Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR
PERJUANGAN RAKYAT NUSANTARA
MUKADIMAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA
Bahwa Pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945 telah memberikan arah dan landasan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang ingin berpartisipasi bersama pemerintah yang sah untuk ikut membangun masyarakat sehingga terwujud pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan ikut memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana telah dituangkan dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Bahwa Pasal 28 UUD 1945 telah memberikan kemerdekaan kepada setiap warga negara Indonesia untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, sesuai dengan ketetapan undang-undang.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, dinyatakan bahwa Organisasi Kemasyarakatan adalah wadah partisipasi masyarakat dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
Bahwa dilandasi kesadaran dan keyakinan yang mendalam akan kebenaran cita-cita perjuangan leluhur bangsa, serta mencermati keluhuran yang terpancar dari orang-orang yang ingin melakukan perubahan kearah perbaikan moral anak bangsa dan penyelenggara negara, maka dalam rangka memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membangun ketahanan nasional dan keadilan sosial maka atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami Rakyat Indonesia yang berasal dari relawan-relawan JOKOWI yang tersebar se-nusantara berhimpun pada sebuah perkumpulan yang bernama Perjuangan Rakyat Nusantara disingkat PERNUSA, dan menetapkan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Perkumpulan ini bernama “ PERJUANGAN RAKYAT NUSANTARA “.
Pasal 2
WAKTU
1.      Perkumpulan “PERJUANGAN RAKYAT NUSANTARA “ didirikan pada tanggal 10 November 2014, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
2.      Perkumpulan “PERJUANGAN RAKYAT NUSANTARA“ disingkat PERNUSA selanjutnya dapat disebut “ PERNUSA”
Pasal 3
KEDUDUKAN
PERNUSA berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II
AZAS, CIRI, SIFAT DAN PRINSIP PERJUANGAN
Pasal 4
AZAS
PERNUSA berazaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945.
Pasal 5
CIRI
PERNUSA mempunyai ciri :
1.      Menempatkan pembangunan moral dan akhlak masyarakat Indonesia menjadi program utama dalam mewujudkan tujuan pembangunan bangsa dan negara sebagaimana tertuang pada pembukaan UUD 1945, serta tetap memelihara nilai-nilai yang terkandung pada sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari mayarakat di nusantara.
2.      Memberdayakan masyarakat agar peka dan berperan aktif dalam setiap program pembangunan nasional yang dilaksanakan pemerintah, terutama pembangunan dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin, damai dan nyaman, serta saling menghargai dan mampu menjadikan ke-Bhinekaan menjadi perekat persatuan dan kesatuan di nusantara.
3.      Menempatkan PERNUSA sebagai Mitra Kerja Pemerintah dalam melakukan fasilitasi komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga tercipta suasana kondusif antara pemerintah dan masyarakat diseantero nusantara dan program pembangunan masyarakat dan pembangunan infra struktur dapat berjalan lancar di setiap daerah di nusantara, sekaligus secara tidak langsung memberikan peluang bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan tidak langsung terhadap kinerja penyelenggara negara.
Pasal 6
SIFAT
1.      PERNUSA bersifat terbuka tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, golongan, serta latar belakang sosial politik kemasyarakatan.
2.       PERNUSA memiliki sifat mandiri, persaudaraan, patriotik, inovatif, kreatif dan kepemimpinan yang konsekuen.
Pasal 7
PRINSIP PERJUANGAN
Prinsip Perkumpulan Perjuangan Rakyat Nusantara (PERNUSA)  bersandarkan pada ketaqwaan, etika, dan moral dalam membangun per­adaban bangsa untuk lebih memper­cepat terwujud­nya cita-cita luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP
Pasal 8
TUJUAN
1.      Tujuan Umum Pembentukan Perkumpulan PERNUSA adalah untuk menumbuh kembangkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam pembangunan nasional disegala bidang dan sekaligus berperan sebagai mitra pemerintah dalam menggerakkan roda pembangunan sehingga terciptanya pemantapan kesatuan dan persatuan Bangsa, keberhasilan pembangunan nasional di segala bidang dan sekaligus mengupayakan tercapainya tujuan nasional dalam berbangsa dan bernegara di nusantara.
2.      Tujuan Khusus PERNUSA sebagai Organisasi Kemasyarakatan adalah sejalan dengan maksud yang ditentukan pada pasal 5 UU No. 17 Tahun 2013, yaitu untuk :
a.       meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
b.      memberikan pelayanan kepada masyarakat;
c.       menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
d.      melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
e.       melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f.       mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
g.      menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
h.      mewujudkan tujuan negara.

3. Tujuan umum mendirikan Perkumpulan PERNUSA adalah untuk :
a.       Mewadahi semua lapisan masyarakat warga negara Indonesia yang ingin berpartisipasi dan ikut dalam pembangunan berbangsa dan bernegara dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
b.      Menampung aspirasi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan pro-aktif memelihara persatuan yang kokoh, serta dalam mempersatukan kehidupan berbangsa, bernegara dan bertanah air dalam wilayah nusantara.
c.       Wadah pembangun sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, cerdas, bermoral, berakhlak mulia dan berbudaya dalam rangka mewujudkan tercapainya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga mampu mengangkat harkat, martabat dan harga diri bangsa indonesia di mata Internasional.
d.      Menjadi Mitra Pemerintah membantu kelancaran pelaksanaan pembangunan bangsa di segala bidang sehingga hasil-hasil pembangunan dapat dan mampu mengangkat harkat dan martabat Aparatur Pemerintah selaku Penyelenggara Negara yang berwibawa, dan Amanah serta terhindar dari perbuatan tercela.

