ANGGARAN DASAR
PERJUANGAN RAKYAT NUSANTARA
MUKADIMAH
“ DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA KUASA”
Bahwa Pembukaan
Undang-undang Dasar Tahun 1945 telah memberikan arah dan landasan bagi setiap
Warga Negara Indonesia yang ingin berpartisipasi bersama pemerintah yang sah
untuk ikut membangun masyarakat sehingga terwujud pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
ikut memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial sebagaimana telah dituangkan dalam suatu Undang-Undang
Dasar negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
Bahwa Pasal 28
UUD 1945 telah memberikan kemerdekaan kepada setiap warga negara Indonesia
untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya, sesuai dengan ketetapan undang-undang.
Bahwa
berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan,
dinyatakan bahwa Organisasi Kemasyarakatan adalah wadah partisipasi masyarakat
dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,
dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
Bahwa dilandasi
kesadaran dan keyakinan yang mendalam akan kebenaran cita-cita perjuangan
leluhur bangsa, serta mencermati keluhuran yang terpancar dari orang-orang yang
ingin melakukan perubahan kearah perbaikan moral anak bangsa dan penyelenggara
negara, maka dalam rangka memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan membangun ketahanan nasional dan keadilan sosial maka atas Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa kami Rakyat Indonesia yang berasal dari relawan-relawan
JOKOWI yang tersebar se-nusantara berhimpun pada sebuah perkumpulan yang bernama
Perjuangan Rakyat Nusantara disingkat PERNUSA, dan menetapkan Anggaran Dasar
sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Perkumpulan ini bernama “ PERJUANGAN
RAKYAT NUSANTARA “.
Pasal 2
WAKTU
1.
Perkumpulan
“PERJUANGAN RAKYAT NUSANTARA “ didirikan pada tanggal 10 November 2014, untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
2.
Perkumpulan
“PERJUANGAN RAKYAT NUSANTARA“ disingkat PERNUSA selanjutnya dapat disebut “
PERNUSA”
Pasal 3
KEDUDUKAN
PERNUSA berkedudukan di Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
AZAS, CIRI,
SIFAT DAN PRINSIP PERJUANGAN
Pasal 4
AZAS
PERNUSA berazaskan Pancasila dan
berlandaskan UUD 1945.
Pasal 5
CIRI
PERNUSA
mempunyai ciri :
1.
Menempatkan
pembangunan moral dan akhlak masyarakat Indonesia menjadi program utama dalam
mewujudkan tujuan pembangunan bangsa dan negara sebagaimana tertuang pada
pembukaan UUD 1945, serta tetap memelihara nilai-nilai yang terkandung pada
sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari mayarakat di nusantara.
2.
Memberdayakan
masyarakat agar peka dan berperan aktif dalam setiap program pembangunan
nasional yang dilaksanakan pemerintah, terutama pembangunan dibidang politik,
ekonomi, sosial dan budaya sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang
sejahtera lahir dan batin, damai dan nyaman, serta saling menghargai dan mampu
menjadikan ke-Bhinekaan menjadi perekat persatuan dan kesatuan di nusantara.
3.
Menempatkan
PERNUSA sebagai Mitra Kerja Pemerintah dalam melakukan fasilitasi komunikasi
dan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga tercipta suasana
kondusif antara pemerintah dan masyarakat diseantero nusantara dan program
pembangunan masyarakat dan pembangunan infra struktur dapat berjalan lancar di
setiap daerah di nusantara, sekaligus secara tidak langsung memberikan peluang
bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan tidak langsung terhadap kinerja
penyelenggara negara.
Pasal 6
SIFAT
1.
PERNUSA
bersifat terbuka tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, golongan, serta latar
belakang sosial politik kemasyarakatan.
2.
PERNUSA memiliki sifat mandiri, persaudaraan,
patriotik, inovatif, kreatif dan kepemimpinan yang konsekuen.
Pasal 7
PRINSIP
PERJUANGAN
Prinsip Perkumpulan
Perjuangan Rakyat Nusantara (PERNUSA) bersandarkan pada ketaqwaan, etika, dan moral dalam membangun peradaban bangsa untuk lebih mempercepat
terwujudnya cita-cita luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945
BAB IV
TUJUAN, FUNGSI
DAN RUANG LINGKUP
Pasal 8
TUJUAN
1.
Tujuan
Umum Pembentukan Perkumpulan PERNUSA adalah untuk menumbuh kembangkan
partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam pembangunan nasional
disegala bidang dan sekaligus berperan sebagai mitra pemerintah dalam
menggerakkan roda pembangunan sehingga terciptanya pemantapan kesatuan dan
persatuan Bangsa, keberhasilan pembangunan nasional di segala bidang dan
sekaligus mengupayakan tercapainya tujuan nasional dalam berbangsa dan
bernegara di nusantara.
2.
Tujuan
Khusus PERNUSA sebagai Organisasi Kemasyarakatan adalah sejalan dengan maksud
yang ditentukan pada pasal 5 UU No. 17 Tahun 2013, yaitu untuk :
a.
meningkatkan
partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
b.
memberikan
pelayanan kepada masyarakat;
c.
menjaga
nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
d.
melestarikan
dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam
masyarakat;
e.
melestarikan
sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f.
mengembangkan
kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan
bermasyarakat;
g.
menjaga,
memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
h.
mewujudkan
tujuan negara.
3.
Tujuan umum mendirikan Perkumpulan PERNUSA adalah untuk :
a.
Mewadahi
semua lapisan masyarakat warga negara Indonesia yang ingin berpartisipasi dan
ikut dalam pembangunan berbangsa dan bernegara dalam kerangka Negara kesatuan
Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
b.
Menampung
aspirasi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan pro-aktif memelihara
persatuan yang kokoh, serta dalam mempersatukan kehidupan berbangsa, bernegara
dan bertanah air dalam wilayah nusantara.
c.
Wadah
pembangun sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, cerdas, bermoral,
berakhlak mulia dan berbudaya dalam rangka mewujudkan tercapainya kesejahteraan
bagi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga mampu mengangkat harkat, martabat
dan harga diri bangsa indonesia di mata Internasional.
d.
Menjadi
Mitra Pemerintah membantu kelancaran pelaksanaan pembangunan bangsa di segala
bidang sehingga hasil-hasil pembangunan dapat dan mampu mengangkat harkat dan
martabat Aparatur Pemerintah selaku Penyelenggara Negara yang berwibawa, dan
Amanah serta terhindar dari perbuatan tercela.
Pasal 9
FUNGSI
Perkumpulan
PERNUSA berfungsi sebagai :
1.
Wadah
Penyalur Kegiatan sesuai kepentingan dan tujuan Perkumpulan.
2.
Wadah
Pembinaan dan Pengembangan Anggota untuk mewujudkan :
a.
Tujuan
Organisasi / perkumpulan.
b.
Membangun
Aspirasi dan menjadi wadah Pemberdayaan Masyarakat.
c.
Terwujudnya
kemitraan antara Perkumpulan dengan Pemerintah
d.
Wadah
Peranserta dan partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa;
e.
Sarana
pemenuhan pelayanan sosial, dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
f.
pemelihara
dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara., termasuk aktif dalam pembangunan bidang hukum dan HAM demi
terwujudnya ketahanan sosial.
Pasal 10
RUANG LINGKUP
PERNUSA memiliki
ruang lingkup :
1.
Nasional;
2.
Provinsi;
3.
Kabupaten/Kota.
4.
Kecamatan;
dan
5.
Desa
/ Kelurahan.
BAB V
BENTUK
ORGANISASI DAN BIDANG KEGIATAN PERNUSA
Pasal 11
BENTUK
ORGANISASI
1.
PERNUSA
adalah Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum, berbentuk Perkumpulan.
2.
PERNUSA
sebagai Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didirikan dengan berbasis anggota.
Pasal 12
Bidang kegiatan
PERNUSA berupa kegiatan social, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan,
advokasi dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan tujuan, dan fungsi Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dan Pasal 9
Anggaran Dasar ini.
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 13
Kedaulatan
perkumpulan PERNUSA sepenuhnya berada pada anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
LAMBANG, DAN BENDERA
Pasal 14
LAMBANG
1.
Lambang
PERNUSA berbentuk gambar lingkaran dengan
latar berwarna putih, yang dilingkari oleh linkaran berwarna merah yang hampir
berbentuk bulan sabit dan didalamnya
terdapat tiga jenis gambar, yaitu peta
Indonesia dengan warna hijau, tiga bintang dengan warna kuning ke keemasan yang
mana satu bintang berukuran lebih besar dari dua bintang lainnya yang terletak
sejajar dibawahnya. Lingkaran berwarna merah yang hampir berbentuk bulan sabit
disisi terkecilnya ditutupi oleh tulisan PERNUSA yang melengkung dari atas ke
bawah, selain itu di sisi kiri terdapat gambar lambang dari tangan yang
berwarna merah dan gambar lambang kepala dengan
berbentuk lingkaran yang berwarna kuning keemasan.
2.
Bentuk
konkrit dan arti warna serta arti symbol pada lambang, akan dijelaskan dan dapat
dilihat pada Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
BENDERA
Bendera PERNUSA memiliki warna dasar putih, di tengah-tengah
terdapat logo/ lambang PERNUSA.
BAB VIII
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 16
HAK
Perkumpulan berhak:
1.
Mengurus
dan mengatur rumah tangga perkumpulan secara mandiri;
2.
Mendapatkan
perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi.
3.
Memperoleh
perlakuan yang adil dari Negara;
4.
Memperolah
hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar perkumpulan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
5.
Melakukan kerja
sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain
dalam rangka pengembangan, keberlanjutan dan pencapaian tujuan organisasi.
6.
Memediasi terciptanya kesinergian antara kepentingan
pemerintah dan masyarakat mulai dari proses
perencanaan program, sampai pada pelaksanaan kegiatan pembangunan sehingga
tercapai tujuan pembangunan nasional di nusantara.
7.
Memperoleh
bantuan dana pembinaan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
KEWAJIBAN
PERNUSA berkewajiban:
1.
Melaksanakan
kegiatan sesuai dengan tujuan pendirian perkumpulan PERNUSA;
2.
Menjunjung
tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia
3.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
4.
Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma
kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
5.
Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam
masyarakat;
6.
Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan
akuntabel; dan
7.
Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
BAB IX
HUKUM DAN KEKUASAAN
ORGANISASI
Pasal 18
Hukum dan Kekuasaan “ PERNUSA “:
1.
Hukum Tertinggi yang akan dijadikan dasar
pengelolaan dan kegiatan Perkumpulan “ PERNUSA “ selain hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia, juga harus sesuai dengan aturan yang diatur pada AD / ART.
2.
Kekuasaan Tertinggi dalam organisasi berada pada Dewan
Pengurus Pusat PERNUSA.
3.
Dengan tunduk kepada hukum tertinggi, maka setiap
keputusan dan kebijakan organisasi yang dibuat dan akan diterapkan harus
sejalan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta tunduk
kepada keputusan Musyawarah Nasional
BAB X
KEDAULATAN DAN
KEANGGOTAAN
Pasal 19
KEDAULATAN
Kedaulatan PERNUSA berada ditangan dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh perwakilan dalam Musyawarah Nasional (Munas).
Pasal 20
KEANGGOTAAN
Syarat menjadi anggota PERNUSA adalah :
a.
Warga Negara Republik Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau
sudah pernah menikah.
b.
Bersedia mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan
organisasi yang ditetapkan oleh perkumpulan.
c.
Menyetujui dan menerima serta mengamalkan azas, dan tujuan Organisasi.
d.
Sanggup berperan serta aktif dalam kegiatan organisasi.
e.
Sehat jasmani dan rohani.
f.
Tidak kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia Tidak terlibat
organisasi terlarang.
Pasal 21
1.
Anggota PERNUSA terdiri atas :
a.
Anggota Pendiri.
b.
Anggota Biasa.
c.
Anggota Luar Biasa.
d.
Anggota Kehormatan.
2.
Anggota Pendiri merupakan para pendiri Organisasi PERNUSA, dan untuk
memelihara tujuan hakiki perkumpulan, Pendiri berhak mengawasi,
mengkritisi dan mengoreksi setiap
kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh Pengurus Perkumpulan di berbagai
tingkatan dan membicarakannya dalam pertemuan resmi dan/atau insidentil.
3.
Anggota Biasa merupakan masyarakat yang mendaftarkan diri melalui
kepengurusan di semua jenjang kepengurusan.
4.
Anggota Luar Biasa merupakan tokoh masyarakat yang dipilih oleh pengurus
atas dasar putusan rapat pengurus pada semua jejang kepengurusan.
5.
Anggota Kehormatan merupakan tokoh nasional yang dianggap berprestasi dan
berjasa kepada Negara Republik Indonesia yang dipilih oleh kepengurusan pusat
berdasarkan hasil rapat pengurus.
6.
Anggota PERNUSA berakhir dari keanggotaannya karena :
a.
Berhenti atas kemauan sendiri
b.
Diberhentikan atau dilepaskan keanggotaannya.
c.
Meninggal dunia.
7.
Hal- hal mengenai Pelaksanaan Pasal 21 Anggaran Dasar ini diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
ORGANISASI KEPENGURUSAN
DAN PERWAKILAN LUAR NEGERI
Pasal 22
ORGANISASI
KEPENGURUSAN
1.
Organisasi
kepengurusan Perkumpulan PERNUSA terdiri dari tingkat pusat, tingkat provinsi,
tingkat kabupaten/ kota, tingkat kecamatan, dan tingkat desa/ kelurahan;
2.
Organisasi
kepengurusan perkumpulan tingkat pusat terdiri dari:
a.
Dewan
Penasehat;
b.
Dewan
Pengurus Pusat (DPP);
3.
Organisasi
kepengurusan perkumpulan di tingkat provinsi terdiri dari:
a.
Dewan
Penasehat;
b.
Dewan
Pengurus Wilayah (DPW);
4.
Organisasi
kepengurusan perkumpulan di tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari:
a.
Dewan
Penasehat;
b.
Dewan
Pengurus Kabupaten / Kota (DPK);
5.
Organisasi
kepengurusan perkumpulan di tingkat Kecamatan terdiri dari:
a.
Penasehat;
b.
Pengurus
Tingkat Kecamatan (PTK);
6.
Organisasi
kepengurusan Perkumpulan di tingkat Desa terdiri dari:
a.
Penasehat
;
b.
Pengurus
Pemberdayaan Desa/ Kelurahan (PPD/
PPK);
7.
Ketentuan
lebih lanjut tentang organisasi kepengurusan perkumpulan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 23
PERWAKILAN LUAR
NEGERI
Perkumpulan
dapat membentuk perwakilan Perkumpulan di luar negeri yang berkedudukan
setingkat Provinsi dan berada di bawah koordinasi Dewan Pengurus Pusat;
Ketentuan lebih
lanjut tentang perwakilan Perkumpulan di luar negeri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 23
1.
Dewan Pertimbangan Organisasi merupakan struktural
organisasi yang memiliki kewenangan dan otoritas tetap dan permanen di tingkat
pusat.
2.
Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi dibentuk dan terdiri
dari individu-individu yang tergabung sebagai Pendiri Perkumpulan PERNUSA.
3.
Apabila salah seorang Pendiri / Dewan Pertimbangan meninggal
dunia, mengundurkan diri ataupun diberhentikan secara tidak hormat, maka dapat
digantikan oleh anggota PERNUSA yang lain atas kemufakatan Dewan Pertimbangan
Organisasi dan apabila tidak terjadi kemufakatan maka dilakukan pemungutan
suara.
4.
Hal-hal lain mengenai Dewan Pertimbangan Organisasi
yang belum diatur akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PERNUSA.
Pasal 24
KEWENANGAN DEWAN
PERTIMBANGAN PERKUMPULAN
1.
Dewan Pertimbangan Perkumpulan memiliki kewenangan:
a. Mempertahankan dan atau membubarkan perkumpulan.
b. Memberikan saran dan pendapat kepada dewan pengurus pusat.
c. Memberikan persetujuan terhadap calon Ketua Umum sebelum dipilih dan
ditetapkan pada Musyawarah Nasional.
d. Memberikan persetujan terhadap usulan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e. Menyelesaikan konflik organisasi.
f. Memutuskan hal-hal strategis lainnya yang dianggap penting bagi PERNUSA.
g. Kewenangan lainnya Dewan Pertimbangan Perkumpulan akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga PERNUSA.
BAB XII
PIMPINAN, TUGAS DAN FUNGSI
ORGANISASI PERKUMPULAN PERNUSA
Pasal 25
1.
Wewenang, Tugas dan Fungsi Dewan Penasehat adalah :
a.
Dewan Penasehat bersifat memberikan bimbingan kepada
anggota Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah Propinsi, Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota.
b.
Dewan Penasehat tidak berhak membuat
keputusan Perkumpulan.
c.
Dewan Penasehat memberikan bimbingan,
masukan dan dukungan kepada DPP, DPW dan DPK dalam melaksanakan tugas dan kegiatan organisasi.
d.
Dewan Penasehat dapat dipilih diluar Pendiri dan anggota “ PERNUSA “.
e.
Dewan Penasehat pertama kali dipilih oleh Pendiri
dan setelah itu dipilih melalui Musyawarah Nasional, Daerah maupun
Kabupaten.
2.
Dewan Penasehat dapat dipilih dari :
a.
Tokoh-tokoh masyarakat yang ada di tingkat nasional, propinsi maupun
kabupaten.
b.
Tokoh-tokoh yang memiliki kharisma dan dapat menjadi suri
tauladan serta panutan, bersih serta jujur, bertanggung jawab, tidak
memihak, berkepribadian, tidak terlibat organisasi terlarang, memiliki
pengetahuan yang luas, dan berwawasan luas, sabar dan bijaksana.
Pasal 26
PIMPINAN ORGANISASI
Pimpinan Perkumpulan “ PERNUSA “ ditetapkan
terdiri dari :
1.
KETUA UMUM DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP).
Ketua Umum dan Ketua Dewan Pengurus Pusat merupakan
pimpinan eksekutif tertinggi di tingkat
pusat bersifat koordinatif dan dapat bertindak
instruktif, serta dalam menjalankan roda organisasi Ketua Umum dan Ketua dibantu oleh Wakil Ketua I, Wakil II, Wakil
Ketua III, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal I, Wakil
Sekretaris Jenderal II, Wakil Sekretaris Jenderal Bendahara Umum dan
Wakil Bendahara Umum I, II dan III, serta beberapa bidang
teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan.
2.
KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH (DPW) .
Ketua
Dewan Pengurus Wilayah merupakan pimpinan eksekutif di
propinsi atau juga bersifat koordinatif dan dapat bertindak instruktif ke tingkat dibawahnya. Untuk menjalankan
roda organisasi Ketua dibantu oleh beberapa orang Wakil Ketua, Sekretaris
dan Bendahara serta beberapa bidang
teknis sesuai dengan kebutuhan organisasi di wilayahnya.
3.
KETUA DEWAN PENGURUS KABUPATEN / KOTA (DPK).
Ketua
Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota merupakan pimpinan eksekutif di
kabupaten/ kota, bersifat koordinatif yang
merupakan perpanjangtanganan DPP dan DPW,
serta dapat bertindak instruktif sesuai kebijakan DPP
dan DPW. Untuk menjalankan roda organisasi Ketua dibantu oleh beberapa orang Wakil Ketua, Sekretaris
dan Bendahara serta beberapa bidang teknis sesuai kebutuhan
daerahnya.
4.
KETUA PENGURUS TINGKAT KECAMATAN (PTK).
Ketua Pengurus Tingkat Kecamatan merupakan pimpinan eksekutif di kecamatan
yang menjadi wilayah kerjanya, bersifat koordinatif yang
merupakan perpanjangtanganan DPP, DPW dan DPK serta dapat bertindak
instruktif sesuai kebijakan DPP, DPW dan DPK. Untuk menjalankan
roda organisasi Pengurus terdiri dari seorang ketua dan dibantu oleh
sekretaris dan bendahara serta beberapa bidang teknis sesuai kebutuhan
organisasi.
5.
KETUA PENGURUS PEMBERDAYAAN DESA/ KELURAHAN (PPD/ PPK)
Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan adalah ujung
tombak dan basis utama yang menjadi sasaran pembinaan masyarakat oleh
“PERNUSA”. Ketua Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan merupakan pimpinan eksekutif di Desa/
Kelurahan, bersifat koordinatif yang merupakan perpanjangtanganan DPP, DPW, DPK
dan PTK serta dapat bertindak instruktif sesuai kebijakan DPP, DPW, DPK dan
PTK. Untuk menjalankan roda organisasi Pengurus
terdiri dari Ketua, Wakil ketua,
Sekretaris dan Bendahara serta dibantu oleh beberapa bidang teknis sesuai
kebutuhan organisasi.
Pasal 27
TUGAS DAN FUNGSI PIMPINAN ORGANISASI
1.
Ketua Umum PERNUSA memiliki
kewenangan :
a.
Mengesahkan kebijakan
dan keputusan organisasi.
b.
Melantik Ketua Dewan Pengurus Wilayah terpilih.
c.
Mengesahkan pergantian kepengurusan Dewan Pengurus Pusat berdasarkan usulan
Ketua.
d.
Memimpin dan mengarahkan pelaksanaan tugas, program dan kebijakan
organisasi.
e.
Mempertanggungjawabkan jalannya organisasi
PERNUSA selama masa bakti kepengurusan yang ditetapkan
selama 5 (lima) Tahun .
f.
Mewakili Perkumpulan PERNUSA baik kedalam dan/atau
Keluar, atas dasar permufakatan / mandat atau
kebijaksanaan khusus yang dianggap penting.
g.
Memberikan persetujuan dan pertimbangan terhadap penggunaan keuangan organisasi.
h.
Mengkoordinir seluruh aktivitas dan kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan pada semua tingkatan organisasi
PERNUSA.
2.
Ketua DPP PERNUSA memiliki kewenangan
:
a.
Mengendalikan internal kepengurusan Dewan Pengurus Pusat dan tingkatan
dibawahnya.
b.
Membantu Ketua Umum sebagai pemimpin
eksekutif Dewan Pengurus Pusat dalam menjalankan roda organisasi
khususnya dalam pengelolaan administrasi, manajemen dan keuangan
perkumpulan pada Dewan Pengurus Pusat.
c.
Mengevaluasi dan Mengusulkan pergantian Dewan Pengurus Pusat kepada Ketua
Umum.
d.
Mengaktifkan dan membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan
Pengurus Kabupaten/ Kota berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Pusat.
e.
Mengambil tindakan terhadap Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan
Pengurus Kabupaten/ Kota bilamana diketahui dan dapat
dibuktikan bahwa telah terjadi penyimpangan dan pelanggaran Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan
Program Kerja Perkumpulan “ PERNUSA “ berdasarkan keputusan
rapat Dewan Pengurus Pusat.
f.
Mengesahkan Dewan Pengurus Wilayah dengan diketahui oleh Ketua Umum.
BAB XIII
TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PENGURUS PUSAT
Pasal 29
1.
Dewan Pengurus Pusat mempunyai tugas dan fungsi
sebagai berikut:
a.
Mengkoordinir dan menerapkan
semua kebijakan, keputusan dan program organisasi yang
telah ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah
Nasional, serta menyelenggarakan manajemen organisasi di
tingkat pusat.
b.
Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada lembaga dan
pimpinan organisasi di berbagai tingkatan.
c.
Menerima masukan dan usulan serta meneruskan dan
memfasilitasi melalui Kementerian/ Departemen dan Lembaga Negara lainnnya pada tingkat
pusat.
d.
Melaksanakan konsolidasi organsiasi dan pendidikan kader organisasi di
tingkat Pusat.
e.
Menjalankan tugas lainnya yang bersifat eksekutif.
2.
Ketua Umum, Ketua dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat secara
bersama-sama bertanggung jawab kedalam dan keluar untuk dan atas nama Perkumpulan,
kecuali dalam hal- hal tertentu yang oleh Musyawarah Nasional diberikan
wewenang dan tanggung jawab khusus hanya kepada Ketua Umum.
3.
Wewenang khusus yang dimaksud pada pasal 27 ayat 2 adalah wewenang untuk
melakukan langkah organisatoris dan tindakan tertentu yang bersifat luar biasa
dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila,
Undang - Undang Dasar 1945 dan Eksistensi Organisasi yang dipertanggungjawabkan
dihadapan Musyawarah Nasional.
BAB XIV
TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PENGURUS WILAYAH,
DEWAN PENGURUS KABUPATEN/KOTA, PENGURUS TINGKAT KECAMATAN, PENGURUS PEMBERDAYAAN DESA/ KELURAHAN
Pasal 30
1.
Dewan Pengurus
Wilayah merupakan pemegang kekuasaan eksekutif Perkumpulan di
tingkat Propinsi.
2.
Dewan Pengurus Wilayah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
Melaksanakan Peraturan dan Keputusan Perkumpulan serta menyelenggarakan
manajemen organisasi.
b.
Melaksanakan Program Kerja Organisasi Perkumpulan Provinsi.
c.
Melaksanakan Koordinasi, Bimbingan dan Pengawasan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota,
Pengurus Tingkat Kecamatan dan Pengurus
Pemberdayaan Desa / Kelurahan.
d.
Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
e.
Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat Provinsi.
f.
Memperbanyak keanggotaan di daerah.
g.
Dewan Pengurus Wilayah memberikan pertanggung jawaban kepada Dewan Pengurus
Pusat.
Pasal 31
1.
Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota merupakan pemegang
kekuasaan eksekutif perkumpulan di tingkat
Kabupaten/ Kota.
2.
Dewan Pengurus
Kabupaten mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
Melaksanakan peraturan dan keputusan perkumpulan serta menyelenggarakan
manajemen organisasi di tingkat Kabupaten/ Kota.
b.
Melaksanakan Program Perkumpulan di tingkat Kabupaten / Kota.
c.
Melaksanakan Koordinasi, Bimbingan dan Pengawasan kepada Pengurus
Tingkat Kecamatan dan Pengurus
Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.
d.
Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader di tingkat
Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan.
e.
Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat Kabupaten/ Kota.
f.
Memperbanyak keanggotaan di Kabupaten/ Kota.
g.
Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota memberikan pertanggung jawaban kepada
Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Pusat.
3.
Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota memberikan persetujuan kepada anggota perkumpulan
yang ditugaskan atau mendapat kepercayaan untuk bertugas di Lembaga Legislatif
dan Lembaga Eksekutif maupun lembaga lain di tingkat Kabupaten / Kota.
Pasal 32
1.
Pengurus Tingkat Kecamatan merupakan pemegang kekuasaan
eksekutif Perkumpulan di tingkat Kecamatan.
2.
Pengurus Tingkat Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
Melaksanakan peraturan dan keputusan perkumpulan serta menyelenggarakan
manajemen organisasi di tingkat Kecamatan.
b.
Melaksanakan program perkumpulan di tingkat Kecamatan.
c.
Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada Pengurus
Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.
d.
Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader di tingkat Kecamatan.
e.
Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat Kecamatan.
f.
Memperbanyak keanggotaan di Kecamatan.
g.
Pengurus Tingkat Kecamatan memberikan pertanggung jawaban kepada Dewan Pengurus
Kabupaten/ Kota dan Dewan Pengurus Wilayah.
3.
Pengurus Tingkat Kecamatan memberikan persetujuan kepada anggota perkumpulan
yang ditugaskan atau mendapat kepercayaan untuk bertugas di kantor Kecamatan
atau bahkan di Kabupaten.
Pasal 33
1.
Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan merupakan Pemegang
Kekuasaan Eksekutif Perkumpulan di Tingkat Desa / Kelurahan.
2.
Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan mempunyai tugas dan fungsi sebagai
berikut:
a.
Melaksanakan peraturan dan keputusan perkumpulan serta menyelenggarakan
manajemen organisasi di tingkat Desa/ Kelurahan.
b.
Melaksanakan program perkumpulan di tingkat Desa / Kelurahan.
c.
Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader di tingkat
Desa/ Kelurahan.
d.
Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat Desa/ Kelurahan.
e.
Memperbanyak keanggotaan di Desa/ Kelurahan.
3.
Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan memberikan pertanggung
jawaban kepada Pengurus Tingkat Kecamatan dan Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota.
4.
Pengurus Pemberdayaan
Desa/ Kelurahan memberikan persetujuan kepada anggota Organisasi yang ditugaskan atau
mendapat kepercayaan untuk bertugas di kantor Desa / Kelurahan atau bahkan di
Kecamatan.
BAB XV
MUSYAWARAH NASIONAL DAN
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Pasal 34
MUSYAWARAH NASIONAL
1.
Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi dalam Organisasi
Perkumpulan PERNUSA.
2.
Musyawarah Nasional diadakan 5 ( lima ) tahun sekali oleh Dewan Pengurus
Pusat.
3.
Musyawarah Nasional sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
Organisasi PERNUSA, maka Musyawarah Nasional melakukan
penilaian untuk menyetujui atau menolak segala kebijakan yang telah dijalankan
oleh Dewan Pengurus Pusat termasuk bidang- bidang dan Lembaga – Lembaga yang ada dibawah pimpinan dan koordinasinya.
4.
Musyawarah Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah
(1/2) utusan dari Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota dan Dewan Pengurus Wilayah.
5.
Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota dan Dewan Pengurus Wilayah merupakan
peserta utusan yang mempunyai hak suara dan hak bicara dalam Musyawarah
Nasional.
6.
Dewan Pertimbangan Organisasi, Dewan Penasehat Pusat, Dewan Pengurus Pusat dan
peserta lainnya dalam Musyawarah Nasional merupakan peserta peninjau dan hanya
mempunyai hak bicara.
7.
Sidang Musyawarah Nasional dipimpin oleh presidium sidang sementara yang
ditunjuk oleh Dewan Pengurus Pusat dan untuk selanjutnya dipimpin oleh presidium
sidang yang dipilih oleh peserta Musyawarah Nasional.
8.
Segala hasil keputusan Musyawarah Nasional oleh presidium sidang diserahkan
kepada Panitia dilanjutkan kepada Dewan Pengurus Pusat dan kemudian Dewan Pengurus Pusat menyerahkan kepada Dewan
Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Kabupaten.
9.
Hal-hal lain mengenai Musyawarah Nasional diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 35
Musyawarah Nasional mempunyai wewenang :
1.
Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar.
2.
Mengubah dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga.
3.
Menetapkan Rencana dan Program Kerja Organisasi PERNUSA.
4.
Mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat.
5.
Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Formatur sebagai Ketua Umum dan Anggota
Dewan Formatur dalam rangka menyusun dan mengesahkan Kepengurusan Dewan
Pengurus Pusat.
Pasal 36
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR
BIASA
Dalam keadaan tertentu dan dianggap penting Dewan Pengurus Pusat PERNUSA dapat melangsungkan Musyawarah Nasional
Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan lebih
dari dua per tiga (2/3) jumlah Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota dan Dewan Pengurus
Wilayah dan disetujui oleh Dewan Pertimbangan Organisasi.
2.
Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pengurus
Pusat.
3.
Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan
Musyawarah Nasional sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 dan 33.
BAB XVI
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 37
1.
Musyawarah Wilayah adalah forum tertinggi dalam tingkatan Dewan
Pengurus Wilayah.
2.
Musyawarah Wilayah diadakan 5 ( lima ) tahun sekali oleh Dewan Pengurus
Wilayah.
3.
Musyawarah Wilayah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada
tingkatan Dewan Pengurus Wilayah, maka Musyawarah Wilayah melakukan penilaian
untuk menyetujui atau menolak segala kebijakan yang telah dijalankan oleh Dewan
Pengurus Wilayah termasuk bidang- bidang dan Lembaga – Lembaga yang
ada dibawah pimpinan dan koordinasinya.
4.
Musyawarah Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah
(1/2) utusan Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota.
5.
Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota merupakan peserta utusan yang
mempunyai hak suara dan hak bicara dalam Musyawarah Wilayah.
6.
Dewan Penasehat Wilayah, Dewan Pengurus Wilayah, dan Peserta lainnya dalam Musyawarah
Wilayah merupakan peserta peninjau dan hanya mempunyai hak bicara.
7.
Sidang Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Presidium Sidang Sementara yang
ditunjuk oleh Dewan Pengurus Wilayah dan untuk selanjutnya dipimpin oleh
Presidium Sidang yang dipilih oleh peserta Musyawarah Wilayah.
8.
Segala Hasil Keputusan Musyawarah Wilayah oleh Presidium Sidang diserahkan
kepada Panitia dilanjutkan kepada Dewan Pengurus Wilayah dan kemudian Dewan Pengurus Wilayah menyerahkan
kepada Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Kabupaten.
9.
Hal-hal lain mengenai Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 38
Musyawarah Wilayah mempunyai wewenang :
1.
Menetapkan Rencana dan Program Kerja Dewan Pengurus Wilayah.
2.
Mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah.
3.
Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Formatur sebagai Ketua Umum dan Anggota
Dewan Formatur dalam rangka menyusun dan mengesahkan Kepengurusan Dewan
Pengurus Wilayah.
BAB XVII
MUSYAWARAH DAERAH
Pasal 39
1.
Musyawarah Daerah adalah forum tertinggi dalam tingkatan Dewan Pengurus
Kabupaten/ Kota.
2.
Musyawarah Daerah diadakan 5 ( lima ) tahun sekali oleh Dewan Pengurus
Kabupaten.
3.
Musyawarah Daerah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada
tingkatan Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota, maka Musyawarah Daerah melakukan
penilaian untuk menyetujui atau menolak segala kebijakan yang telah dijalankan
oleh Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota termasuk bidang- bidang dan Lembaga – Lembaga yang ada dibawah pimpinan dan
koordinasinya.
4.
Musyawarah Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah
(1/2) utusan Pengurus Tingkat Kecamatan.
5.
Utusan Pengurus Tingkat Kecamatan merupakan peserta utusan yang mempunyai
hak suara dan hak bicara dalam Musyawarah Daerah
6.
Dewan Penasehat Kabupaten/ Kota, Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota, dan
Peserta lainnya dalam Musyawarah Daerah merupakan peserta peninjau dan hanya
mempunyai hak bicara.
7.
Sidang Musyawarah Daerah dipimpin oleh Presidium Sidang Sementara yang
ditunjuk oleh Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota dan untuk selanjutnya dipimpin
oleh Presidium Sidang yang dipilih oleh peserta Musyawarah Daerah.
8.
Segala Hasil Keputusan Musyawarah Daerah oleh Presidium Sidang diserahkan
kepada Panitia dilanjutkan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota dan kemudian Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota
menyerahkan kepada Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah dan Pengurus
Tingkat Kecamatan.
9.
Hal-hal lain mengenai Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 40
Musyawarah Daerah mempunyai wewenang :
1.
Menetapkan Rencana dan Program Kerja Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota.
2.
Mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kabupaten/
Kota.
3.
Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Formatur sebagai Ketua Umum dan Anggota
Dewan Formatur dalam rangka menyusun dan mengesahkan Kepengurusan Dewan
Pengurus Kabupaten/ Kota.
BAB XVIII
MUSYAWARAH KECAMATAN
Pasal 41
1.
Musyawarah Kecamatan adalah forum tertinggi dalam tingkatan Pengurus
Tingkat Kecamatan.
2.
Musyawarah Kecamatan diadakan 3 ( tiga ) tahun sekali oleh Pengurus Tingkat
Kecamatan.
3.
Musyawarah Kecamatan sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi pada tingkatan Pengurus Tingkat Kecamatan, maka Musyawarah
Kecamatan melakukan penilaian untuk menyetujui atau menolak segala kebijakan
yang telah dijalankan oleh Pengurus Tingkat Kecamatan termasuk bidang- bidang dan Lembaga – Lembaga yang ada dibawah pimpinan dan
koordinasinya.
4.
Musyawarah Kecamatan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari
setengah (1/2) utusan Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.
5.
Utusan Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan merupakan peserta utusan yang
mempunyai hak suara dan hak bicara dalam Musyawarah Kecamatan.
6.
Dewan Penasehat Kecamatan, Pengurus Tingkat Kecamatan, dan Peserta lainnya
dalam Musyawarah Kecamatan merupakan peserta peninjau dan hanya mempunyai hak
bicara.
7.
Sidang Musyawarah Kecamatan dipimpin oleh Presidium Sidang Sementara yang
ditunjuk oleh Pengurus Tingkat Kecamatan dan untuk selanjutnya dipimpin oleh
Presidium Sidang yang dipilih oleh peserta Musyawarah Kecamatan.
8.
Segala Hasil Keputusan Musyawarah Kecamatan oleh Presidium Sidang
diserahkan kepada Panitia dilanjutkan kepada Pengurus Tingkat Kecamatan dan kemudian Pengurus Tingkat Kecamatan menyerahkan kepada
Dewan Pengurus Wilayah dan Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.
9.
Hal-hal lain mengenai Musyawarah Kecamatan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 42
Musyawarah Kecamatan mempunyai wewenang :
1.
Menetapkan Rencana dan Program Kerja Pengurus Tingkat Kecamatan.
2.
Mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus Tingkat
Kecamatan.
3.
Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Formatur sebagai Ketua Umum dan Anggota
Dewan Formatur dalam rangka menyusun dan mengesahkan Kepengurusan Pengurus
Tingkat Kecamatan.
BAB XIX
MUSYAWARAH ANGGOTA PEMBERDAYAAN
Pasal 43
1.
Musyawarah Anggota Pemberdayaan adalah forum tertinggi dalam tingkatan
Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.
2.
Musyawarah Anggota Pemberdayaan diadakan 2 (dua) tahun sekali oleh Pengurus
Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.
3.
Musyawarah Anggota Pemberdayaan sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi pada tingkatan Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan, maka Musyawarah
Anggota Pemberdayaan melakukan penilaian untuk menyetujui atau menolak segala
kebijakan yang telah dijalankan oleh Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan termasuk
bidang- bidang dan Lembaga – Lembaga yang ada dibawah pimpinan dan
koordinasinya.
4.
Musyawarah Anggota Pemberdayaan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih
dari setengah (1/2) utusan Anggota Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.
5.
Anggota Pemberdayaan Desa/ Kelurahan merupakan peserta utusan yang
mempunyai hak suara dan hak bicara dalam Musyawarah Anggota Pemberdayaan.
6.
Dewan Penasehat Desa/ Kelurahan, Pengurus Tingkat Kecamatan, dan Peserta
lainnya dalam Musyawarah Anggota Pemberdayaan merupakan peserta peninjau dan
hanya mempunyai hak bicara.
7.
Sidang Musyawarah Anggota Pemberdayaan dipimpin oleh Presidium Sidang
Sementara yang ditunjuk oleh Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan dan untuk
selanjutnya dipimpin oleh Presidium Sidang yang dipilih oleh peserta Musyawarah
Anggota Pemberdayaan.
8.
Segala Hasil Keputusan Musyawarah Anggota Pemberdayaan oleh Presidium
Sidang diserahkan kepada Panitia dilanjutkan kepada Pengurus Pemberdayaan
Desa/ Kelurahan dan kemudian Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan
menyerahkan kepada Dewan Pengurus Daerah dan Pengurus Tingkat Kecamatan.
9.
Hal-hal lain mengenai Musyawarah Anggota Pemberdayaan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 44
Musyawarah Anggota Pemberdayaan mempunyai wewenang :
1.
Menetapkan Rencana dan Program Kerja Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.
2.
Mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus Pemberdayaan
Desa/ Kelurahan.
3.
Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Formatur sebagai Ketua Umum dan Anggota
Dewan Formatur dalam rangka menyusun dan mengesahkan Kepengurusan Pengurus
Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.
Pasal 45
1.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat memberikan Pertanggungjawaban kepada
Musyawarah Nasional dan Dewan Pertimbangan Organisasi.
2.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah memberikan Pertanggungjawaban kepada
Musyawarah Wilayah .
3.
Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota memberikan Pertanggungjawaban
kepada Musyawarah Daerah.
4.
Ketua Pengurus Tingkat Kecamatan
memberikan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Kecamatan.
5.
Ketua Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan memberikan Pertanggungjawaban
kepada Musyawarah Anggota Pemberdayaan.
BAB XX
RAPAT DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 46
RAPAT
Macam- macam rapat didalam PERNUSA untuk semua tingkatan
kepengurusan adalah sebagai berikut :
1.
Rapat Dewan Pertimbangan Perkumpulan
2.
Rapat Harian Pengurus
3.
Rapat Pleno
4.
Rapat Kerja
5.
Rapat Pimpinan
Pasal 47
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan Keputusan
Sidang / Rapat Organisasi “PERNUSA” di semua
tingkatan pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai
dengan demokrasi Pancasila.
Pasal 48
KUORUM
1.
Segala macam rapat dianggap sah apabila yang dihadiri lebih dari setengah (1/2)
dari jumlah anggota yang harus hadir sesuai ketentuan yang berlaku.
2.
Jika suatu persidangan terpaksa ditunda karena tidak mencukupi kuorum, maka persidangan kemudian diadakan dalam
batas waktu menurut keputusan pimpinan pada tingkatan organisasi yang
bersangkutan dengan undangan dan acara persidangan juga yang sama dengan
persidangan yang pertama dianggap sah tanpa menunggu korum.
Pasal 49
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.
Keputusan- keputusan dalam semua rapat Perkumpulan PERNUSA harus diambil dengan suara bulat
mufakat atas dasar hikmah dengan kebijaksanaan permusyawaratan.
2.
Apabila suara bulat mufakat tidak bias dicapai, maka dilakukan pemungutan
suara dan apabila acara ini juga tidak diperoleh keputusan karena
suara sama banyaknya, maka persoalannya diserahkan kepada Pimpinan Sidang bersama
Dewan Pertimbangan untuk memutuskannya.
BAB XXI
LEMBAGA DAN BADAN
Pasal 50
1.
PERNUSA mempunyai dan
dapat membentuk Lembaga- Lembaga serta Badan- Badan sesuai kebutuhan Perkumpulan, yang berhubungan dengan program
pemberdayaan masyarakat di Bidang :
a.
Moral dan Agama
b.
Ekonomi dan
Kesejahteraan Masyarakat.
c.
Sosial Budaya.
d.
Teknologi dan Ilmu
Pengetahuan.
e.
Hukum dan HAM
f.
Pertahanan Keamanan.
g.
Ideologi, Politik .
h.
Kesehatan dan
Pendidikan.
i.
Pariwisata dan
Pelestarian Lingkungan.
j.
Sumber Daya Alam, Energi dan Mineral.
2.
PERNUSA dapat membentuk Badan-
Badan Usaha dan harus sesuai serta memenuhi ketentuan perundang-undangan.
3.
Lembaga – lembaga sesuai peran sektoral dan kekhususannya berada di tingkat
Nasional, Propinsi, Kabupaten / Kota, dan Kecamatan terutama
di Desa/ Kelurahan.
4.
Badan- badan usaha sesuai kekhususannya berada di tingkat Nasional, atau
tingkat Propinsi, tingkat Kabupaten/ Kota dan Kecamatan serta diutamakan di tingkat Desa/ Kelurahan.
5.
Hubungan Lembaga dan Badan dengan PERNUSA diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB XXII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 51
1.
Keuangan dan kekayaan organisasi diperoleh dari :
a.
Uang Pangkal.
b.
Uang Iuran.
c.
Sumbangan Resmi.
d.
Sosial : Sedekah, Zakat,Persembahan.
e.
Bantuan Pembinaan
dari Pemerintah dan pihak-pihak lain yang sesuai dengan ketentuan
per-undang-undangan.
2.
Usaha lain yang
dilakukan baik oleh Lembaga yang dibentuk oleh Perkumpulan PERNUSA maupun usaha kerjasama dengan Lembaga lain
yang syah dan tidak mengikat.
BAB XXIII
BADAN PEMERIKSA
Pasal 52
1.
Badan Pemeriksa merupakan Badan yang dibentuk oleh Organisasi PERNUSA yang
bersifat Ad-Hoc dalam rangka Audit Organisasi berupa Audit Keuangan, Audit
Manajemen dan Audit Kinerja.
2.
Personalia Badan Pemeriksa diambil dari personil internal organisasi dan
bila dibutuhkan dapat melibatkan Akuntan Publik dan pihak independen lainnya.
3.
Hal-hal lain yang mengatur tentang Badan Pemeriksa Organisasi akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XXIV
PERUBAHAN
Pasal 53
1.
Penyempurnaan atau Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
hanya dilakukan dalam Musyarah Nasional dengan persetujuan sekurang- kurangnya
2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah peserta utusan yang hadir.
2.
Penyempurnaan atau Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan untuk Bab
XIX tentang Dewan Pertimbangan Organisasi yaitu pasal 44 dan 45.
BAB XXV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 54
1.
Apabila terdapat perbedaan tafsir atau kekurangan mengenai suatu ketentuan
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka dapat ditambahkan
didalam Anggaran Rumah Tangga dan ditetapkan oleh Dewan Penguurus Pusat dan
dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Nasional, sedangkan Anggaran Dasar
tidak dapat dirubah.
2.
Untuk kepentingan pendirian organisasi Dewan Pendiri PERNUSA menetapkan formatur
yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Anggota yang bertugas
menyusun struktural Dewan Pengurus Pusat bersama-sama Dewan Pendiri yang
selanjutnya disahkan oleh formatur melalui keputusan formatur.
BAB XXV
KETENTUAN TENTANG
OTONOMI KHUSUS
Pasal 53
Bagi daerah- daerah yang tunduk kepada Undang- Undang Otonomi Khusus,
maka Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota agar
menyesuaikan dengan ketentuan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di
daerah – daerah tersebut dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB XXVI
PENUTUP
Pasal 54
Hal – hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar PERNUSA ini, akan diatur di
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Jakarta, 10 November
2014.
DEWAN PENDIRI PERKUMPULAN
PERJUANGAN
RAKYAT NUSANTARA ( PERNUSA )
1. Drs. Norman Sophan, SE, MM
|
2.
Abdul Muhaimin
|
3. Luthfi S. Sufi, ST,
MSM
|
4. Masri Makmur, S. Sos,
MM
|
5.
Tantang Triyono
|
6. Wiwik Wachyuni
|
7. Yasrizal
|
8.
Ramdani Rusydi
|
9. Fery Yanto. Spd
|
10. Ayub Karoba
|
11. Ellys Agustina
|
12. Kuniasih
|
13. Fitria Ramadhani
|
|
|
Selanjutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar