BERITA
ACARA / RISALAH RAPAT DEWAN PENDIRI
ORGANISASI KEMASYARAKATAN BERBADAN
HUKUM DALAM BENTUK PERKUMPULAN.
TENTANG
PEMBENTUKAN PERKUMPULAN “PERJUANGAN RAKYAT NUSANTARA” (PERNUSA)
(berdasarkan UU 17 / 2013)
Nomor : _Ist_/ PERNUSA/ XI /2014
Pada hari ini, Senin,---------------------------------------------------------------------------------------
tanggal Sepuluh,-------------------------------------------------------------------------------------------
bulan November,-------------------------------------------------------------------------------------------
Tahun Dua Ribu Empat
Belas,-------------------------------------------------------------------------
pukul 09.00,-------------------------------------------------------------------------------------------------
WIB (Waktu Indonesia Barat). -------------------------------------------------------------------------
Bertempat di, Jalan Mandor Hasan
Nomor 57 Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Kotamadya Jakarta Timur Jakarta,-----------------------------------------------------------------------
Kami yang
bertanda tangan dibawah ini, adalah Penggagas dan Pendiri dibentuknya Organisasi Kemasyarakatan Berbadan
Hukum, yang dibentuk atas dasar permintaan
dan keinginan sebagian
besar masyarakat yang mewakili provinsi di Nusantara, yang ingin berpartisipasi
aktif bersama pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan
kehidupan masyarakat yang sejahtera lahir dan bathin, serta memperoleh
kehidupan yang layak, bermartabat sesuai dengan nilai-nilai perjuangan para
Pendiri Bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945
.
Hal yang
sangat mendasar untuk membentuk Perkumpulan
ini antara lain disebabkan oleh :
1.
Sampai saat ini masih
banyak ditemui ketimpangan dan kelemahan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, serta masih rendahnya kualitas sumberdaya manusia masyarakat dan
aparatur pemerintahan.
2.
Dengan tidak bermaksud merendahkan martabat dan wibawa
pemerintah, sudah saatnya
dibentuk organisasi kemasyarakatan yang mampu memfasilitasi dan menampung
aspirasi masyarakat, untuk seterusnya di sampaikan kepada aparat pemerintah
diberbagai sector selaku Penyelenggara Negara dan Pelayan Masyarakat. Sehingga
terwujud kehidupan masyarakat yang sejahtera lahir dan bathin, berbudaya,
bermoral dan saling menghargai dan bertanggungjawab demi mempertahankan NKRI, sebagai
wadah kehidupan berbagai suku dan budaya
yang ada di Nusantara.
3.
Bagi masyarakat, Perkumpulan ini dapat dimanfaatkan
sebagai wadah partisipasi dalam upaya mencerdaskan kehidupan ekonomi, social
serta dalam penegakkan hukum dan HAM sehingga nilai-nilai kejuangan yang ingin
diwujudkan oleh para Pendiri bangsa bisa terwujud di nusantara.
Adapun Penggagas dan Pendiri yang hadir dan ikut dalam
rapat Perkumpulan ini terdiri
dari beberapa orang
yang mewakili keinginan lebih kurang perwakilan dari 20 (dua puluh) provinsi di Indonesia, yang karena keterbatasan fasilitas,
waktu dan kondisi yang ada mewakili kehadiran mereka kepada 11 ( sebelas )
orang yang ikut dalam rapat ini.
Kemudian berdasarkan
kesepakatan dan aspirasi bersama
dari para figure
yang selama ini tergabung dalam relawan yang ikut mendukung program kerja yang
dipersiapkan Oleh Presiden Terpilih Jokowi – JK, maka sepakat diminta kepada Bapak Kiyai H. ABDUL MUHAIMIN
yang telah memberikan dukungan dan bantuan moril dan materil dalam bentuk
pembiayaan serta aktif mengkoordinasikan kegiatan perkumpulan keberbagai daerah,
bersama Bapak NORMAN SOFAN
HADINEGORO, SE, MM yang
disamping memberikan perhatian yang cukup besar terhadap keinginan mendirikan
perkumpulan ini, bahkan beliau telah menyediakan fasilitas berupa
tempat untuk pelaksanaan
rapat dan sekaligus sebagai tempat berkantornya kepengurusan DPP PERNUSA,
(PERJUANGAN RAKYAT NUSANTARA ) yang akan dibentuk nantinya.
Bersama risalah ini dilampirkan daftar beberapa nama dan identitas beberapa Pendiri yang berkesempatan hadir dalam rapat
pendiri, dan merupakan
satukesatuan dengan risalah ini.
Hasil
Rapat Dewan Pendiri yang dilaksanakan pada hari, tanggal, waktu dan tempat
sebagaimana tersebut diatas, dibuat suatu risalah rapat dari apa yang akan
dibicarakan dan diputuskan ---------------------------------------------------------------------------.
Rapat
dibuka pada Pukul 09.00 WIB yang atas kesepakatan pihak yang hadir
ditunjuk Bapak NORMAN SOFAN HADINEGORO, SE, MM salah
seorang dari perwakilan Dewan Pendiri, sebagai Pimpinan rapat.
--------------------------------------------
Pimpinan rapat dan peserta mengawali penyampaian
hal-hal sebagai berikut :-- -----
A.
Bahwa dalam Rapat ini meski dihadiri oleh
sebagian perwakilan semua anggota
yang terdapat di nusantara, namun
kehadiran mereka membawa aspirasi yang telah mereka tampung sebelumnya dari berbagai
daerah.
B. Bahwa tujuan
Rapat Pendiri ini adalah untuk mempersiapkan pembentukan Organisasi Kemasyarakatan Berbadan
Hukum dalam bentuk Perkumpulan, sekaligus menetapkan nama Perkumpulan.
C.
Bahwa keberadaan Perkumpulan
Berbadan Hukum ini selain dijamin menurut undang-undang, bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan
hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi seluruh lapis masyarakat, serta berperan
sebagai Mitra Pemerintah.
D.
Bahwa berdasarkan Pasal
9 UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Perkumpulan dapat
dibentuk oleh minimal 3 ( tiga ) orang.
E.
Bahwa untuk
pendirian dan pendaftaran Perkumpulan ini dipedomani UU No. 17 Tahun 2013 dan
Peraturan Pemerintah serta ketentuan KEMENKUMHAM yang berlaku.
Setelah Ketua
Rapat menjelaskan hal-hal diatas dan setelah melalui diskusi serta dengan mempedomani UU dan Ketentuan
Berlaku, maka Peserta Rapat memutuskan hal-hal Sebagai berikut :
Acara I : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan nama Perkumpulan dan menyusun kepengurusan untuk periode Pertama.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Keputusan Acara I
: --------------------------------------------------------------------------------------
-
Sesuai
dengan latar balakang yang menjadi dasar keinginan berbagai unsure masyarakat
dan daerah perwakilan yang ingin membentuk Perkumpulan, Kuorum Rapat Dewan Pendiri menyetujui bahwa nama dari Perkumpulan adalah
“ PERJUANGAN RAKYAT NUSANTARA “ yang
disingkat dengan PERNUSA.----
-
Membentuk, menunjuk dan menetapkan Pengurus Periode Pertama yang akan
mendukung tugas – tugas manajemen
dan Pengorganisasian, dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Masa kerja Pengurus yang terbentuk untuk pertama kali
ini, bersifat
tetap dan untuk masa pengabdian selama 5 (lima) tahun.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan agar
jalannya pengelolaan Perkumpulan dapat sesuai Tujuan yang ingin diwujudkan.
b.
Pengangkatan Pengurus Definitif selanjutnya dilakukan setelah
Perkumpulan berjalan
selama lima tahun dan akan dipilih melalui Musyawarah Nasional yang akan
dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat ( DPP ).
c.
Untuk Pengurus Inti dipilih
dari Pendiri dan pihak-pihak yang atas persetujuan Dewan Pendiri dapat ditunjuk
dari pihak professional untuk
melaksanakan tugas-tugas kepengurusan.
-
Berdasarkan kesepakatan dan ketetapan Hasil Rapat Dewan
Pendiri PERNUSA diperoleh susunan kepengurusan sebagai berikut
:
I.
Dewan
Penasehat : DR. K.H. Tubagus
Sangadiah (DKI)
II.
Dewan
Pengurus :
Ketua
Umum : Norman
Sophan Hadinegoro,SE, MM (DKI)
Ketua
Harian : K.H.
Abdul Muhaimin (JATIM)
Wakil
Ketua I :
Luthfi . Sufi, ST, MSM ( DI. ACEH )
Wakil
Ketua II :
Tantang Priyono (JATENG)
Wakil
Ketua III : Ayub
Karoba ( PAPUA )
Sekretaris
Jenderal : Lalu Parama,
SH ( DKI )
Wakil
Sekretaris Jenderal I : Masri Makmur,
S. Sos, MM ( SUMBAR )
Wakil
Sekretaris Jenderal II : Feriyanto,
Spd ( JAMBI )
Wakil
Sekretaris Jenderal III : Yudo Proboncono
(DKI )
Bendahara
Umum : Wiwik Wahyuni (
JATIM ).
Wakil
Bendahara I : Ellys
Agustina ( DKI ).
Wakil
Bendahara II : Kuniasih
( DKI )
Wakil
Bendahara III : Fitria
Rhamadani ( DKI ).
Acara II : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyusun program kerja dan kegiatan awal Pengurus .
Dengan telah
terbentuknya pengurus “
PERNUSA “ maka, disusun program kerja Dewan Pengurus Pusat ( DPP ) dan langkah tindak lanjut yang harus
dipersiapkan.
Keputusan atas
Acara II : -------------------------------------------------------------------------------
Dewan pendiri dan
pengurus terpilih menetapkan program kerja awal Pengurus sebagai berikut :
1.
Mempersiapkan / membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
“ PERNUSA “
2.
Menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Dewan Pengurus Pusat (DPP ) “PERJUANGAN
RAKYAT NUSANTARA “ ( PERNUSA ).
3.
Mempersiapkan
dolumen yang berhubungan dengan persyaratan dalam pembuatan Akta Pembentukan
Perkumpulan “PERJUANGAN RAKYAT NUSANTARA “ ( PERNUSA )
4.
Mempersiapkan
bahan kelengkapan persyaratan Pendaftaran Perkumpulan untuk diajukan oleh
Notaris ke KEMENKUMHAM.
5.
Melaksanakan tugas – tugas kepengurusan antara lain
seperti :
a. Membuat
peraturan organisasi dengan berpedoman kepada Undang – undang dan ketentuan
yang berlaku
b. Membentuk Dewan Pengurus Wliayah
Provinsi ( DPW ), Dewan Pengurus Kabupaten / Kota ( DPK ), Pengurus Yingkat
Kecamatan ( PTK ), Pengurus Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan ( PPD /
PPK ) dan melengkapinya dengan penerbitan KTA ( Kartu Tanda Anggota )
c. Mempersiapkan program kerja Perkumpulan
jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
6.
Pembekalan Manjemen dan peraturan – peraturan yang
terkait dengan pengelolaan Perkumpulan
“ PERNUSA “
Acara : III
Acara ke III adalah berupa penjelasan umum mengenai ketentuan,
hak dan kewajiban anggota dan pengurus
Keputusan acara ke III
1.
Mengenai ketentuan hak dan kewajiban anggota
Anggota
yang tergabung dalam PERNUSA tidak
tergabung pada ORMAS
lainnya.
2.
Setiap anggota
PERNUSA diwajibkan untuk membuat / mengisi blangko permohonan menjadi anggota yang
di tandatangani lansung oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh pengurus.-----------------------------------------------
3.
Bagi anggota yang telah terdaftar dan memenuhi
syarat sebagaimana yang telah ditetapkan
pengurus akan
diberikan Kartu Tanda Anggota PERNUSA sebagai
bukti yang sah.-------------------------------------------------------------------------
Acara : IV
Acara ke IV adalah berupa Penunjukkan Perwakilan
Pendiri yang akan mewakili Pendiri untuk menghadap NOTARIS, dalam rangka
Pembuatan AKTA Pendirian Perkumpulan “ PERNUSA “ .
Keputusan acara
ke IV.
1. Dari 13 ( Tiga belas ) Pendiri yang
hadir telah disepakati bahwa yang mewakili Pendiri untuk menghadap ke NOTARIS adalah :
a.
NORMAN SOFAN
HADINEGORO SE, MM
b.
KH. ABDUL MUHAIMIN.
c.
MASRI MAKMUR, S.Sos, MM
d.
WIWIK
WAHYUNI.
e.
AYUB KAROBA
f.
FERIYANTO,
S. Pd.
g.
ELLYS
AGUSTINA
h.
KUNIASIH
i.
FITRIA
RAMADHANI.
2.
Pendiri yang tidak berkesempatan untuk hadir
menghadap Notaris, maka melalui Risalah
rapat pendiri ini menyatakan telah memberikan Kuasa kepada yang namanya
tersebut pada poin 1 diatas untuk mewakili Pendiri yang tidak berkesempatan
hadir, yaitu atas nama :
a.
LUTHFI. S SUFI, ST, MSM. Dari DI Aceh.
b.
TANTANG PRIYONO. Dari Jawa Tengah
c.
YASRIZAL dari Sumatera Barat
d.
RHAMDANI RUSYIDI.dari Sumatera Barat.
3.
Namun demikian meski pada rapat Dewan Pendiri
ini telah direncanakan yang akan hadir sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas,
namun bilamana terdapat hal-hal yang tidak memungkinkan kehadiran mereka saat
itu, maka dengan ini dinyatakan bahwa Pendiri yang tidak berkesempatan
hadir secara otomatis diwakili oleh
Pendiri yang berkesempatanhadir pada saat itu.
4.
Pendiri berdasarkan berbagai pertimbangan,
telah sepakat bahwa Notaris yang akan bertindak selaku Pembuat Akta Pendirian
Perkumpulan “
PERJUANGAN RAKYAT NUSANTARA “ ( PERNUSA ) adalah Notaris yang wilayah kerjanya di Provinsi Jawa Barat,
tepatnya Notaris pada wilayah Kabupaten Bandung.
Mengingat
keterbatasan waktu dan kesempatan, maka Dewan Pendiri merasa Rapat ini
dicukupkan sementara dan kepada Pengurus terpilih diminta agar segera melaksanakaan
tugas-tugas kepengurusan secara aktif karena PERNUSA masih merupakan Perkumpulan
Baru, dan diharapkan dalam waktu relative dekat perlu dilakukan Rapat Kerja DPP
/ DPW / DPK/ PTK / PMD/ K untuk kesamaan
gerak dan langkah serta penguatan Perkumpulan.
------------------------------------------------------------
Oleh
karena tidak ada lagi soal yang akan dibicarakan, maka Ketua Rapat yang
sekaligus telah ditunjuk sebagai Ketua Umum “ PERNUSA: menutup
Rapat ini pada pukul 18.00 WIB.-------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian
Risalah Rapat ini dibuat dengan benar dan
telah dibahas oleh Dewan Pendiri sebagaimana terdapat pada daftar nama-nama
terlampir yang merupakan satu kesatuan dari risalah ini, untuk dipergunakan
sebagai pedoman dalam pengelolaan PERNUSA
selanjutnya------------------------------------------------------------------
Jakarta, 10 November
2014.
PENDIRI
PERKUMPULAN
“ PERJUANGAN RAKYAT
NUSANTARA “ ( PERNUSA )
NO
|
I d e n t i t a s
|
Tanda tangan
|
|
1
|
Nama
Tempat / tgl
lahir
Nik
Alamat
|
Drs.
Norman Sophan, SE
TG. Karang, 05 September 1955
3175100509550003
Jl. Mandor Hasan Nomor 57 RT 007/ RW 006
Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung Kotamadya Jakarta Timur Provinsi DKI
Jakarta
|
|
2
|
Nama
Tempat / tgl
lahir
Nik
Alamat
|
Abdul
Muhaimin
Nganjuk, 06 Oktober 1968
3518160510660002
Bulurejo RT 003/ RW 001 Desa Mojorembun
Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk
Provinsi Jawa Timur
|
|
3
|
Nama
Tempat / tgl
lahir
Nik
Alamat
|
Luthfi
Banda Aceh, 29 April 1980
1173022904800002
Jl. Listrik No. 9A Desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe
Provinsi Aceh
|
![]() |
4
|
Nama
Tempat / tgl
lahir
Nik
Alamat
|
Yasrizal
Paya Kumbuh, 05 Agustus 1977
1304010506770002
Jorong Solok Desa Singgalang Kecamatan
Sepuluh Koto Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat
|
![]() |
5
|
Nama
Tempat / tgl
lahir
Nik
Alamat
|
Ramdani
Rusyidi
Padang, 13 Desember 1967
1371101312670004
Jl. Gajah Mada No.12 RT 004/ RW 002 Kelurahan Kampung Olo Kecamatan Nanggalo
Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
|
![]() |
6
|
Nama
Tempat / tgl
lahir
Nik
Alamat
|
Tantang
Triyono
Nganjuk, 08 Oktober 1968
505010810680002
Dsn Kolomayan RT 002/ RW 004 Desa Kolomayan
Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar
Provinsi Jawa Timur
|
![]() |
7
|
Nama
Tempat / tgl
lahir
Nik
Alamat
|
Ayub
Karoba, S. Pd
Mogonik, 03 Februari 1975
9121030302750001
SMU N Kelila Desa Kino Kecamatan Eragayam
abupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua
|
|
8
|
Nama
Tempat / tgl
lahir
Nik
Alamat
|
Fery
Yanto
Bangko, 17 November 1975
1502021711750003
BTN Griya Gambir Blok A No. 23 Desa Pasar Atas Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten
Merangin Provinsi Jambi
|
|
9
|
Nama
Tempat / tgl
lahir
Nik
Alamat
|
Wiwik
Wachyuni
Kebumen, 30 September 1971
3518167009710005
Meteseh Utara RT 001/ RW 013 Desa
Magelang Kecamatan Magelang Tengah
Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah
|
|
10
|
Nama
Tempat / tgl
lahir
Nik
Alamat
|
Masri
Makmur
Padang, 09 Maret 1953
1371100903530004
Jl. Ikhlas II No 3 RT 002 / RW 005 Kelurahan Kampung Olo Kecamatan Nanggalo
Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
|
|
11
|
Nama
Tempat / tgl
lahir
Nik
Alamat
|
Ellys
Darminingsih
Lampung, 01 Agustus 1968
3175104108680001
Jl. Mandor Hasan Nomor 57 RT 007/ RW 006
Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung Kotamadya Jakarta Timur Provinsi DKI
Jakarta
|
|
12
|
Nama
Tempat / tgl
lahir
Nik
Alamat
|
Kuniasih
Lumajang, 10 Desember 1967
3174085012671001
Jl. Kalibata Raya No.1 Kalibata City Tower
Kemuning BLK 15 CL RT 012/ RW 004
Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran Kotamadya Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
|
|
13
|
Nama
Tempat / tgl
lahir
Nik
Alamat
|
Fitria
Ramadhani
Medan, 14 Juni 1985
1271125406850001
Jl. Sumbawa V/ 169 Marelan Lingkar 13
Rengas Pulau Medan Marelan.
|
Lanjutkan perjuangan mu,,
BalasHapus