Pasal 9
FUNGSI
Perkumpulan PERNUSA berfungsi sebagai :
1.      Wadah Penyalur Kegiatan sesuai kepentingan dan tujuan Perkumpulan.
2.      Wadah Pembinaan dan Pengembangan Anggota untuk mewujudkan :

a.       Tujuan Organisasi / perkumpulan.
b.      Membangun Aspirasi dan menjadi wadah Pemberdayaan Masyarakat.
c.       Terwujudnya kemitraan antara Perkumpulan dengan Pemerintah
d.      Wadah Peranserta dan partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;
e.       Sarana pemenuhan pelayanan sosial, dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
f.       pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara., termasuk aktif dalam pembangunan bidang hukum dan HAM demi terwujudnya ketahanan sosial.
Pasal 10
RUANG LINGKUP
PERNUSA memiliki ruang lingkup :
1.      Nasional;
2.      Provinsi;
3.      Kabupaten/Kota.
4.      Kecamatan; dan
5.      Desa / Kelurahan.
BAB V
BENTUK ORGANISASI DAN BIDANG KEGIATAN PERNUSA
Pasal 11
BENTUK ORGANISASI
1.      PERNUSA adalah Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum, berbentuk Perkumpulan.
2.      PERNUSA sebagai Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didirikan dengan berbasis anggota.
Pasal 12
Bidang kegiatan PERNUSA berupa kegiatan social, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, advokasi dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan tujuan, dan fungsi Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar ini.

BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 13
Kedaulatan perkumpulan PERNUSA sepenuhnya berada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



BAB VII
LAMBANG,  DAN BENDERA
Pasal 14
LAMBANG
1.      Lambang PERNUSA  berbentuk gambar lingkaran dengan latar berwarna putih, yang dilingkari oleh linkaran berwarna merah yang hampir berbentuk bulan sabit  dan didalamnya terdapat tiga jenis gambar,  yaitu peta Indonesia dengan warna hijau, tiga bintang dengan warna kuning ke keemasan yang mana satu bintang berukuran lebih besar dari dua bintang lainnya yang terletak sejajar dibawahnya. Lingkaran berwarna merah yang hampir berbentuk bulan sabit disisi terkecilnya ditutupi oleh tulisan PERNUSA yang melengkung dari atas ke bawah, selain itu di sisi kiri terdapat gambar lambang dari tangan yang berwarna merah dan gambar lambang kepala dengan berbentuk lingkaran yang berwarna kuning keemasan.
2.      Bentuk konkrit dan arti warna serta arti symbol pada lambang, akan dijelaskan dan dapat dilihat pada Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
BENDERA
Bendera PERNUSA memiliki warna dasar putih,  di tengah-tengah terdapat logo/ lambang PERNUSA.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 16
HAK
Perkumpulan berhak:
1.      Mengurus dan mengatur rumah tangga perkumpulan secara mandiri;
2.      Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi.
3.      Memperoleh perlakuan yang adil dari Negara;
4.      Memperolah hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar perkumpulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5.      Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan, keberlanjutan dan pencapaian tujuan organisasi.
6.      Memediasi terciptanya kesinergian antara kepentingan pemerintah dan masyarakat  mulai dari proses perencanaan program, sampai pada pelaksanaan kegiatan pembangunan sehingga tercapai tujuan pembangunan nasional di nusantara.
7.      Memperoleh bantuan dana pembinaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pen­da­­patan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




Pasal 17
KEWAJIBAN
PERNUSA berkewajiban:
1.        Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan pendirian perkumpulan PERNUSA;
2.        Menjunjung tinggi supremasi hukum, demo­krasi, dan hak asasi manusia
3.        Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.        Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
5.        Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
6.        Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
7.        Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

BAB IX
HUKUM DAN KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 18
Hukum dan Kekuasaan  “ PERNUSA “:
1.             Hukum Tertinggi yang akan dijadikan dasar pengelolaan dan kegiatan Perkumpulan  “ PERNUSA “ selain hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga harus sesuai dengan aturan yang diatur pada AD / ART.
2.             Kekuasaan Tertinggi dalam organisasi berada pada Dewan Pengurus Pusat PERNUSA.
3.             Dengan tunduk kepada hukum tertinggi, maka setiap keputusan dan kebijakan organisasi yang dibuat dan akan diterapkan harus sejalan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga   serta tunduk kepada keputusan Musyawarah Nasional


BAB X
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 19
KEDAULATAN
Kedaulatan PERNUSA berada ditangan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh perwakilan dalam  Musyawarah Nasional (Munas).

Pasal 20
KEANGGOTAAN
Syarat menjadi anggota PERNUSA adalah :
a.              Warga Negara Republik Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau sudah  pernah menikah.
b.             Bersedia mentaati  Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan organisasi yang ditetapkan oleh perkumpulan.
c.              Menyetujui dan menerima serta mengamalkan azas, dan tujuan Organisasi.
d.             Sanggup berperan serta aktif dalam kegiatan organisasi.
e.              Sehat jasmani dan rohani.
f.              Tidak kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia Tidak terlibat organisasi terlarang.

Pasal 21
1.             Anggota PERNUSA terdiri atas :
a.              Anggota Pendiri.
b.             Anggota Biasa.
c.              Anggota Luar Biasa.
d.             Anggota Kehormatan.

2.             Anggota Pendiri merupakan para pendiri Organisasi PERNUSA, dan untuk memelihara tujuan hakiki perkumpulan, Pendiri berhak mengawasi, mengkritisi  dan mengoreksi setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh Pengurus Perkumpulan di berbagai tingkatan dan membicarakannya dalam pertemuan resmi dan/atau insidentil.

3.             Anggota Biasa merupakan masyarakat yang mendaftarkan diri melalui kepengurusan di semua jenjang kepengurusan.

4.             Anggota Luar Biasa merupakan tokoh masyarakat yang dipilih oleh pengurus atas dasar putusan rapat pengurus pada semua jejang kepengurusan.

5.             Anggota Kehormatan merupakan tokoh nasional yang dianggap berprestasi dan berjasa kepada Negara Republik Indonesia yang dipilih oleh kepengurusan pusat berdasarkan hasil rapat pengurus.

6.             Anggota PERNUSA berakhir dari keanggotaannya karena :
a.              Berhenti atas kemauan sendiri
b.             Diberhentikan atau dilepaskan keanggotaannya.
c.              Meninggal dunia.

7.             Hal- hal mengenai Pelaksanaan Pasal 21 Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
ORGANISASI KEPENGURUSAN
DAN PERWAKILAN LUAR NEGERI

Pasal 22
ORGANISASI KEPENGURUSAN
1.      Organisasi kepengurusan Perkumpulan  PERNUSA terdiri dari ting­kat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/ kota, tingkat kecamatan, dan tingkat desa/ kelurahan;

2.      Organisasi kepengurusan perkumpulan tingkat pusat terdiri dari:
a.       Dewan Penasehat;
b.      Dewan Pengurus Pusat (DPP);


3.      Organisasi kepengurusan perkumpulan di tingkat provinsi terdiri dari:
a.       Dewan Penasehat;
b.      Dewan Pengurus Wilayah (DPW);

4.      Organisasi kepengurusan perkumpulan di tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari:
a.       Dewan Penasehat;
b.      Dewan Pengurus Kabupaten / Kota (DPK);

5.      Organisasi kepengurusan perkumpulan di tingkat Kecamatan terdiri dari:
a.       Penasehat;
b.      Pengurus Tingkat Kecamatan (PTK);

6.      Organisasi kepengurusan Perkumpulan di tingkat Desa terdiri dari:
a.       Penasehat ​;
b.      Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan (PPD/ PPK);

7.      Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi kepengurusan perkumpulan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23
PERWAKILAN LUAR NEGERI
Perkumpulan dapat membentuk perwakilan Perkumpulan di luar negeri yang berkedudukan setingkat Provinsi dan berada di bawah koordinasi Dewan Pengurus Pusat;
Ketentuan lebih lanjut tentang perwakilan Perkumpulan di luar negeri diatur dalam  Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pasal 23
1.        Dewan Pertimbangan Organisasi merupakan struktural organisasi yang memiliki kewenangan dan otoritas tetap dan permanen di tingkat pusat.
2.        Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi dibentuk dan terdiri dari individu-individu yang tergabung sebagai Pendiri Perkumpulan PERNUSA.
3.        Apabila salah seorang Pendiri / Dewan Pertimbangan meninggal dunia, mengundurkan diri ataupun diberhentikan secara tidak hormat, maka dapat digantikan oleh anggota PERNUSA yang lain atas kemufakatan Dewan Pertimbangan Organisasi dan apabila tidak terjadi kemufakatan maka dilakukan pemungutan suara.
4.        Hal-hal lain mengenai Dewan Pertimbangan Organisasi yang belum diatur akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PERNUSA.

Pasal 24
KEWENANGAN DEWAN PERTIMBANGAN PERKUMPULAN

1.        Dewan Pertimbangan Perkumpulan memiliki kewenangan:
a.     Mempertahankan dan atau membubarkan perkumpulan.
b.    Memberikan saran dan pendapat kepada dewan pengurus pusat.
c.     Memberikan persetujuan terhadap calon Ketua Umum sebelum dipilih dan ditetapkan pada Musyawarah Nasional.
d.    Memberikan persetujan terhadap usulan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e.     Menyelesaikan konflik organisasi.
f.     Memutuskan hal-hal strategis lainnya yang dianggap penting bagi PERNUSA.
g.    Kewenangan lainnya Dewan Pertimbangan Perkumpulan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PERNUSA.

BAB XII
PIMPINAN, TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI PERKUMPULAN PERNUSA
Pasal 25
1.             Wewenang, Tugas dan Fungsi Dewan Penasehat adalah :
a.              Dewan Penasehat bersifat memberikan bimbingan kepada  anggota Dewan Pengurus Pusat,  Dewan Pengurus Wilayah Propinsi, Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota.
b.             Dewan Penasehat tidak berhak membuat keputusan Perkumpulan.
c.              Dewan Penasehat  memberikan bimbingan, masukan dan  dukungan kepada  DPP, DPW dan DPK dalam melaksanakan tugas dan kegiatan organisasi.
d.             Dewan Penasehat dapat dipilih diluar Pendiri dan anggota “ PERNUSA “.
e.              Dewan Penasehat pertama kali dipilih oleh Pendiri dan setelah itu dipilih melalui  Musyawarah Nasional, Daerah maupun Kabupaten.

2.             Dewan Penasehat  dapat dipilih dari :
a.              Tokoh-tokoh masyarakat yang ada di tingkat nasional, propinsi maupun kabupaten.
b.             Tokoh-tokoh yang memiliki kharisma dan dapat menjadi suri tauladan serta panutan, bersih serta jujur, bertanggung jawab, tidak memihak, berkepribadian, tidak terlibat organisasi terlarang,  memiliki pengetahuan yang luas, dan berwawasan luas, sabar dan bijaksana.


Pasal 26
PIMPINAN ORGANISASI
Pimpinan Perkumpulan “ PERNUSA  “  ditetapkan terdiri dari :
1.             KETUA UMUM DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP).
          Ketua Umum dan Ketua Dewan Pengurus Pusat merupakan pimpinan eksekutif tertinggi di tingkat pusat bersifat koordinatif dan dapat  bertindak instruktif, serta dalam menjalankan roda organisasi Ketua Umum dan Ketua dibantu oleh Wakil Ketua I, Wakil II, Wakil Ketua III, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal I, Wakil Sekretaris Jenderal II, Wakil Sekretaris Jenderal Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum I, II dan III, serta beberapa bidang teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan.

2.             KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH (DPW) .
          Ketua Dewan Pengurus Wilayah merupakan pimpinan eksekutif di propinsi atau juga bersifat koordinatif  dan dapat bertindak instruktif ke tingkat dibawahnya. Untuk menjalankan roda organisasi Ketua dibantu oleh beberapa orang Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta beberapa bidang teknis sesuai dengan kebutuhan organisasi di wilayahnya.

3.             KETUA DEWAN PENGURUS KABUPATEN / KOTA (DPK).
 
          Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota merupakan pimpinan eksekutif di kabupaten/ kota, bersifat koordinatif yang merupakan perpanjangtanganan DPP dan DPW, serta dapat  bertindak instruktif sesuai kebijakan DPP dan DPW. Untuk menjalankan roda organisasi Ketua dibantu oleh beberapa orang Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta beberapa bidang teknis sesuai kebutuhan daerahnya.

4.             KETUA PENGURUS TINGKAT KECAMATAN (PTK).

Ketua Pengurus Tingkat Kecamatan merupakan pimpinan eksekutif di kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya, bersifat koordinatif yang merupakan perpanjangtanganan DPP, DPW dan DPK serta dapat  bertindak instruktif sesuai kebijakan DPP, DPW dan DPK. Untuk  menjalankan roda organisasi Pengurus terdiri dari seorang ketua dan dibantu oleh sekretaris dan bendahara serta beberapa bidang teknis sesuai kebutuhan organisasi.

5.             KETUA PENGURUS PEMBERDAYAAN DESA/ KELURAHAN (PPD/ PPK)

Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan adalah ujung tombak dan basis utama yang menjadi sasaran pembinaan masyarakat oleh “PERNUSA”. Ketua Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan merupakan pimpinan eksekutif di Desa/ Kelurahan, bersifat koordinatif yang merupakan perpanjangtanganan DPP, DPW, DPK dan PTK serta dapat bertindak instruktif sesuai kebijakan DPP, DPW, DPK dan PTK. Untuk menjalankan roda organisasi Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil ketua, Sekretaris dan Bendahara serta dibantu oleh beberapa bidang teknis sesuai kebutuhan organisasi.  


Pasal 27
TUGAS DAN FUNGSI PIMPINAN ORGANISASI
1.             Ketua Umum  PERNUSA  memiliki  kewenangan :
                     a.            Mengesahkan kebijakan dan keputusan organisasi.
                     b.            Melantik Ketua Dewan Pengurus Wilayah terpilih.
                     c.            Mengesahkan pergantian kepengurusan Dewan Pengurus Pusat berdasarkan usulan Ketua.
                     d.           Memimpin dan mengarahkan pelaksanaan tugas, program dan kebijakan organisasi.
                     e.            Mempertanggungjawabkan jalannya organisasi PERNUSA selama masa bakti kepengurusan yang ditetapkan selama 5 (lima) Tahun .
                     f.            Mewakili Perkumpulan PERNUSA  baik kedalam dan/atau Keluar, atas dasar permufakatan / mandat atau kebijaksanaan khusus yang dianggap penting.
                     g.            Memberikan persetujuan dan pertimbangan terhadap penggunaan keuangan organisasi.
                     h.            Mengkoordinir  seluruh aktivitas dan kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan pada semua tingkatan organisasi PERNUSA.

2.             Ketua DPP PERNUSA  memiliki kewenangan :
a.              Mengendalikan internal kepengurusan Dewan Pengurus Pusat dan tingkatan dibawahnya.
b.             Membantu Ketua Umum sebagai pemimpin eksekutif Dewan Pengurus Pusat dalam menjalankan roda organisasi khususnya dalam pengelolaan administrasi, manajemen dan keuangan perkumpulan  pada Dewan Pengurus Pusat.
c.              Mengevaluasi dan Mengusulkan pergantian Dewan Pengurus Pusat kepada Ketua Umum.
d.             Mengaktifkan dan membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Pusat.
e.              Mengambil tindakan terhadap Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota bilamana diketahui dan dapat dibuktikan bahwa telah terjadi penyimpangan dan pelanggaran  Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Perkumpulan  “ PERNUSA “ berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Pusat.
f.              Mengesahkan Dewan Pengurus Wilayah dengan diketahui oleh Ketua Umum.

