budaya dan Ekonomi Kreatif

5.             Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan  berjumlah sebanyak-banyaknya 16 (Enam Belas) Orang dan terdiri atas sebanyak-banyaknya                               6 (Enam) Orang Pengurus Harian dan sebanyak-banyaknya 10 (Sepuluh) Koordinator  Bidang.
Pengurus Harian Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan  terdiri atas :
a.              1 ( satu ) Orang Ketua .
b.             1 ( satu ) Orang Wakil Ketua .
c.              1 ( satu ) Orang Sekretaris .
d.             1 ( satu ) Orang Wakil Sekretaris .
e.              1 ( satu ) Orang Bendahara .
f.              1 ( satu  ) Orang Wakil Bendahara

Koordinator  Bidang atau Departemen terdiri atas :
a.                1 ( Satu ) Orang Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan
b.               1 ( Satu ) Orang Bidang Sumber Daya Manusia / IPTEK.
c.                1 ( Satu ) Orang Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Humas
d.               1 ( Satu ) Orang Bidang Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup
a.                1 ( Satu ) Orang Bidang Kedaulatan Pangan dan Sumber Daya Alam/Mineral
b.               1 ( Satu ) Orang Bidang Perikanan  dan Kelautan.
c.                1 ( Satu ) Orang Bidang Bina Koperasi , UMKM dan Tenaga Kerja
d.               1 ( Satu ) Orang Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Tata Pemerintahan
e.                1 ( Satu ) Orang Bidang Pemberdayaan Keluarga  dan Perempuan
f.                1 ( Satu ) Orang Bidang Industri Pariwisata, Seni Budaya/Adat dan Ekonomi Kreatif

BAB VII
TUGAS  DAN  TANGGUNG  JAWAB
Pasal 25
1.             Semua Pengurus Organisasi “ PERNUSA “  dari Tingkat Pusat, Dewan Wilayah Provinsi, Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota, Pengurus Tingkat Kecamatan, Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan, jika menduduki suatu Jabatan Eksekutif di pemerintahan, wajib melepas jabatannya dalam kepengurusan Organisasi, maka secara otomatis Jabatan Setingkat dibawahnya  menduduki Jabatan tersebut sampai adanya Musyawarah Nasional atau Musyawarah Daerah.
2.             Yang dimaksud dengan menyerahkan Jabatan Pengurus Organisasi adalah setelah menduduki Jabatan Eksekutif didalam pemerintahan dan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari secara otomatis Jabatan dalam Kepengurusannya diserahkan kepada penggantinya.
BAB VIII
MUSYAWARAH  NASIONAL
Pasal 26
1.             Musyawarah Nasional Organisasi “ PERNUSA “ diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat PERNUSA.
2.             Sidang Musyawarah Nasional dibuka dan dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat untuk pengesahan susunan acara , pengesahan tata tertib, pemilihan Pimpinan Sidang yang dipilih dari dan oleh  Peserta Musyawarah Nasional. Selanjutnya Musyawarah Nasional dipimpin oleh  Pimpinan Sidang Terpilih untuk memimpin persidangan sesuai susunan acara yang telah disetujui.
3.             Musyawarah Nasional menilai dan memutuskan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat PERNUSA.
4.             Musyawarah Nasional memilih dan melantik Pengurus Dewan Pengurus Pusat PERNUSA Periode berikutnya.
5.             Materi Musyawarah Nasional dibuat oleh Dewan Pengurus Pusat yang sudah diterima oleh Peserta selambat- lambatnya  21 ( dua puluh satu ) hari sebelum Musyawarah Nasional dilaksanakan.
Pasal 27
1.             Musyawarah Nasional Perkumpulan “ PERNUSA “ dihadiri oleh  Peserta yang terdiri atas
a.             Utusan Dewan Pelopor Kabupaten / Kota.
b.            Utusan Dewan Koordinator Daerah.
c.             Dewan Koordinator Nasional.
d.            Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi.
e.             Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Koordinator Nasional sebagai Peninjau.
2.             Utusan Dewan Pengurus Wilayah Provinsi terdiri dari  Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Apabila yang bersangkutan berhalangan digantikan oleh Pejabat setingkat dibawahnya.
3.             Utusan Dewan Pengurus Kabupaten / Kota  terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, dan Bendahara. Apabila yang bersangkutan berhalangan digantikan oleh Pejabat setingkat dibawahnya.
4.             Utusan Dewan Pengurus Kabupaten / Kota mewakili seluruh Anggota Organisasi yang berada di Kabupaten / Kota.
10.     Jumlah Utusan maksimal dari Dewan Pengurus Wilayah Provinsi dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kotan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
11.     Setiap Utusan dari Dewan Pengurus Kabupaten / Kota dan Dewan Pengurus Wilayah Provinsi harus membawa Surat Mandat dari Perkumpulan PERNUSA “ yang diwakilinya.
Pasal 28
1.             Semua Peserta Musyawarah Nasional mempunyai Hak Bicara.
2.             Hak Suara dalam Musyawarah Nasional dimiliki oleh Utusan Dewan Pengurus Kabupaten / Kota dan Dewan Pengurus Wilayah Provinsi. adalah :
a.              Satu Suara untuk Setiap Utusan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota.
b.             Satu Suara untuk Setiap Utusan Dewan Pengurus Wilayah Provinsi.

Pasal 29
1.             Musyawarah Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) Utusan Dewan Pengurus  Kabupaten / Kota dan Dewan sekurang- kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) dari Pengurus Wilayah yang sudah disahkan oleh Dewan Koordinator Nasional.
2.             Kecuali mengenai penyempurnaan Anggaran Dasar dan Penambahan Anggaran Rumah Tangga , Keputusan Musyawarah Nasional adalah Sah jika mendapat Suara lebih dari setengah Jumlah Yang Hadir.
Pasal 30
1.             Waktu dan Tempat Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
2.             Undangan untuk menghadiri Musyawarah Nasional dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
BAB IX
MUSYAWARAH  DAERAH
Pasal 31
1.             Musyawarah Daerah Wilayah Prrovinsi  dihadiri oleh Utusan Dewan Pengurus Wilayah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara. Apabila yang bersangkutan tidak dapat hadir digantikan oleh Pejabat setingkat dibawahnya. Apabila Musyawarah Wilayah tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka Dewan Pengurus Pusat dapat menentukan cara lain dengan suatu peraturan.
2.             Hak Suara Dewan Pengurus Wilayah dalam Musyawarah Wilayah sama dengan yang diatur dalam Musyawarah Nasional.
3.             Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Wilayah, dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat dan didampingi oleh Pimpinan yang dipilih dari dan oleh Utusan Musyawarah Daerah.
4.             Dewan Pengurus Pusat mempunyai kewenangan untuk dapat mengambil langkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya Musyawarah Daerah.

Pasal 32
1.             Musyawarah Daerah mempunyai wewenang dan kewajiban sebagaimana telah diatur Anggaran Dasar.
2.             Musyawarah Daerah dapat membahas dan mengambilkeputusan mengenai :
a.             Pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Organisasi Perkumpulan di Tingkat Daerah atau Tingkat Propinsi atau Tingkat Dewan Pengurus Kabupaten / Kota.
b.            Penilaian Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Wilayah.
c.             Pemilihan Pengurus Dewan Pengurus Wilayah.
d.            Penetapan Sikap Organisasi dalam menyikapi dinamika yang berkembang di Daerahnya.
e.             Mempersiapkan Musyawarah daerah.
f.             Membentuk Pengurus Dewan Pengurus Kabupaten / Kota dan membina Dewan Pengurus Kabupaten / Kota.
g.            Melaporkan Kegiatan secara Periodik per kwartal.
BAB X
MUSYAWARAH DEWAN PENGURUS
KABUPATEN / KOTA
Pasal 33
1.             Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten / Kota  dihadiri oleh Utusan Pengurus Tingkat Kecamatan  yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara. Apabila yang bersangkutan tidak dapat hadir digantikan oleh Pejabat setingkat dibawahnya. Apabila Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten / Kota tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka Dewan Pengurus Wilayah  dapat menentukan cara lain dengan suatu peraturan.
2.             Hak Suara Pengurus Tingkat Kecamatan ditetapkan Satu Suara setiap Utusan.
3.             Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten / Kota  diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kabupaten / Kota dan  dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat yang  didampingi oleh Pimpinan yang dipilih dari dan oleh Utusan Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten / Kota. Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menghadiri, maka tugas tersebut dapat di delegasikan kepada Dewan Pengurus Wilayah dengan disaksikan oleh utusan Dewan Pengurus Pusat.
4.             Dewan Pengurus Pusat mempunyai kewenangan untuk dapat mengambil langkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya Musyawarah Dewan Pengurus  Kabupaten / Kota, dan untuk itu dapat didelegasikan kepada Dewan Pengurus Wilayah dan disaksikan oleh Utusan Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 34
Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten / Kota  mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
1.             Menetapkan Program Kerja Organisasi di Tingkat Kabupaten / Kota berdasarkan Peraturan yang berlaku.
2.             Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten / Kota dihadiri oleh utusan Pengurus Tingkat Kecamatan yang dipilih dalam musyawarah Pengurus Tingkat Kecamatan yang khusus disediakan untuk hal tersebut.
3.             Pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Organisasi di Tingkat Kabupaten / Kota.
4.             Menetapkan Program Kerja Organisasi di Tingkat Kabupaten / Kota berdasarkan Peraturan Organisasi Perkumpulan yang berlaku.
5.             Penilaian Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus  Kabupaten / Kota.
6.             Pemilihan Pengurus Dewan Pengurus Kabupaten / Kota.
7.             Penetapan Sikap Organisasi dalam menyikapi dinamika yang berkembang di Daerahnya.
8.             Mempersiapkan Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten / Kota.
9.             Membentuk Pengurus Dewan Pengurus Kabupaten / Kota dan membina Dewan Pengurus Kabupaten / Kota.
10.         Melaporkan Kegiatan secara Periodik per kwartal.
BAB XI
MUSYAWARAH
PENGURUS PELOPOR KECAMATAN
Pasal 35
1.             Musyawarah  Pengurus Tingkat Kecamatan  dihadiri oleh Utusan Pengurus Pelopor Desa  yang terdiri dari Ketua,  Sekretaris, Bendahara. Apabila yang bersangkutan tidak dapat hadir digantikan oleh Pejabat setingkat dibawahnya.
2.             Hak Suara Utusan  Pengurus Tingkat Kecamatan adalah ditetapkan Satu Suara setiap Utusan.
3.             Hak Suara Utusan Pengurus Tingkat Desa / Kelurahan  ditetapkan Satu Suara setiap Utusan.
4.             Musyawarah Pengurus Tingkat Kecamatan  diselenggarakan oleh Pengurus Tingkat Kecamatan dan  dipimpin oleh Dewan Pengurus Wilayah yang  didampingi oleh Pimpinan yang dipilih dari dan oleh Utusan Musyawarah Pengurus Tingkat Kecamatan.
5.             Dewan Pengurus Wilayah mempunyai kewenangan untuk dapat mengambil langkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya Musyawarah Pengurus Tingkat Kecamatan, dan untuk itu dapat didelegasikan kepada Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota dan disaksikan oleh Utusan Dewan Pengurus Wilayah.



Pasal 36
Musyawarah Dewan Pengurus Tingkat Kecamatan mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
1.             Menetapkan Program Kerja Organisasi di Tingkat Kecamatan  berdasarkan Peraturan yang berlaku.
2.             Musyawarah Pengurus Tingkat Kecamatan dihadiri oleh utusan Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan yang dipilih dalam musyawarah Pengurus Pemberdayaan Masyarakat  Desa / Kelurahan  yang khusus disediakan untuk hal tersebut.
3.             Pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Organisasi di Tingkat Kecamatan.
4.             Menetapkan Program Kerja Organisasi di Tingkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Organisasi yang berlaku.
5.             Penilaian Pertanggung Jawaban Pengurus Pelopor Kecamatan.
6.             Pemilihan Pengurus Tingkat Kecamatan.
7.             Penetapan Sikap Organisasi dalam menyikapi dinamika yang berkembang di Daerahnya.
8.             Mempersiapkan Musyawarah Pengurus Tingkat Kecamatan.
9.             Membentuk Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan  dan membina Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan.
10.         Melaporkan Kegiatan secara Periodik per kwartal.
BAB XII
DEWAN  KOORDINATOR  NASIONAL
Pasal 37
Ketentuan Khusus
1.             Dewan Pengurus Pusat PERNUSA, pertama kali dibentuk oleh Pendiri Perkumpulan dan dipilih berdasarkan dan pada rapat Dewan Pendiri.
2.             Dalam rangka kepengurusan awal pendiri Perkumpulan menunjuk salah seorang yang dianggap kapabel sebagai Pemimpin Rapat dan sekaligus sebagai calon Ketua Umum dan bila berdasarkan penilaian anggota Pendiri yang hadir figure tadi dianggap mampu memimpin maka dilanjutkan dengan membentuk dan menetapkan kepengurusan Dewan Pengurus Pusat untuk periode 5 (lima) tahun.
3.             Pengurus untuk peride selanjutnya akan dipilih berdasarkan keputusan Dewan Pengurus Pusat pada Musyawarah Tingkat Pusat.
4.             Musyawarah Tingkat Pusat pertama kali diadakan untuk konsolidasi dan penyatuan gerak langkah setelah kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah  sudah terbentuk lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
5.             Selanjutnya Musyawarah Tingkat Pusat selanjutnya diadakan setiap 5 ( lima ) tahun sekali.
6.             Seluruh Pimpinan untuk pertama kali dipilih oleh Pendiri sesuai ayat 1 Pasal ini, kemudian Pengurus yang telah terbentuk tersebut membentuk kepengurusan di Daerah, yakni Pengurus Propinsi dan Propinsi membentuk kepengurusan di Kabupaten / Kota dan seterusnya bersama Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota membentuk Pengurus Tingkat Kecamatan dan Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan..

Pasal 38
1.             Tata Cara Pemilihan Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan  “ PERJUANGAN RAKYAT INDONESIA “ ( PERNUSA )  ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
2.             Dewan Pengurus Pusat setelah dipilih oleh Musyawarah Nasional, mengucapkan Sumpah / Janji di depan Musyawarah Nasional.
3.             Apabila terdapat Fungsionaris Dewan Pengurus Pusat yang terkena sanksi Organisasi Pembebastugasan, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat. Pembebasan Tugas tersebut dilaksanakan sesuai prosedur yang telah diatur dan dilaporkan dan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah nasional.
4.             Apabila terjadi Lowongan Pengurus dalam Dewan Pengurus Pusat, Ketua Umum dapat menunjuk penggantinya melalui rapat Dewan Pengurus Pusat dan dipertanggungjawabkan di Musyawarah Nasional.
Pasal 39
1.             Untuk kelengkapan Perkumpulan “ PERNUSA “ Dewan Pengurus Pusat membentuk :
a.              Sekretariat.
b.             Departemen, Divisi, Bidang.
c.              Balitbang.
d.             Badiklat.
e.              Lembaga dan Badan lainnya yang dianggap perlu.
2.             Dewan Pengurus Pusat mengesahkan Struktur, Komposisi, dan Personalia  Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Kabupaten / Kota . Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pelopor Kabupaten / Kota dilakukan dengan memperhatikan  usulan dari Dewan Pengurus Wilayah.
3.             Dewan Pengurus Pusat menetapkan Petugas Perkumpulan  “ PERNUSA “ di Lembaga- Lembaga Organisasi lainnya yang melakukan kerjasama dengan PERNUSA dalam melaksanakan suatu Program Pembangunan yang dianggap dapat meningkatkan kesejahteraan Anggota.
4.             Dewan Pengurus Pusat merestui Anggota Pengurus baik di Tingkat Nasional maupun Daerah yang bertugas di Lembaga Pemerintahan, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan dan peraturan- peraturan yang berlaku pada Perkumpulan PERNUSA.

BAB XIII
DEWAN  KOORDINATOR  DAERAH
Pasal 40
Ketentuan  Khusus
Seluruh Dewan Pengurus Wilayah untuk pertama kali dipilih oleh Dewan Pengurus Pusat dan/atau Pendiri, baru Susunan Pengurus diatur oleh Pengurus Wilayah Terpilih.
Pasal 41
1.             Dewan Pengurus Wilayah adalah Pelaksanaan Eksekutif Perkumpulan PERNUSA di Tingkat Propinsi.
2.             Anggota Dewan Pengurus Wilayah setelah dipilih dalam Musyawarah Wilayah mengucapkan Sumpah, Janji jabatan di depan Musyawarah Wilayah tersebut.
3.             Dewan Pengurus Wilayah mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut.
a.              Menumbuhkembangkan, memantapkan dan membina Perkumpulandi daerahnya.
b.             Memantapkan Persatuan dan Kesatuan seluruh Warga dan Jajaran Organisasi di Tingkat Daerah.
c.              Memimpin dan mengkoordinasikan Dewan Pengurus Kabupaten / Kota dan kegiatan Organisasi di Tingkat Daerah.
d.             Melaksanakan Program Kerja Perkumpulan dan memperjuangkan Program Perkumpulan sesuai dengan kondisi di daerah yang bersangkutan.
e.              Menjaga nama baik Perkumpulan menegakkan disiplin Organisasi di daerahnya.
f.              Memberikan sanksi terhadap anggota Perkumpulan yang melanggar aturan Perkumpulan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengurus Pusat.
g.             Apabila terdapat Pengurus Dewan Pengurus Wilayah yang terkena sanksi sebagaimana ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga, Dewan Pengurus Wilayah setelah mendapat persetujuan melalui rapat Dewan Pengurus Wilayah, dapat membebastugaskan Pengurus Dewan Pengurus Wilayah tersebut dan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengurus Pusat untuk mendapatkan persetujuan.
h.             Apabila terjadi Lowongan Pengurus dalam Dewan Pengurus Wilayah, maka Dewan Pengurus Wilayah dapat mengusulkan pengisian lowongan Pengurus  tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengurus Wilayah kepada Dewan Pengurus Pusat untuk disahkan.
i.               Menyelenggarakan Musyawarah Wilayah dan menyampaikan [pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Musyawarah Wilayah.
4.             Dewan Pengurus Wilayah mengesahkan Struktur, Komposisi, dan Personalia Pengurus Dewan Pengurus Kabupaten / Kota di wilayahnya.
5.             Dewan Pengurus Wilayah melaporkan Kegiatan dan Pertanggungjawaban yang dilakukan secara berkala / periodik kepada Dewan Pengurus Pusat.
BAB XIV
DEWAN PELOPOR KABUPATEN / KOTA
Pasal 42
Ketentuan Khusus
Dewan Pengurus Kabupaten / Kota untuk pertama kali dipilih oleh Dewan Pengurus Pusat dan Pendiri, dan  Susunan Pengurus diatur oleh Pengurus Wilayah.
Pasal 43
1.             Dewan Pengurus Kabupaten / Kota adalah Pelaksanaan Eksekutif Perkumpulan di Tingkat Kabupaten / Kota.
2.             Anggota Dewan Pengurus Kabupten / Kota setelah dipilih dalam Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten / Kota  mengucapkan Sumpah, Janji Jabatan di depan Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten / Kota tersebut.
3.             Dewan Pengurus Kabupaten / Kota mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut.
a.              Menumbuhkembangkan, memantapkan dan membina Perkumpulan di daerahnya.
b.             Memantapkan Persatuan dan Kesatuan seluruh Warga dan Jajaran Perkumpulan di Tingkat Kabupaten / Kota.
c.              Memimpin dan mengkoordinasikan Dewan Pengurus Kabupaten / Kota dan kegiatan Organisasi di Tingkat Kabupaten / Kota.
d.             Melaksanakan Program Kerja Perkumpulan dan memperjuangkan Program Kerja Perkumpulan sesuai dengan kondisi di Kabupaten / Kota  yang bersangkutan.
e.              Menjaga nama baik Perkumpulan dan menegakkan disiplin Organisasi di daerahnya.
f.              Memberikan sanksi terhadap anggota Perkumpulan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengurus Pusat untuk mendapatkan persetujuan.
g.             Apabila terdapat Pengurus pada Dewan Pengurus  Kabupaten / Kota  yang terkena sanksi sebagaimana ketentuan Anggaran Rumah Tangga (Pembebastugasan), Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota  setelah mendapat persetujuan melalui rapat Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota, dapat membebastugaskan Pengurus Dewan Pengurus Kabupaten / Kota  tersebut dan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Pusat untuk diketahui dengan cara tertulis, maka setelah dikeluarkan Surat Keputusan dari Dewan Pengurus Pusat baru Lowongan Pengurus dapat disahkan.
h.             Apabila terjadi Lowongan Pengurus dalam Dewan Pengurus  Kabupaten / Kota, maka Dewan Pengurus Kabupaten / Kota  dapat mengusulkan pengisian lowongan Pengurus  tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengurus Kabupaten / Kota dan Keputusan dari Dewan Pengurus Pusat melalui Dewan Pengurus Wilayah untuk disahkan
i.               Menyelenggarakan Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten / Kota  dan menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Musyawarah Dewan Pengurus Kabupaten / Kota.
4.             Dewan Pengurus Kabupaten / Kota mengesahkan Struktur, Komposisi, dan Personalia Pengurus  Tingkat Kecamatan  di wilayahnya.
5.             Dewan Pengurus Kabupaten / Kota  melaporkan Kegiatan dan Pertanggungjawaban yang dilakukan secara berkala / periodik  kepada Dewan Pengurus Wilayah dengan tembusan kepada Dewan Pengurus Pusat.
BAB XV
PENGURUS PELOPOR KECAMATAN
Pasal 44
1.             Pengurus Pelopor Kecamatan adalah Pelaksanaan Eksekutif Perkumpulan PERNUSA di Tingkat Kecamatan.
2.             Anggota Pengurus Tingkat Kecamatan setelah dipilih dalam Musyawarah Pengurus Tingkat Kecamatan  mengucapkan Sumpah, Janji Jabatan di depan Musyawarah Pengurus Tingkat Kecamatan tersebut.
3.             Pengurus Tingkat Kecamatan mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut.
a.         Menumbuhkembangkan, memantapkan dan membina Perkumpulan di daerahnya.
b.         Memantapkan Persatuan dan Kesatuan seluruh Warga dan Jajaran Organisasi Perkumpulan di Tingkat Kecamatan.
c.         Memimpin dan mengkoordinasi Pengurus Tingkat Kecamatan  dan kegiatan Perkumpulan di Tingkat Kecamatan.
d.        Melaksanakan Program Kerja Perkumpulan dan memperjuangkan Program Kerja Perkumpulan sesuai dengan kondisi di Kecamatan  yang bersangkutan.
e.         Menjaga nama baik Perkumpulan menegakkan disiplin Organisasi di daerahnya.
f.          Memberikan sanksi terhadap anggota Perkumpulan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan melaporkan hal tersebut kepada Pengurus Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan persetujuan.
g.         Apabila terdapat Pengurus Tingkat Kecamatan  yang terkena sanksi sebagaimana ketentuan Anggaran Rumah Tangga ( Pembebastugasan ), Pengurus Tingkat Kecamatan  setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Wilayah berdasarkan Surat Keputusan dan diketahui oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota.maka dilakukan melalui rapat Pengurus Tingkat  Kecamatan dapat membebastugaskan Pengurus untuk diketahui oleh Dewan Pengurus Kabupaten / Kota.
h.         Apabila terjadi Lowongan Pengurus dalam Pengurus Tingkat Kecamatan, maka Pengurus Tingkat Kecamatan  dapat mengusulkan pengisian lowongan Pengurus  tersebut berdasarkan hasil rapat Pengurus Tingkat Kecamatan kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota untuk disahkan. Sebelum pengesahan dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Wilayah, maka legalitas hanya dapat dikeluarkan Dewan Pengurus Wilayah.
i.           Pengurus Tingkat Kecamatan mengesahkan Struktur, Komposisi, dan Personalia Pengurus  Pemberdayaan Masayarakat Desa / Kelurahan  di wilayahnya.
j.           Pengurus Tingkat Kecamatan  melaporkan Kegiatan dan Pertanggungjawaban yang dilakukan secara berkala / periodik  kepada Pengurus Daerah Kabupaten / Kota dengan tembusan kepada Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Wilayah.
BAB XVI
PENGURUS PEMBERDAYAAN DESA/KELURAHAN
Pasal 45
1.             Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan adalah Pelaksanaan Eksekutif Perkumpulan di Tingkat Desa / Kelurahan.
2.             Anggota Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan setelah dipilih dalam Musyawarah Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan  mengucapkan Sumpah, Janji Jabatan di depan Musyawarah Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan tersebut.
3.             Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut.
a.              Menumbuhkembangkan, memantapkan dan membina Perkumpulan di daerahnya.
b.             Memantapkan Persatuan dan Kesatuan seluruh Warga dan Jajaran Perkumpulan di Tingkat Desa / Kelurahan.
c.              Memimpin dan mengkoordinasi kegiatan Perkumpulan di Tingkat Desa / Kelurahan.
d.             Melaksanakan Program Kerja Perkumpulan dan memperjuangkan Program Kerja Perkumpulan sesuai dengan kondisi di Desa / Kelurahan   yang bersangkutan.
e.              Menjaga nama baik Perkumpulan menegakkan disiplin Organisasi Perkumpulan di daerahnya.
f.              Memberikan sanksi terhadap anggota Perkumpulan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan melaporkan kepada Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota melalui Pengurus Tingkat Kecamatan untuk mendapat persetujuan.
g.             Apabila terdapat Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan  yang terkena sanksi sebagaimana ketentuan  Anggaran Rumah Tangga (Pembebastugasan), Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan  setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota , maka melalui rapat Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan dapat membebastugaskan yang bersangkutan dan disaksikan oleh Pengurus Tingkat Kecamatan.
h.             Apabila terjadi Lowongan Pengurus dalam Pengurus Tingkat Kecamatan, maka Pengurus Tingkat Kecamatan  dapat mengusulkan pengisian lowongan Pengurus  tersebut berdasarkan hasil rapat Pengu Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan kepada Dewan Pengurus Wilayah dan  Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota melalui Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan untuk disahkan.
i.               Menyelenggarakan Musyawarah Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan dan menyampaikan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Musyawarah Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan dan disaksikan oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota dan PengurusTingkat Kecamatan.
BAB XVII
KEWENANGAN
DEWAN PENGURUS PUSAT PERNUSA
Pasal 46
Kewenangan Dewan Pengurus Pusat PERNUSA terhadap Dewan Pengurus Wilayah dapat  membekukan sementara Dewan Pengurus Wilayah, jika Dewan Pengurus Wilayah telah melakukan penyimpangan dan melanggar Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Perkumpulan serta kebijaksanaan strategis Perkumpulan sampai terdapat keputusan dari hasil Musyawarah Pengurus Pusat.
Pasal 47
Kewenangan Dewan Pengurus Pusat  kepada Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota  dapat membekukan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota, jika Dewan Pengurus Daerah  Kabupaten / Kota telah melakukan penyimpangan dan melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja dan Kebijaksanaan strategis Perkumpulan.
BAB XVIII
 DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 48
1.             Dewan Pembina dan Penasehat ( DPP ) terdiri dari :
a.              Tokoh- Tokoh Agama ( 5 Agama ).
b.             Tokoh Masyarakat yang memiliki Kharisma yang dapat menjadi tauladan serta panutan.
c.              Bersih serta Jujur.
d.             Bertanggung Jawab.
e.              Tidak memihak.
f.              Tidak Cacat Kepribadian.
g.             Tidak Terlibat Organisasi Terlarang.
2.             Memiliki Pengetahuan yang luas dan berwawasan luas, sabar dan bijaksana.
3.             Dewan Pembina dan Penasihat untuk pertama kali dipilih oleh  Pendiri Organisasi dan Ketua Umum selanjutnya dipilih melalui Musyawarah Nasional.
4.             Anggota Dewan Pembina  dan  Penasihat harus memiliki pengetahuan yang khusus dan berpengalaman dalam bidangnya.
5.             Tugas serta wewenang dan kewajiban Dewan Pembina dan Penasihat adalah memberikan bimbingan dan masukan, saran- saran yang sifatnya membangun Organisasi serta mengayomi dan mampu mendukung kelangsungan hidup Organisasi, baik diminta maupun tidak diminta dan membantu ikut menjaga kewibaan Organisasi.
6.             Anggota Dewan Pembina dan Penasihat tidak bisa diberhentikan, terkecuali :
a.              Meninggal Dunia.
b.             Melanggar Hukum.
c.              Melakukan Perbuatan Tercela.
d.             Terlibat Organisasi Terlarang.
e.              Sakit berkepanjangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya.
f.              Mengundurkan Diri.
BAB XIX
DEWAN  PERTIMBANGAN  ORGANISASI
Pasal 49
1.             Di tingkat Nasional dibentuk Dewan Pertimbangan Nasional ( Depernas ) yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus Pusat, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri.
2.             Anggota Dewan Pertimbangan Nasional terdiri atas Kader Organisasi Tingkat Nasional dan Tenaga Ahli Anggota Organisasi Tingkat Nasional yang jumlahnya disesuaikan dengan keperluan.
Pasal 50
1.             Di tingkat Propinsi  dibentuk Dewan Pertimbangan Daerah ( Deperda ) yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus Wilayah, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri.
2.             Anggota Dewan Pertimbangan  Daerah terdiri atas Kader Organisasi Tingkat Daerah dan Tenaga Ahli Anggota Organisasi Tingkat Daerah yang jumlahnya disesuaikan dengan keperluan yang tidak melebihi 2/3 ( dua per tiga ) jumlah Dewan Pertimbangan Nasional.
Pasal 51
1.             Di Tingkat Kabupaten / Kota  dibentuk Dewan Pertimbangan Kabupaten / Kota                   (Deperkapkot) yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran kepada  Dewan Pengurus Kabupaten / Kota, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri.
2.             Anggota Dewan Pertimbangan Kabupaten / Kota  terdiri atas Kader Organisasi Tingkat Kabupaten / Kota  dan Tenaga Ahli Anggota Organisasi Tingkat Kabupaten / Kota  yang jumlahnya disesuaikan dengan keperluan yang tidak melebihi 2/3 ( dua per tiga ) jumlah Dewan Pertimbangan Daerah.
Pasal 52
1.             Di tingkat Kecamatan  dibentuk Dewan Pertimbangan Kecamatan ( Depercam ) yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Pengurus Pelopor Kecamatan, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri.
2.             Anggota Dewan Pertimbangan Kecamatan  terdiri atas Kader Organisasi Tingkat Kecamatan  dan Tenaga Ahli Anggota Organisasi Tingkat Kecamatan  yang jumlahnya disesuaikan dengan keperluan yang tidak melebihi 2/3 ( dua per tiga ) jumlah Dewan Pertimbangan Kabupatren / Kota.
BAB XX
 MUSYAWARAH  KERJA NASIONAL
Pasal 53
1.             Peserta Musyawarah Kerja Nasional terdiri atas :
a.              Dewan Pengurus Pusat.
b.             Fungsionaris Dewan Pengurus Wilayah yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
c.              Undangan lain yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
2.             Tugas dan wewenang Musyawarah Kerja Nasional diemban oleh Dewan Pengurus Pusat
3.             Keputusan Musyawarah Kerja Nasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Pusat.
4.             Lembaga Independen yang ditunjuk wajib memberikan hasil pemeriksaan keuangan kepada Ketua Umum dan Dewan Pengurus Pusat untuk dipertanggungjawabkan di Musyawarah Nasional.
BAB XXI
PENGAMBILAN  KEPUTUSAN
Pasal 54
Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan demokrasi Pancasila.
BAB XXII
KETENTUAN  KHUSUS
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 55
Apabila terdapat perbedaan tafsir atau kekurangan mengenai suatu keputusan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka dapat ditambah untuk disempurnakan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan dipertanggungjawabkan dalm Musyarah Nasional.
BAB XXIII
DAERAH  OTONOMI
Pasal 56
Bagi daerah- daerah yang tunduk kepada Undang- Undang Otonomi Daerah  dan Otonomi Khusus, maka Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota agar menyesuaikan dengan ketentuan- ketentuan perundang- undangan yang berlaku di daerah tersebut.
BAB XXIV
PENUTUP
Pasal 60
Hal- hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan dan Pedoman Perkumpulan PERNUSA oleh Dewan Pengurus Pusat .       
Jakarta, 10 Desember  2014.
DEWAN PENGURUS PUSAT
PERKUMPULAN “ PERJUANGAN RAKYAT NUSANTARA “ ( PERNUSA ).





1.      Drs. Norman Sophan, SE, MM





2.         Abdul Muhaimin




3.    Luthfi S. Sufi, ST, MSM




4.      Masri Makmur, S. Sos, MM



5.         Tantang Triyono




6.    Wiwik Wachyuni



7.      Yasrizal  




8.         Ramdani Rusydi




9.    Fery Yanto. Spd




10.  Ayub Karoba




11.     Ellys Agustina




12.   Kuniasih
13.     Fitria Ramadhani




Tidak ada komentar:

Posting Komentar