BAB XIII
TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PENGURUS PUSAT
Pasal 29
1.             Dewan Pengurus Pusat mempunyai tugas dan fungsi  sebagai berikut:
a.              Mengkoordinir dan menerapkan semua kebijakan, keputusan dan program organisasi yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional, serta menyelenggarakan manajemen organisasi di tingkat pusat.
b.             Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada lembaga dan pimpinan organisasi  di berbagai tingkatan.
c.              Menerima masukan dan usulan serta meneruskan dan memfasilitasi melalui Kementerian/ Departemen dan Lembaga Negara lainnnya pada tingkat pusat.
d.             Melaksanakan konsolidasi organsiasi dan pendidikan kader organisasi di tingkat Pusat.
e.              Menjalankan tugas lainnya yang bersifat eksekutif.
2.             Ketua Umum, Ketua dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat secara bersama-sama bertanggung jawab kedalam dan keluar untuk dan atas nama Perkumpulan, kecuali dalam hal- hal tertentu yang oleh Musyawarah Nasional diberikan wewenang dan tanggung jawab khusus hanya kepada Ketua Umum.
3.             Wewenang khusus yang dimaksud pada pasal 27 ayat 2 adalah wewenang untuk melakukan langkah organisatoris dan tindakan tertentu yang bersifat luar biasa dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang - Undang Dasar 1945 dan Eksistensi Organisasi yang dipertanggungjawabkan dihadapan Musyawarah Nasional.




BAB XIV
TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PENGURUS WILAYAH,
DEWAN PENGURUS KABUPATEN/KOTA, PENGURUS TINGKAT KECAMATAN, PENGURUS PEMBERDAYAAN DESA/ KELURAHAN
Pasal 30
1.             Dewan Pengurus Wilayah merupakan pemegang kekuasaan eksekutif Perkumpulan di tingkat Propinsi.
2.             Dewan Pengurus Wilayah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.              Melaksanakan Peraturan dan Keputusan Perkumpulan serta  menyelenggarakan manajemen organisasi.
b.             Melaksanakan Program Kerja Organisasi Perkumpulan Provinsi.
c.              Melaksanakan Koordinasi, Bimbingan dan Pengawasan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota, Pengurus Tingkat  Kecamatan dan Pengurus Pemberdayaan Desa / Kelurahan.
d.             Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan  kader di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
e.              Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat Provinsi.
f.              Memperbanyak keanggotaan di daerah.
g.             Dewan Pengurus Wilayah memberikan pertanggung jawaban kepada Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 31
1.             Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota merupakan pemegang kekuasaan eksekutif perkumpulan di tingkat Kabupaten/ Kota.
2.             Dewan Pengurus Kabupaten mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.              Melaksanakan peraturan dan keputusan perkumpulan serta menyelenggarakan manajemen organisasi di tingkat Kabupaten/ Kota.
b.             Melaksanakan Program Perkumpulan di tingkat Kabupaten / Kota.
c.              Melaksanakan Koordinasi, Bimbingan dan Pengawasan kepada Pengurus Tingkat  Kecamatan dan Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.
d.             Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader di tingkat Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan.
e.              Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat Kabupaten/ Kota.
f.              Memperbanyak keanggotaan di Kabupaten/ Kota.
g.             Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota memberikan pertanggung jawaban kepada Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Pusat.

3.             Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota memberikan persetujuan kepada anggota perkumpulan yang ditugaskan atau mendapat kepercayaan untuk bertugas di Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif maupun lembaga lain di tingkat Kabupaten / Kota.
Pasal 32
1.             Pengurus Tingkat Kecamatan merupakan pemegang kekuasaan eksekutif Perkumpulan di tingkat Kecamatan.

2.             Pengurus Tingkat Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.              Melaksanakan peraturan dan keputusan perkumpulan serta menyelenggarakan manajemen organisasi di tingkat Kecamatan.
b.             Melaksanakan program perkumpulan di tingkat Kecamatan.
c.              Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada  Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.
d.             Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader di tingkat Kecamatan.
e.              Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat Kecamatan.
f.              Memperbanyak keanggotaan di Kecamatan.
g.             Pengurus Tingkat Kecamatan memberikan pertanggung jawaban kepada Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota dan Dewan Pengurus Wilayah.

3.             Pengurus Tingkat Kecamatan memberikan persetujuan kepada anggota perkumpulan yang ditugaskan atau mendapat kepercayaan untuk bertugas di kantor Kecamatan atau bahkan di Kabupaten.
Pasal 33
1.             Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan merupakan Pemegang Kekuasaan Eksekutif Perkumpulan di Tingkat Desa / Kelurahan.
2.             Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.              Melaksanakan peraturan dan keputusan perkumpulan serta menyelenggarakan manajemen organisasi di tingkat Desa/ Kelurahan.
b.             Melaksanakan program perkumpulan di tingkat Desa / Kelurahan.
c.              Melaksanakan konsolidasi organisasi dan pendidikan kader di tingkat Desa/ Kelurahan.
d.             Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat Desa/ Kelurahan.
e.              Memperbanyak keanggotaan di Desa/ Kelurahan.

3.             Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan memberikan pertanggung jawaban kepada Pengurus Tingkat Kecamatan dan Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota.
4.             Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan memberikan persetujuan kepada anggota Organisasi yang ditugaskan atau mendapat kepercayaan untuk bertugas di kantor Desa / Kelurahan atau bahkan di Kecamatan.

BAB XV
MUSYAWARAH NASIONAL DAN MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Pasal 34
MUSYAWARAH NASIONAL
1.             Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi dalam Organisasi Perkumpulan PERNUSA.
2.             Musyawarah Nasional diadakan 5 ( lima ) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Pusat.
3.             Musyawarah Nasional sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi PERNUSA, maka Musyawarah Nasional melakukan penilaian untuk menyetujui atau menolak segala kebijakan yang telah dijalankan oleh Dewan Pengurus Pusat termasuk bidang- bidang dan Lembaga – Lembaga yang ada dibawah pimpinan dan koordinasinya.
4.             Musyawarah Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) utusan dari Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota dan Dewan Pengurus Wilayah.
5.             Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota dan Dewan Pengurus Wilayah merupakan peserta utusan yang mempunyai hak suara dan hak bicara dalam Musyawarah Nasional.
6.             Dewan Pertimbangan Organisasi, Dewan Penasehat Pusat, Dewan Pengurus Pusat dan peserta lainnya dalam Musyawarah Nasional merupakan peserta peninjau dan hanya mempunyai hak bicara.
7.             Sidang Musyawarah Nasional dipimpin oleh presidium sidang sementara yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus Pusat dan untuk selanjutnya dipimpin oleh presidium sidang yang dipilih oleh peserta Musyawarah Nasional.
8.             Segala hasil keputusan Musyawarah Nasional oleh presidium sidang diserahkan kepada Panitia dilanjutkan kepada Dewan Pengurus Pusat dan kemudian Dewan Pengurus Pusat menyerahkan kepada Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Kabupaten.
9.             Hal-hal lain mengenai Musyawarah Nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 35
Musyawarah Nasional mempunyai wewenang :
1.             Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar.
2.             Mengubah dan menetapkan  Anggaran Rumah Tangga.
3.             Menetapkan Rencana dan Program Kerja Organisasi PERNUSA.
4.             Mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat.
5.             Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Formatur sebagai Ketua Umum dan Anggota Dewan Formatur dalam rangka menyusun dan mengesahkan Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 36
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Dalam keadaan tertentu dan dianggap penting Dewan Pengurus Pusat PERNUSA dapat melangsungkan Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut :
1.             Musyawarah Nasional Luar Biasa  dapat diadakan atas permintaan lebih dari dua per tiga (2/3) jumlah Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota dan Dewan Pengurus Wilayah dan disetujui oleh Dewan Pertimbangan Organisasi.
2.             Musyawarah Nasional  Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat.
3.             Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 dan 33.

BAB XVI
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 37
1.             Musyawarah Wilayah adalah forum tertinggi dalam tingkatan Dewan Pengurus Wilayah.
2.             Musyawarah Wilayah diadakan 5 ( lima ) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Wilayah.

3.             Musyawarah Wilayah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada tingkatan Dewan Pengurus Wilayah, maka Musyawarah Wilayah melakukan penilaian untuk menyetujui atau menolak segala kebijakan yang telah dijalankan oleh Dewan Pengurus Wilayah termasuk bidang- bidang dan Lembaga – Lembaga yang ada dibawah pimpinan dan koordinasinya.
4.             Musyawarah Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) utusan Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota.
5.             Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota merupakan peserta utusan yang mempunyai hak suara dan hak bicara dalam Musyawarah Wilayah.
6.             Dewan Penasehat Wilayah, Dewan Pengurus Wilayah, dan Peserta lainnya dalam Musyawarah Wilayah merupakan peserta peninjau dan hanya mempunyai hak bicara.
7.             Sidang Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Presidium Sidang Sementara yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus Wilayah dan untuk selanjutnya dipimpin oleh Presidium Sidang yang dipilih oleh peserta Musyawarah Wilayah.
8.             Segala Hasil Keputusan Musyawarah Wilayah oleh Presidium Sidang diserahkan kepada Panitia dilanjutkan kepada Dewan Pengurus Wilayah dan kemudian Dewan Pengurus Wilayah menyerahkan kepada Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Kabupaten.
9.             Hal-hal lain mengenai Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 38

Musyawarah Wilayah mempunyai wewenang :
1.             Menetapkan Rencana dan Program Kerja Dewan Pengurus Wilayah.
2.             Mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah.
3.             Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Formatur sebagai Ketua Umum dan Anggota Dewan Formatur dalam rangka menyusun dan mengesahkan Kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah.

BAB XVII
MUSYAWARAH DAERAH
Pasal 39
1.             Musyawarah Daerah adalah forum tertinggi dalam tingkatan Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota.
2.             Musyawarah Daerah diadakan 5 ( lima ) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kabupaten.
3.             Musyawarah Daerah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada tingkatan Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota, maka Musyawarah Daerah melakukan penilaian untuk menyetujui atau menolak segala kebijakan yang telah dijalankan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota termasuk bidang- bidang dan Lembaga – Lembaga yang ada dibawah pimpinan dan koordinasinya.
4.             Musyawarah Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) utusan Pengurus Tingkat Kecamatan.
5.             Utusan Pengurus Tingkat Kecamatan merupakan peserta utusan yang mempunyai hak suara dan hak bicara dalam Musyawarah Daerah
6.             Dewan Penasehat Kabupaten/ Kota, Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota, dan Peserta lainnya dalam Musyawarah Daerah merupakan peserta peninjau dan hanya mempunyai hak bicara.
7.             Sidang Musyawarah Daerah dipimpin oleh Presidium Sidang Sementara yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota dan untuk selanjutnya dipimpin oleh Presidium Sidang yang dipilih oleh peserta Musyawarah Daerah.
8.             Segala Hasil Keputusan Musyawarah Daerah oleh Presidium Sidang diserahkan kepada Panitia dilanjutkan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota dan kemudian Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota menyerahkan kepada Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah dan Pengurus Tingkat Kecamatan.
9.             Hal-hal lain mengenai Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 40

Musyawarah Daerah mempunyai wewenang :
1.             Menetapkan Rencana dan Program Kerja Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota.
2.             Mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota.
3.             Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Formatur sebagai Ketua Umum dan Anggota Dewan Formatur dalam rangka menyusun dan mengesahkan Kepengurusan Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota.


BAB XVIII
MUSYAWARAH  KECAMATAN
Pasal 41
1.             Musyawarah Kecamatan adalah forum tertinggi dalam tingkatan Pengurus Tingkat Kecamatan.
2.             Musyawarah Kecamatan diadakan 3 ( tiga ) tahun sekali oleh Pengurus Tingkat Kecamatan.
3.             Musyawarah Kecamatan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada tingkatan Pengurus Tingkat Kecamatan, maka Musyawarah Kecamatan melakukan penilaian untuk menyetujui atau menolak segala kebijakan yang telah dijalankan oleh Pengurus Tingkat Kecamatan termasuk bidang- bidang dan Lembaga – Lembaga yang ada dibawah pimpinan dan koordinasinya.
4.             Musyawarah Kecamatan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) utusan Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.
5.             Utusan Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan merupakan peserta utusan yang mempunyai hak suara dan hak bicara dalam Musyawarah Kecamatan.
6.             Dewan Penasehat Kecamatan, Pengurus Tingkat Kecamatan, dan Peserta lainnya dalam Musyawarah Kecamatan merupakan peserta peninjau dan hanya mempunyai hak bicara.
7.             Sidang Musyawarah Kecamatan dipimpin oleh Presidium Sidang Sementara yang ditunjuk oleh Pengurus Tingkat Kecamatan dan untuk selanjutnya dipimpin oleh Presidium Sidang yang dipilih oleh peserta Musyawarah Kecamatan.
8.             Segala Hasil Keputusan Musyawarah Kecamatan oleh Presidium Sidang diserahkan kepada Panitia dilanjutkan kepada Pengurus Tingkat Kecamatan dan kemudian Pengurus Tingkat Kecamatan menyerahkan kepada Dewan Pengurus Wilayah dan Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.
9.             Hal-hal lain mengenai Musyawarah Kecamatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 42

Musyawarah Kecamatan mempunyai wewenang :
1.             Menetapkan Rencana dan Program Kerja Pengurus Tingkat Kecamatan.
2.             Mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus Tingkat Kecamatan.
3.             Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Formatur sebagai Ketua Umum dan Anggota Dewan Formatur dalam rangka menyusun dan mengesahkan Kepengurusan Pengurus Tingkat Kecamatan.

BAB XIX
MUSYAWARAH  ANGGOTA PEMBERDAYAAN
Pasal 43
1.             Musyawarah Anggota Pemberdayaan adalah forum tertinggi dalam tingkatan Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.
2.             Musyawarah Anggota Pemberdayaan diadakan 2 (dua) tahun sekali oleh Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.
3.             Musyawarah Anggota Pemberdayaan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada tingkatan Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan, maka Musyawarah Anggota Pemberdayaan melakukan penilaian untuk menyetujui atau menolak segala kebijakan yang telah dijalankan oleh Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan termasuk bidang- bidang dan Lembaga – Lembaga yang ada dibawah pimpinan dan koordinasinya.
4.             Musyawarah Anggota Pemberdayaan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) utusan Anggota Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.
5.             Anggota Pemberdayaan Desa/ Kelurahan merupakan peserta utusan yang mempunyai hak suara dan hak bicara dalam Musyawarah Anggota Pemberdayaan.
6.             Dewan Penasehat Desa/ Kelurahan, Pengurus Tingkat Kecamatan, dan Peserta lainnya dalam Musyawarah Anggota Pemberdayaan merupakan peserta peninjau dan hanya mempunyai hak bicara.
7.             Sidang Musyawarah Anggota Pemberdayaan dipimpin oleh Presidium Sidang Sementara yang ditunjuk oleh Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan dan untuk selanjutnya dipimpin oleh Presidium Sidang yang dipilih oleh peserta Musyawarah Anggota Pemberdayaan.
8.             Segala Hasil Keputusan Musyawarah Anggota Pemberdayaan oleh Presidium Sidang diserahkan kepada Panitia dilanjutkan kepada Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan dan kemudian Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan menyerahkan kepada Dewan Pengurus Daerah dan Pengurus Tingkat Kecamatan.
9.             Hal-hal lain mengenai Musyawarah Anggota Pemberdayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 44

Musyawarah Anggota Pemberdayaan mempunyai wewenang :
1.             Menetapkan Rencana dan Program Kerja Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.
2.             Mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.
3.             Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Formatur sebagai Ketua Umum dan Anggota Dewan Formatur dalam rangka menyusun dan mengesahkan Kepengurusan Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan.


Pasal 45
1.             Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat memberikan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional dan Dewan Pertimbangan Organisasi.
2.             Ketua Dewan Pengurus Wilayah memberikan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Wilayah .
3.             Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota memberikan Pertanggungjawaban kepada  Musyawarah  Daerah.
4.             Ketua Pengurus Tingkat  Kecamatan memberikan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah  Kecamatan.
5.             Ketua Pengurus Pemberdayaan Desa/ Kelurahan memberikan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Anggota Pemberdayaan.

BAB XX
RAPAT  DAN  PENGAMBILAN  KEPUTUSAN
Pasal 46
RAPAT
Macam- macam rapat didalam PERNUSA untuk semua tingkatan kepengurusan adalah sebagai berikut :
1.             Rapat Dewan Pertimbangan Perkumpulan
2.             Rapat Harian Pengurus
3.             Rapat Pleno
4.             Rapat Kerja
5.             Rapat Pimpinan

Pasal 47
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan Keputusan Sidang / Rapat Organisasi “PERNUSA”    di semua tingkatan pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan demokrasi Pancasila.
Pasal 48
KUORUM
1.             Segala macam rapat dianggap sah apabila yang dihadiri lebih dari setengah (1/2) dari jumlah anggota yang harus hadir sesuai ketentuan yang berlaku.
2.             Jika suatu persidangan terpaksa ditunda karena tidak mencukupi kuorum,  maka persidangan kemudian diadakan dalam batas waktu menurut keputusan pimpinan pada tingkatan organisasi yang bersangkutan dengan undangan dan acara persidangan juga yang sama dengan persidangan yang pertama dianggap sah tanpa menunggu korum.
Pasal 49
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.             Keputusan- keputusan dalam semua rapat Perkumpulan PERNUSA harus diambil dengan suara bulat mufakat atas dasar hikmah dengan kebijaksanaan permusyawaratan.
2.             Apabila suara bulat mufakat tidak bias dicapai, maka dilakukan pemungutan suara dan apabila acara ini juga tidak diperoleh keputusan karena suara sama banyaknya, maka persoalannya diserahkan kepada Pimpinan Sidang bersama Dewan Pertimbangan untuk memutuskannya.

BAB XXI
LEMBAGA DAN BADAN
Pasal 50
1.             PERNUSA  mempunyai dan dapat membentuk Lembaga- Lembaga serta Badan- Badan sesuai kebutuhan Perkumpulan, yang berhubungan dengan program pemberdayaan masyarakat di Bidang :
a.              Moral dan Agama
b.             Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat.
c.              Sosial Budaya.
d.             Teknologi dan Ilmu Pengetahuan.
e.              Hukum dan HAM
f.              Pertahanan Keamanan.
g.             Ideologi, Politik .
h.             Kesehatan dan Pendidikan.
i.               Pariwisata dan Pelestarian Lingkungan.
j.               Sumber Daya Alam, Energi dan Mineral.
2.             PERNUSA dapat membentuk Badan- Badan Usaha dan harus sesuai serta memenuhi ketentuan perundang-undangan.
3.             Lembaga – lembaga sesuai peran sektoral dan kekhususannya berada di tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten / Kota, dan Kecamatan terutama di Desa/ Kelurahan.
4.             Badan- badan usaha sesuai kekhususannya berada di tingkat Nasional, atau tingkat Propinsi, tingkat Kabupaten/ Kota dan Kecamatan serta diutamakan  di tingkat Desa/ Kelurahan.
5.             Hubungan Lembaga dan Badan dengan PERNUSA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XXII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 51

1.             Keuangan  dan kekayaan organisasi diperoleh dari :
a.              Uang Pangkal.
b.             Uang Iuran.
c.              Sumbangan Resmi.
d.             Sosial : Sedekah, Zakat,Persembahan.
e.              Bantuan Pembinaan dari Pemerintah dan pihak-pihak lain yang sesuai dengan ketentuan per-undang-undangan.
2.             Usaha lain yang dilakukan baik oleh Lembaga yang dibentuk oleh Perkumpulan PERNUSA  maupun usaha kerjasama dengan Lembaga lain yang syah dan tidak mengikat.




BAB XXIII
BADAN PEMERIKSA
Pasal 52
1.             Badan Pemeriksa merupakan Badan yang dibentuk oleh Organisasi PERNUSA yang bersifat Ad-Hoc dalam rangka Audit Organisasi berupa Audit Keuangan, Audit Manajemen dan Audit Kinerja.
2.             Personalia Badan Pemeriksa diambil dari personil internal organisasi dan bila dibutuhkan dapat melibatkan Akuntan Publik dan pihak independen lainnya.
3.             Hal-hal lain yang mengatur tentang Badan Pemeriksa Organisasi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XXIV
PERUBAHAN
Pasal 53
1.             Penyempurnaan atau Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  hanya dilakukan dalam Musyarah Nasional dengan persetujuan sekurang- kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah peserta utusan yang hadir.
2.             Penyempurnaan atau Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan untuk Bab XIX tentang Dewan Pertimbangan Organisasi yaitu pasal 44 dan 45.

BAB XXV
KETENTUAN  KHUSUS
Pasal 54
1.             Apabila terdapat perbedaan tafsir atau kekurangan mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka dapat ditambahkan didalam Anggaran Rumah Tangga dan ditetapkan oleh Dewan Penguurus Pusat dan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Nasional, sedangkan Anggaran Dasar tidak dapat dirubah.
2.             Untuk kepentingan pendirian organisasi Dewan Pendiri PERNUSA menetapkan formatur yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Anggota yang bertugas menyusun struktural Dewan Pengurus Pusat bersama-sama Dewan Pendiri yang selanjutnya disahkan oleh formatur melalui keputusan formatur.

BAB XXV
KETENTUAN  TENTANG OTONOMI KHUSUS
Pasal 53
Bagi daerah- daerah yang  tunduk kepada Undang- Undang Otonomi Khusus, maka Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota agar menyesuaikan dengan ketentuan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di daerah – daerah tersebut dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB  XXVI
PENUTUP
Pasal 54
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar PERNUSA ini, akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Jakarta, 10 November   2014.
DEWAN PENDIRI PERKUMPULAN
PERJUANGAN RAKYAT NUSANTARA ( PERNUSA )






1.      Drs. Norman Sophan, SE, MM





2.         Abdul Muhaimin




3.    Luthfi S. Sufi, ST, MSM




4.      Masri Makmur, S. Sos, MM



5.         Tantang Triyono




6.    Wiwik Wachyuni



7.      Yasrizal  




8.         Ramdani Rusydi




9.    Fery Yanto. Spd




10.  Ayub Karoba




11.     Ellys Agustina




12.   Kuniasih
13.     Fitria Ramadhani



Selanjutnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar